Polres Sampang Berhasil Mengamankan Dua Pria Pengangkut BBM Solar Subsidi

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 6 September 2023 - 16:49 WIB

40692 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang _ Teropongbarat.co,- Kepolisian Republik Indonesia Resor ( Polres) Sampang berhasil mengamankan dua Pria dan sebuah truk dengan Nomor Polisi B 9062 UFA.

Diketahui dua pria tersebut berinisial SN asal Surabaya dan EH asal Pasuruan diberhentikan saat melintas di Jalan Raya Sokobanah, Sampang karena diduga telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi dengan mengangkut 8000 liter solar tanpa dilengkapi surat izin.

Menurut keterangan Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Ipda Sujianto menyampaikan bahwa BBM Subsidi itu diangkut dari rumah seorang warga di Desa Tlontonraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura dengan harga Rp 64,8 juta pada tanggal 29 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“BBM Subsidi itu rencananya akan dibawa ke Gresik, Jawa Timur, atas suruhan orang yang dikenal dengan nama Dwi,” ungkapnya, Rabu (6/9/2023).

Kasi Humas Polres Sampang menjelaskan bahwa pengungkapan penyalahgunaan BBM Subsidi tersebut setelah Polsek Sokobanah mendapatkan informasi saat itu bergegas melakukan penelusuran.

Berkat kordinasi tim di lapangan, pengangkutan BBM subsidi itu berhasil dicegat di Jalan Raya Kecamatan Sokobanah dan kedua pelaku sekaligus truk yang dikendarai dibawa ke Mapolsek setempat.

“Untuk motif kedua pelaku, nekat menyalahgunakan BBM Subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” tandasnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga mengamankan Barang Bukti (BB), berupa Surat Jalan 200009/SJ/SAP/VIII/2023 tanggal 27 Agustus 2023 yang di berikan dari Direktur PT. Sinar Almas Perkasa dan salinannya warna merah termasuk, sebuah segel ocean petro energy dengan nomor register 4308 bekas pakai.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap SN dan EH yaitu Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 55 undang-undang 6 tahun 2023.(AR Red).

“Untuk ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” pungkasnya. (AR Red).

Berita Terkait

Merasa Tertipu Jual Beli Lahan. Saor Manik Segera Tempuh Jalur Hukum Laporkan
Media Mitra Lapas Labuhan Ruku sampaikan hak jawab, Rahmat Hidayat minta Menteri tidak mudah percaya laporan dugaan tanpa bukti
Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi
DPD APPSI Tebo Melakukan Konsolidasi , Membangun Kekuatan Pedagang Pasar untuk Ekonomi Daerah yang Lebih Maju
Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Karya Tulis Wartawan Berhadiah Jutaan Rupiah
Kalapas Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Temuan Ganja Hasil Razia Gabungan Bersama APH dan Telah Disampaikan Secara Terbuka
Ketika Responsivitas Pemerintah Hanya Bergantung pada Algoritma Viral di Media Sosial Oleh: Dinda Rosanti Salsa Bela, S.IP., M.I.P. (Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Jambi)
Babinsa Pos Ramil tripa makmur Melaksanakan Komunikasi Sosial Bersama Masyarakat Di Desa Binaan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:41 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Karya Tulis Wartawan Berhadiah Jutaan Rupiah

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:46 WIB

NENEK ELINA BERIKAN MAAF KEPADA TERDAKWA YASIN DAN SUGENG, SIDANG BERLANGSUNG PENUH KEHANGATAN

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:05 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:45 WIB

PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBYBHIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:56 WIB

USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:44 WIB

DIduga Kades Kidal dan Perangkat Kongkalikong Rekayasa Dokumen Melalui PTSL Tanah Ibu Ila Demi Hasanah Terbongkar

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:58 WIB

Diduga jadi lokasi tempat transaksi penjualaan obat jenis tramadol dan eximer warga kemiri datangi lokasi.

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:25 WIB

Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif .

Berita Terbaru