Aktivis PMII Menyayangkan Tindakan Polres Sampang Atas Penangkapan Aksi Massa Pilkades

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 10:03 WIB

40292 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG – TEROPONG BARAT _ Penangkapan terhadap sejumlah demonstran oleh jajaran polres Sampang terus mendapat sorotan bahkan kecaman dari berbagai kalangan aktivis di kota Bahari tersebut.

Kali ini, seorang aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Izet Alfian Fatahillah turut memberikan komentar atas tindakan yang dilakukan oleh jajaran polres Sampang yang melakukan penangkapan terhadap aksi massa pada 28 Oktober 2025 lalu.

Izzet menyayangkan adanya penangkapan terhadap para pendemo. Menurutnya, Polres Sampang seharusnya mengedepankan Restorative Justice. Izzet juga mengingatkan bahwa penegakan hukum seharusnya tidak menambah kegaduhan di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendorong Polres Sampang agar mengedepankan nilai-nilai keadilan restorative. Jangan sampai penegakan hukum justru menambah luka sosial di tengah masyarakat,” Ungkapnya kepada awak Media, Kamis (6/11/2025).

Pemuda yang juga Presiden Mahasiswa di Universitas Negeri Madura itu menambahkan bahwa, penerapan pasal 363 KUHP terhadap perusak fasilitas umum (Fasum) saat demo pilkades terlalu berlebihan.

Aktivis muda tersebut menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh aparat keamanan seperti mau memberikan efek jera terhadap masyarakat yang mau melakukan unjuk rasa atau menyampaikan aspirasi.

“Penetapan pasal 363 pda pelaku perusak fasum demo pilkades terlalu berlebihan, dampaknya akan melebar bahkan terkesan mengarah agar tidak ada lagi aksi demo dikemudian hari,”

Meski demikian, Izzet menegaskan bahwa penegakan hukum atas tindakan-tindakan kriminal yang dapat menyebabkan kerugian adalah langkah yang tepat. Namun, kata dia, hal itu harus dilakukan secara proporsional dan tidak dijadikan alat kriminalisasi untuk membungkam kritik dari masyarakat.

“Penerapan sanksi pidana terhadap perusakan fasilitas umum (fasum) selama demonstrasi adalah hal yang mutlak diperlukan untuk menjaga ketertiban sosial dan memastikan pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan. Namun, penggunaan pasal-pasal pidana, seperti Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) atau bahkan Pasal 170 KUHP (Kekerasan Bersama), secara berlebihan dan tanpa mempertimbangkan konteks yang tepat, berpotensi menjadi kriminalisasi yang tidak proporsional,” Paparnya.

Terpisah, Ahmad Dahlan ketua umum Gen Z kabupaten Sampang mendesak Kapolres setempat untuk melakukan evaluasi terhadap jajarannya dalam melakukan pengamanan terhadap para pelaku unjuk rasa.

Aktivis PMII yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua cabang itu menilai bahwa, tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian mencerminkan lemahnya penegakan kedisiplinan di internal institusi Tribrata tersebut.

“Aparat kepolisian juga harus melakukan evaluasi internal dan memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar kode etik anggota,” Tuturnya.

Ahmad Dahlan berharap agar kapolres Sampang bersikap netral didalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Katanya, kericuhan yang terjadi saat demonstrasi perihal pilkades itu akibat kepolisian yang tiba-tiba menembakkan gas air mata. Padahal, biasanya, polisi terlebih dahulu menggunakan water canon sebelum menembakkan gas air mata.

“Seharusnya, kepolisian terutama kapolres bersikap netral. Karena, terjadinya aksi ini ada sabab musababnya. Bahkan, kericuhan itu terjadi setelah polisi menembakkan gas air mata kepada demonstran, kenapa tidak menggunakan water canon dulu,”

Berita Terkait

Viral, Spanduk “Bupati Gagal Membangun Jalan” Terpampang di Jalan Raya Kabupaten Sampang
Gandeng TNI-Polri, Rutan Kelas IIB Sampang Gelar Razia Serta Tes Urine Terhadap WBP dan Petugas
Putri Div Humas Klebun Pantura Ikut Meramaikan Semarak Kemerdekaan, Wakili TK Islam As Syahudin
Rutan Kelas IIB Sampang Memberikan Bingkisan Terhadap Keluarga WBP di Hari Kemerdekaan RI
Wujudkan Sampang Bersih, DPC Madas Sedarah Audiensi Penanganan Sampah Ke DLH
SPBU Jrengik Menuai Kritikan Publik, Tak Layani Ambulans, diduga layanin Jerigen
Pemdes Banyukapah Dinilai Tidak Peduli Warganya, Lansia Miskin Dua Kali Gagal Menerima Bapang
Pemkab Sampang Ancam Rekomendasikan Penutupan SPPG yang Langgar Standar Program MBG

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Kantor Pertanahan Subulussalam Serahkan 90 Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Pegayo

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:46 WIB

PT Asdal Prima Lestari Disomasi Ketiga, PPP TPA Bawan Ultimatum Penyelesaian Hak Guru Ngaji

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:53 WIB

89 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Bawan, Kantah Subulussalam Dorong Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:53 WIB

90 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Pegayo, Kantor Pertanahan Subulussalam Tegaskan Pentingnya Kepastian Hak Atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:49 WIB

Revitalisasi SD Kuta Cepu Disorot, Spesifikasi Material dan Pekerjaan Diduga Tak Sesuai RAB

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Revitalisasi SD Negeri UPT XV Buluh Carak Disorot, Pagu Rp1,18 Miliar Diduga Tak Transparan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:43 WIB

TK Syaifullah Sultan Daulat Disorot, Kepala Sekolah Tidak Mengenal Siapa Ketua P2SP Di kegiatan Revitalisasi Dia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:52 WIB

BPN dan Pemko Subulussalam Didesak Buka Warkah SHM CV Lae Saga, Ada Apa di Balik 517 Hektare Lahan Gambut?

Berita Terbaru