Wasekjen TOPAN-RI Periode 2025-2030 Kembali Dijabat Jefri Santoso S.H

NORMAN SEMBIRING

- Redaksi

Minggu, 9 Maret 2025 - 19:33 WIB

40187 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,teropongbarat.com Ketua Umum Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Sumondang Simangunsong, SH,MH kembali menunjuk dan mempercayakan sdr Jefri Santoso S.H untuk menjabat sebagai Wasekjen TOPAN-RI periode masa jabatan ke 3 (tiga) 2025 – 2030.
Perlu diketahui JEFFRI SANTOSO, SH yang juga merupakan Advokat senior yg berkantor di Jakarta mempunyai prestasi yang luar biasa, beliau dianggap sangat mumpuni atau cukup berani dan mampu menyelesaikan beberapa kasus-kasus besar, baik kasus pidana maupun kasus perdata, hal tersebutlah yang menjadikan beliau diangkat kembali menjadi Wasekjen, ungkap Ketum Sumondang Simangunsong, SH, MH yang juga merupakan Advokat senior.
Tata kelolah organisasi sebesar TOPAN-RI perlu dipegang oleh orang -orang yang kuat dan hebat sehingga organisasi dapat diperhitungkan dan disegani serta dapat menjadi mitra kerja bagi pemerintah, baik di pemerintah pusat maupun daerah, untuk itu orang seperti Jeffri Santoso, SH yang tepat untuk menjadi Wasekjen.

Sebagai seorang Wasekjen, beliau juga selalu bekerja sama dengan setiap instansi di pemerintahan dan siap juga memberikan kritikan jika ada oknum yang nakal.
Kami sudah tidak diragukan lagi terhadap Jeffri Santoso, SH yang telah menuntaskan beberapa kasus di antaranya :
1.Kasus Mulia Nontesosri
yaitu Pelecehan anak
SD,
2. Kasus JPO perselisihan antara pengusaha dengan Dinas Perhubungan.
3. Kasus money londry
4. Kasus Pinjaman Online (online) dan kasus – kasus lainnya yang semua dituntaskan secara baik.
Kami berharap Sdr. Jeffri Santoso, SH mampu terus berjuang membantu kaum lemah dalam mencari keadilan.
Demikian Ketum dalam keterangannya di Jakarta.
[9/3 16.39] sumondang lawoffice: Ketua Umum Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Sumondang Simangunsong, SH,MH kembali menunjuk dan mempercayakan sdr Jefri Santoso S.H untuk menjabat sebagai Wasekjen TOPAN-RI periode masa jabatan ke 3 (tiga) 2025 – 2030.
Perlu diketahui JEFFRI SANTOSO, SH yang juga merupakan Advokat senior yg berkantor di Jakarta mempunyai prestasi yang luar biasa, beliau dianggap sangat mumpuni atau cukup berani dan mampu menyelesaikan beberapa kasus-kasus besar, baik kasus pidana maupun kasus perdata, hal tersebutlah yang menjadikan beliau diangkat kembali menjadi Wasekjen, ungkap Ketum Sumondang Simangunsong, SH, MH yang juga merupakan Advokat senior.
Tata kelolah organisasi sebesar TOPAN-RI perlu dipegang oleh orang -orang yang kuat dan hebat sehingga organisasi dapat diperhitungkan dan disegani serta dapat menjadi mitra kerja bagi pemerintah, baik di pemerintah pusat maupun daerah, untuk itu orang seperti Jeffri Santoso, SH yang tepat untuk menjadi Wasekjen.

Sebagai seorang Wasekjen, beliau juga selalu bekerja sama dengan setiap instansi di pemerintahan dan siap juga memberikan kritikan jika ada oknum yang nakal.
Kami sudah tidak diragukan lagi terhadap Jeffri Santoso, SH yang telah menuntaskan beberapa kasus di antaranya :
1.Kasus Mulia Nontesosri
yaitu Pelecehan anak
SD,
2. Kasus JPO perselisihan antara pengusaha dengan Dinas Perhubungan.
3. Kasus money londry
4. Kasus Pinjaman Online (online) dan kasus – kasus lainnya yang semua dituntaskan secara baik.
Kami berharap Sdr. Jeffri Santoso, SH mampu terus berjuang untuk membantu tata kelolah organisasi TOPAN-RI juga dapat membantu kaum lemah dalam mencari keadilan dan penegakan hukum.
Demikian Ketum dalam keterangannya di Jakarta.(ns)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju
Jaga Anarkisme, M. Aprilyandi: Pelajar dan Pemuda Harus Bersatu Ciptakan Kamtibmas
Awas Penunggang Gelap: Dugaan Operasi Senyap Framing Panglima TNI lewat Kasus Aktivis KontraS
Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Siapkan 1000 Pengacara Dukung Polri Hadapi Gugatan CLS Kasus Ijazah Jokowi
Komunitas All Stars dan Gangster, Perkuat Silaturahmi untuk Cegah Tawuran di Jakarta Raya
Rabusin Ditahan, Publik Ingatkan Hakim Jangan Jadi Alat Kriminalisasi Sengketa Agraria

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:46 WIB

Pendampingan Sidang Anak, Bapas Saumlaki Pastikan Hak Anak Terpenuhi

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Senin, 20 April 2026 - 19:08 WIB

Proyek Swakelola UPTD Wilayah VI Coreng Citra Gubernur Lampung Mirza 

Senin, 20 April 2026 - 17:25 WIB

Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Hadir Untuk Negeri, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan di Distrik Kelila

Senin, 20 April 2026 - 15:16 WIB

Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Meresmikan Pengoperasian Gedung Baru RSUD, dr. P. P. Magretti Lauran Kecamatan Tanımbar Selatan

Senin, 20 April 2026 - 15:14 WIB

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kota

Senin, 20 April 2026 - 15:11 WIB

Seorang anak dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik

Berita Terbaru