MEDIA// Teropongbarat.com Biro Investigasi Nasional- TRI JULIADI Sumatera utara -Tragis 3 Pekerja Menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station ( BTS ) saat melakukan perbaikan atau Rehabilitasi menara pada hari senin 19 januari 2026 di dusun16 Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang bedagai provinsi Sumatera Utara Tidak memakai Alat Pengaman Diri ( APD ).
Bayang kan saja dengan ketinggian puluhan meter di puncak menara seakan nyawa pekerja tak berharga,Pekerja yang Menangani perangkat elektronik yang tetkoneksi dengan kabel Berteggangan listrik tanpa satu pun Alat Pelindung Diri
Seperti
– Tali pengaman
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
– Body Harnnes
– Helm pengaman
Yang menjadi work intruktion dari setiap perusahaan yang menjadi acuan utama untuk para pekerja nya.
Yang lebih mengkwatir kan salah seorang dari pekerja hanya memakai baju biasa,tanpa kaca mata pelindung saat melakukan peng las san dan sarung tangan yang mampu melindungi diri dari sengatan listrik atau goresan benda tajam.
Mandor pekerja lapangan enggan disebutkan namanya ketika dikonfirmasi,Kenapa para pekerja tidak memakai APD ( Alat Pelengkap Diri ) ” Saya hanya pekerja biasa,masalah APD saya tidak tau” keterangan tersebut sangat mengejutkan dan menjadi tanda tanya awak media,seharusnya Pihak TELKOMSEL atau Mitra TELKOMSEL paham aturan Pemerintah tentang K3 ( Keselamatan,Kesehatan Kerja ).
Riwanto sebagai Penggiat Anti korupsi Propinsi Sumatera utara Ketika di mintai tanggapan nya pada selasa 20 januari 2026 menegaskan ” Terkait masalah pekerja yang tidak memakai APD itu sudah bisa di kategori kan pelanggaran Berat terhadap pihak perusahaan Telekomunikasi seluler atau Mitra telkomsel yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaaan tersebut,bukan hanya sanksi administrasi bahkan bisa sanksi Pidana.
Sambungnya “Regulasi peraturan tentang Keselamatan kesehatan kerja atau K3 itu sangat jelas,Untuk pekerja di ketinggian di atur dengan peraturan khusus oleh Menteri Tenaga Kerja Nomor 9 tahun 2016 bahkan mengatur Bahwa Setiap aktivitas di lokasi atau di tempat kerja wajib menggunakan sistem proteksi jatuh yang memenuhi standar internasional.
Artinya Apa yang mereka lakukan itu sangat jelas sekali,Pihak TELKOMSEL atau Mitra TELKOMSEL bukan hanya lalai tetapi mereka jelas- jelas melanggar hukum,suatu hal yang mustahil jika perusahaan besar BUMN seperti TELKOMSEL tersebut tak paham aturan atau Mitra telkomsel tersebut yang kita duga lalai, Dalam Penerapan Keselamatan kesehatan kerja yang tak memakai APD.
Tegas nya lagi” Kami meminta kepada Perusahaan TELKOMSEL agar segera memutuskan Kontrak Kerja terhadap Mitra kerja nya yang Lalai atau sengaja tidak mengikuti peraturan Kementerian Tenaga Kerja tersebut,Dan kami minta kepada Dinas Tenaga propisi Sumatera Utara sebagai pengawas Tenaga kerja perusahaan segera turun lakukan tindakan preventif bagi perusahaan yang nakal tersebut.
Awak media akan mengawal terus pelaksanaan perawatan jaringan Telekomunikasi seluler hingga ada penjelasan dari Pihak Mitra TELKOMSEL atau Telkomsel. Hingga berita ini diturunkan pihak TELKOMSEL belum ada memberikan komentar atau keterangan apa pun.
Redaksi//
Teropongbarat.com
(Investigasi)

















































