Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn & Timnya Yang Merupakan Kuasa Hukum Oloan Sirait Angkat Bicara Terkait Perkara 62/Pdt.G/2024/PN Blg

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:04 WIB

40278 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn sebagai Founder dari LAW FIRM AUTENTIK ANALITIKA di Medan bersama dengan Tim Hukum bersama yaitu Boturan Simatupang, SH., MH, Binka Simatupang, SH., MH dan Bayu Nanda, SH.,M.Kn memberikan keterangan terkait Perkara 62/Pdt.G/2024/PN Blg.

Oloan Sirait, Hotbin Sirait, Ramos Sirait, mereka semua adalah warga Huta Sosor Marnaek, Ajibata, Toba, yang merupakan klien Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn dan Tim nya yang di gugat oleh Poltak Sirait dan kawan kawannya dengan Perkara Nomor : 62/Pdt.G/2024/PN Blg di Pengadilan Negeri Balige.

Menurut Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn sebagai Ketua dari Tim Hukum bahwa Oloan Sirait, Hotbin Sirait, Ramos Sirait, mereka semua adalah warga Huta Sosor Marnaek, Ajibata, Toba, gugatan tersebut terkait dengan tempat tinggal Klien kami yang terletak di Huta Sosor Marnaek, Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba ditempati dengan Melawan Hukum

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Perlu kami sampaikan bahwa tempat tinggal itu sudah puluhan tahun di tinggali klien kami dan sudah turun temurun dari Opung nya dulu lalu ke orang tuanya dan sekarang dirinya, kami memiliki bukti kepemilikan dari pejabat setempat dan diakui oleh Warga Kampung dan juga Tokoh Marga Sirait menyatakan bahwa klien kami memang betul sudah turun temurun tinggal disitu. ” Ungkap
Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.K

Tidak sampai disitu saja Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.K mengatakan gugatan dari saudara Poltak Sirait dan kawan-kawan tidak berdasar, karena mereka tidak memiliki Surat Penguasaan atas tanah tersebut, dan juga saksi saksi yang dihadirkan menurut kami kurang memahami atas gugatan yang diajukan, kemudian dalam gugatan yang diajukan oleh penggugat menyebutkan kalau objek perkara yang ditinggali klien kami itu terletak di Huta Sihusapi, padahal menurut Klien nya bukan di Huta Sihusapi tetapi di Huta Sosor Marnaek sesuai juga dengan surat keterangan dari Pejabat Kelurahan setempat bahwa rumah tempat tinggal Klien kami itu memang terletak di Huta Sosor Marnaek bukan Huta Sihusapi.

Jadi dari hal itu saja sudah bisa kita pastikan gugatan itu kabur dan tidak jelas keterangan objek nya, kemudian gugatannya juga terdapat banyak kekeliruan lainnya yang pada dasarnya dibuat
Penggugat dalam gugatannya seperti BS yang merupakan Adek Kandung dari orang tua dari salah satu penggugat, menyebutkan bahwa BS itu sudah meninggal dunia dan pada Faktanya Masih Hidup. Dari situ kuat dugaan bahwa penggugat berusaha menghilangkan status BS sebagai ahli waris yang mana seharusnya BS ini diikut sertakan sebagai Penggugat, tetapi dalam hal ini BS ikut mendukung kami selaku tergugat, dan menyampaikan bahwa gugatan itu tidak benar dan tidak pernah disetujui oleh seluruh ahli waris.

” Sesungguhnya dari Pihak kami tergugat tetap berupaya untuk menempuh jalur perdamaian tetapi dari pihak penggugat enggan untuk berdamai dengan kami, apalagi ini masih semarga dan satu keluarga. Pihak dari Kelurahan dan dari Tokoh Masyarakat Juga sudah berusaha untuk mendamaikan tapi dari Pihak Penggugat sepertinya tidak bersedia untuk berdamai.
Dari keterangan dan sesuai bukti serta fakta persidangan kami yakin Hakim akan memutus Perkara tersebut dan Netral sehingga menghasilkan Putusan yang baik dan berkeadilan bagi semua Pihak. Karena sekarang lagi banyak isu isu proses peradilan yang tidak bersih, seperti contoh yang lagi viral sekarang di eks Kepala Pengadilan Negeri Surabaya dan Para Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya atas tuduhan dugaan suap perkara Ronald Tannur. Kami yakin Pengadilan Negeri Balige bersih dari segala Proses Kotor seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan kita harus yakin bahwa Hukum di Indonesia ini bisa ditegakkan dengan Seadil-adilnya. ‘ Tambah Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn, Kamis 16 Januari 2025 pagi tadi.

Berdasarkan informasi terkahir Perkara antara Penggugat dan Tergugat bukan ini saja tetapi sudah melebar ke Proses Pidana di Polda Sumatera Utara karena adanya dugaan Surat Palsu yang dibuat oleh orang-orang tidak bertanggung jawab dan Sudah di Tahap Penyidikan mungkin sebentar lagi akan ada status tersangka. Ada 2 Laporan yang kami ajukan ke Polda Sumatera Utara antara lain Laporan Polisi : LP/B/664/V/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dan LP/B/1442/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Sebelum menutup konfirmasinya
Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn meminta
Kepolisian Polda Sumatera Utara Khususnya Ditreskrimum bekerja dengan Baik dan Profesional dalam melakukan penyelidikan tersebut, dan kami juga berharap Pihak Kepolisian Polda Sumatera Utara agar segera menemukan siapa tersangka dari Laporan tersebut.

Berita Terkait

Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat
Gelar Halalbihalal, NasDem Sumut Mulai Panaskan Mesin Menuju Pemilu 2029
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Rapat Koordinasi di Medan Bahas Penegasan Batas Wilayah Pakpak Bharat–Dairi
Langkat Raih Penghargaan Nasional: Sukses Susun Peta Jalan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Wamen Ossy Dukung Pengembangan Kawasan TSTH2, Tekankan Pentingnya Kepastian Tanah dan Tata Ruang
PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Terancam Jerat Hukum, Nasabah Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Kendaraan
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Rapat Pengembangan Pertanian Berbasis AI di Kawasan Danau Toba

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 00:14 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presidem Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Senin, 20 April 2026 - 00:10 WIB

Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 19 April 2026 - 19:44 WIB

Proyek Swakelola Jalan Penumangan–Pagar Dewa Disorot, Diduga Jadi Ajang “Bancakan” Korupsi

Minggu, 19 April 2026 - 19:33 WIB

Duka Mendalam, Ketua Passer WB DPW Jatim Dedik Susanto Berpulang, Tinggalkan Jejak Pengabdian dan Perjuangan

Minggu, 19 April 2026 - 18:49 WIB

Babinsa Desa Centini, Bulutigo, Bulubrangsi & Durikulon Kawal Penyaluran Bantuan Pangan, Pastikan Tepat Sasaran

Sabtu, 18 April 2026 - 21:05 WIB

Prajurit Pasmar 2 bersatu padu bersama warga Tengger Bromo bersih-bersih lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 - 19:57 WIB

polemik keberadaan jdeyo billiard and cafe disorot aktivis KLH dan media terkait perizinan

Sabtu, 18 April 2026 - 12:07 WIB

Aksi kejahatan jalanan yang menyasar warga kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.

Berita Terbaru