Aceh Singkil, teropongbarat.co. Unit I Pidum Polres Aceh Singkil telah melimpahkan satu orang tersangka kasus pengrusakan pohon durian dan kelapa sawit ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil pada Selasa pagi (6/5), pukul 10.00 WIB. Tersangka, Ali Basran alias Nandong, dilimpahkan dalam tahap II proses hukum.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP-B/128/XI/2022/Aceh/Res Asing/Polda Aceh yang tertanggal 3 November 2022. Pelimpahan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Kini, berkas perkara dan tersangka tersebut berada di tangan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk proses selanjutnya. Proses pelimpahan tahap II ini menandai langkah maju dalam penyelesaian kasus pengrusakan beberapa pohon tersebut.//Anton tin**
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






















