Gawat, Tanah Belum Dihibahkan, Sudah Diaspal Dinas PU Kota Subulussalam, Tuai Sengketa

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:19 WIB

40156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam | Sebuah proyek pengaspalan jalan di Dusun Setia Budi, Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, menyulut kemarahan warga. Bukan tanpa alasan. Jalan yang kini mulus beraspal itu ternyata dibangun di atas tanah pribadi warga yang belum pernah dihibahkan untuk kepentingan umum.

Adalah H. Dahri, ST, pemilik sah tanah tersebut, yang pertama kali melayangkan keberatan. Dalam surat tertanggal 14 Oktober 2025 yang dialamatkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Subulussalam, ia menegaskan bahwa sebidang tanah miliknya telah diaspal tanpa izin.

“Saya sebagai pemilik tanah merasa keberatan atas pengaspalan tanah tersebut karena saya dirugikan,” tulis Dahri dalam surat keberatan yang juga ditembuskan kepada Camat Simpang Kiri dan Kepala Desa Pegayo

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanah itu, kata Dahri, telah dimilikinya secara sah melalui Akta Jual Beli Nomor 58/AJB/VII/2013, yang ditandatangani Camat Simpang Kiri saat itu. Namun, tanpa sepengetahuannya, pada tahun 2018 tanah tersebut diaspal oleh Dinas PU dan kini menjadi akses menuju kawasan perumahan warga.

Ketika dikonfirmasi, pihak desa maupun pemerintahan sebelumnya sama-sama mengaku tak tahu menahu soal status tanah itu. Kepala Desa Pegayo menyebut tidak pernah menerima dokumen hibah atau berita acara penyerahan tanah kepada pemerintah.

“Kami tidak pernah mendapat laporan bahwa tanah itu sudah dihibahkan atau diserahkan untuk kepentingan umum,” ujar salah satu perangkat desa.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang tata kelola proyek dan koordinasi antarinstansi di tingkat daerah. Pembangunan infrastruktur yang seharusnya memperlancar mobilitas warga justru berpotensi memicu konflik agraria baru.

Pimpinan LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam, Raja Uli, mengecam lemahnya pengawasan Dinas PUPR dalam menjalankan program pembangunan. Ia menilai, proyek semacam ini mencerminkan buruknya perencanaan dan minimnya tanggung jawab aparatur pelaksana di lapangan.

“Siapa dalang perencanaan ini? Aparat penegak hukum harus segera mengusut siapa yang bermain. Jangan sampai pembangunan yang salah arah ini terus berulang,” tegas Raja Uli di lokasi sengketa.

 

Ia juga menambahkan, warga berhak mempertahankan tanah mereka secara hukum, bahkan “baik di dunia maupun di akhirat.”

Kini, warga menunggu langkah konkret Dinas PUPR Subulussalam untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan persoalan ini secara adil, sebelum konflik lahan itu berkembang lebih jauh.//@nton tin**

Berita Terkait

Perwira Lulusan Akpol Diuji: Mampukah Bongkar Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Mafia Tanah Lae Saga?
Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare
Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam
Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 21:01 WIB

Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan

Sabtu, 5 September 2026 - 22:55 WIB

Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

Sabtu, 5 September 2026 - 02:58 WIB

Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare

Jumat, 4 September 2026 - 23:55 WIB

Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam

Rabu, 2 September 2026 - 22:54 WIB

Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Open Turnamen Bola Voli CV Tumangger Cup I: Adu Prestasi, Pererat Silaturahmi

Berita Terbaru