Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pengedar Narkoba, Barbuk 50 Butir Ekstasi

- Redaksi

Senin, 14 April 2025 - 12:31 WIB

40169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Satres Narkoba Polres Batu Bara menangkap seorang pria inisial
DI alias D, 34 tahun, terduga pengedar narkoba dengan barang bukti (barbuk) sebanyak 50 butir pil ekstasi.

Warga Dusun IV Desa Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara ini ditangkap saat menjual ekstasi di Jalan Keris Lingkungan II Kelurahan Indrasakti Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala, Senin (14/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah kemarin melakukan pengintaian, tim dipimpin Kanit Iptu Jimmy R Sitorus melakukan penangkapan terhadap DI alias D. Dari penggeledahan badan ditemukan 50 butir pil berwarna kuning berlogo apel yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat brutto 19,42 gram,” jelas Sagala.

Kepada petugas, terduga pelaku DI alias D mengakui kepemilikan ekstasi tersebut untuk diperdagangkan di wilayah Batu Bara.

Atas pengakuan dan temuan barang bukti, terduga pelaku pengedar narkoba yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diboyong ke Polres Batu Bara guna proses hukum selanjutnya.

“Sementara itu, kita masih terus mengungkap jaringan dan melacak kemungkinan terduga pelaku lainnya,” tukas Sagala. (PS)

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Batu Bara Gelar Patroli Blue Light Malam Hari, Jaga Kelancaran Lalu Lintas di Jalinsum Pos Lantas Sei Bejangkar
Pengendara Sepeda Motor Alami Luka Berat dalam Kecelakaan Beruntun di Jalinsum Batu Bara
Patroli Blue Light Dilaksanakan di Wilayah Polres Batu Bara, Antisipasi Gangguan Kamseltibcarlantas
Viral Pemberitaan M Sapxxx Sebagai Pemasok Wanita dan Narkoba ke Lapas Labuhan Ruku , Keluarga Bantah Sebagai Hoax
Polres Batu Bara Dorong Penjualan Hasil Panen Jagung Kelompok Tani ke Bulog Asahan – Total Sampai Saat Ini Capai 189,767 Ton
Dr. Ismail Koto, S.H., M.H: Wartelsuspas Merupakan Instrumen Hukum dalam Sistem Pemasyarakatan Modern
Ketua PC IMM Batu Bara Abdillah Aziz Tarigan: Wartelsuspas Bentuk Pembinaan Humanis bagi Warga Binaan
Dekan Fakultas Hukum UMMAS: Program Wartelsuspas Lapas Labuhan Ruku Legal dan Sesuai Regulasi

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:37 WIB

SMP NEGERI 1 SIMPANG KIRI: PABRRIK ATLET JUARA — Tarung Derajat dan Karate Sumbang Emas untuk Subulussalam

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:24 WIB

Serap Aspirasi di Kota Sada Kata, Haji Uma Siap Kawal Persoalan Transmigrasi Aceh hingga Senayan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:27 WIB

Kepala Mukim Se-Kota Subulussalam Kecewa, Tuding BPKAD Beri Janji Palsu Soal Pencairan Honor dan Anggaran Mukim

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:13 WIB

4,2 Miliard Tunggakan Listrik, Kepala PLN Subulussalam Berharap Pemko Melunasinya

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:11 WIB

Kepala PLN ULP Subulussalam Berharap Pemko Segera Lunasi Tunggakan Listrik PJU dan SKPK

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:10 WIB

Advokat Muda Arianto, SH: Kasus Perdata Dinilai Dapat Memperkuat Pengungkapan Perkara Pidana di Lae Saga

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:16 WIB

Tagihan PLN Membengkak ,Pemko Subulussalam Belum Membayar

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:29 WIB

Atlet Wushu Berprestasi Asal Subulussalam Raih Medali PORA, Kini Resmi Diterima di SMA Keberbakatan Olahraga Negeri Aceh

Berita Terbaru