Bupati Pakpak Bharat Hadiri Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial se-Sumatera Utara

REDAKSI PAKPAK BHARAT

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 19:44 WIB

4093 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Teropong Barat.com —Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama kejaksaan negeri dari seluruh kabupaten/kota menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang sinergitas pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Acara berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (18/11/2025), dan turut dihadiri Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor.

Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, dalam sambutannya menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu agenda prioritas yang telah dimasukkan dalam visi-misi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Menurutnya, program tersebut perlu diperluas penerapannya agar masyarakat memahami bahwa penegakan hukum dapat berjalan lebih humanis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Program ini termasuk dalam visi-misi kami dan menjadi salah satu yang terus kami sosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Gubernur Bobby.

Di sisi lain, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., menekankan perlunya pendekatan hukum yang tidak hanya represif. Ia menjelaskan bahwa sistem pemidanaan modern harus mencakup aspek restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

“Melalui pidana kerja sosial, terpidana diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi lingkungan sosial dan masyarakat. Kesuksesan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat menampilkan wajah penegakan hukum yang adaptif, adil, dan humanis sesuai nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat,” ujar Undang.

Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut akan memperkuat implementasi pidana kerja sosial di wilayahnya. Menurutnya, efektivitas program akan sangat bergantung pada koordinasi antara pemerintah daerah dan pihak kejaksaan.

“Melalui kerja sama ini, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan menjadi lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Bupati usai penandatanganan MoU.

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam memperluas pelaksanaan pidana kerja sosial di Sumatera Utara, sekaligus menjadi bagian dari upaya reformasi hukum berbasis pendekatan kemasyarakatan.//ujungmaster24,..

Berita Terkait

Merespons Kebebasan Berpendapat dalam Film Pesta Babi Oleh: Dinda Rosanti Salsa Bela, S.IP., M.I.P. (Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Jambi)
Kepala Desa Lae Bangun yang baru terpilih, Pimpin Apel Pada Seluruh Pengurus Desa
Konferda Tak Kunjung Digelar, DPC GMNI Sampang Desak DPP Turun Tangan
Tindak Lanjuti Laporan 110, Kanit Samapta Polsek Tegalsari Dihajar Oknum Perwira TNI-AL
Melalui Musyawarah Zainuddin BM Ditunjuk Sebagai Ketua Pengurusan Persolan Lahan Eks Transmigrasi Dengan PT Nafasindo
Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Warga Polres Aceh  Singkil Bersama BPN Cek Titik Lokasi
Reses di Desa Teluk Anggota DPRD Kabupaten Langkat Nazlan Janji Kawal Aspirasi Infrastruktur dan Pertanian
Dukung Program Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau 1 Ha Jagung Pipil di Sungai Tengah

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 18:15 WIB

Perjudian 303 PAL Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polres Malang – Polda Jatim Kebal Hukum

Senin, 25 Mei 2026 - 16:25 WIB

Pria Parubaya Di siram Air Cabai di Pasar Petemon Bangkalan.

Senin, 25 Mei 2026 - 13:07 WIB

AGUS FLORES : Bandar Nakoba Di Jabar, Hanya Berani Pukul Anggota Saya, Banci Kelas Teri..

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:39 WIB

Harba PII ke-79 Jadi Ruang Konsolidasi Pelajar Islam Nasional

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:24 WIB

Gunungan Sampah di Pasar Kemis Jadi Sorotan, DPD IWO-I Kabupaten Tangerang: “Jangan Tunggu Viral Baru Bergerak!”

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:13 WIB

Cabang Batu Sukses Gelar Tes Prawarga, Berjalan Lancar dan Tertib  

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:09 WIB

Diduga Jual Minyak Goreng Ilegal di Bawah Tol Desa Lebani Waras, Aktivitas Transaksi Dilakukan Sembunyi-Sembunyi

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:52 WIB

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Banyuwangi Libatkan Banyak Pihak Perbaiki 134 Sekolah

Berita Terbaru