Sempat Kabur Melompat Jendela, Bandar Sabu Akhirnya Diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bantaeng*

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 - 09:21 WIB

40153 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng berhasil meringkus MF alias TK (25), bandar sabu yang sempat menjadi buron (DPO).

Penangkapan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Bantaengyang dipimpin langsung Ipda Awaluddin Latif terhadap terduga pelaku MF terjadi di Jalan Lingkar, Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng, pada Jumat sore (16/1) sekitar pukul 16.00 Wita

Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus, S.H., M.H., saat ditemui mengungkapkan bahwa MF (25) merupakan daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kala itu, MF berhasil meloloskan diri dengan melompat melalui jendela rumahnya saat digerebek oleh tim opsnal Sat Resnarkoba.

“MF merupakan penyedia utama sabu bagi tersangka RI alias Rispang (39) dan IK alias Halik (46) yang kami amankan sebelumnya. Setelah dilakukan pengejaran, tim berhasil mencegat pelaku di Jalan Lingkar,” jelas AKP Hendra Firdaus melalui keterangan resminya, Minggu (18/1).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 2 saset sabu di badan MF. Pengembangan kemudian dilanjutkan ke rumah kos pelaku di Jalan Merpati. Disana, petugas menemukan kotak berisi 4 saset sabu tambahan yang disembunyikan dibawah kolong tempat tidur.

Kepada polisi, MF alias TK mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial IP. Pelaku menjalankan bisnisnya dengan cara membeli paket besar, kemudian memecahnya menjadi saset-saset kecil untuk dijual langsung ke pembeli.

“Terduga pelaku mengakui telah telah menjual sabu kepada tersangka RI, seharga Rp 350.000 per saset. Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok barang haram tersebut berinisial IP, “tambah Kasat Narkoba.

Dari hasil perbuatannya, AKP Hendra menyebut bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan MF berupa 6 saset sabu (hasil penangkapan terbaru), sisanya 15 saset sabu (hasil penggeledahan di jalan Kakatua saat MF kabur dari polis), 1 (satu) unit ponsel Android merk Vivo serta Kotak penyimpanan dan pembungkus rokok.

Atas perbuatannya, MF alias TK dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sub 609 ayat 1 huruf a KUHP. Saat ini terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H., mengapresiasi upaya cepat dan responsif Satresnarkoba dalam mengungkap tersebut. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bantaeng. Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting untuk membantu kami menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Kapolres.

Dengan pengungkapan ini, Polres Bantaeng kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran narkoba. (Rehan)

Berita Terkait

Lapas Labuhan Ruku Gelar Tausyiah Kerohanian Islam bagi Warga Binaan Wanita
Belajar dari Tiongkok, Delegasi PKN I Angkatan 69 Susun Strategi Percepatan Energi Terbarukan RI
Sosialisasikan Pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026, Satgas Preventif Sasar Pusat Keramaian
Evaluasi Program Prioritas Kapolri, Wakapolda NTB Tekankan Peningkatan Kinerja dan Harkamtibmas
Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Berikan Kemudahan Tambah Daya Listrik bagi Pelanggan
Peningkatan SDM Masyarakat dan Masadepan Indonesia berada ditangan Presiden RI
Wakil Bupati Batu Bara Ajak Guru Bersatu Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perangi Narkoba*
Wali Kota Tanjungbalai Dukung Kegiatan ANANDA BERSINAR Goes To School, Wujudkan Generasi Emas Tanjungbalai Yang Sehat, Cerdas dan Bersih Dari Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Kantor Pertanahan Subulussalam Serahkan 90 Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Pegayo

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:46 WIB

PT Asdal Prima Lestari Disomasi Ketiga, PPP TPA Bawan Ultimatum Penyelesaian Hak Guru Ngaji

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:53 WIB

89 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Bawan, Kantah Subulussalam Dorong Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:53 WIB

90 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Pegayo, Kantor Pertanahan Subulussalam Tegaskan Pentingnya Kepastian Hak Atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:49 WIB

Revitalisasi SD Kuta Cepu Disorot, Spesifikasi Material dan Pekerjaan Diduga Tak Sesuai RAB

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Revitalisasi SD Negeri UPT XV Buluh Carak Disorot, Pagu Rp1,18 Miliar Diduga Tak Transparan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:43 WIB

TK Syaifullah Sultan Daulat Disorot, Kepala Sekolah Tidak Mengenal Siapa Ketua P2SP Di kegiatan Revitalisasi Dia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:52 WIB

BPN dan Pemko Subulussalam Didesak Buka Warkah SHM CV Lae Saga, Ada Apa di Balik 517 Hektare Lahan Gambut?

Berita Terbaru