Penyidik PPA Polres Sampang Sibuk Tebar Pesona Live TikTok Saat Jam Dinas

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:07 WIB

40203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, // Teropongbarat.com  — Seorang oknum penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang menjadi sorotan publik setelah terekam melakukan siaran langsung (live) di aplikasi TikTok pada saat jam dinas. Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar disiplin dan kode etik profesi Polri. Live TikTok dilakukan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB melalui akun @ayudira dan berlangsung dari dalam ruangan yang diduga berada di lingkungan kantor Polres Sampang. Aktivitas tersebut dilakukan di tengah jam kerja aktif dan dapat disaksikan secara terbuka oleh masyarakat.Sorotan publik semakin tajam karena Unit PPA Polres Sampang saat ini tengah menangani sejumlah laporan masyarakat yang dilaporkan masih mangkrak dan belum menunjukkan perkembangan berarti. Sejumlah pelapor mengeluhkan lambannya proses penanganan perkara serta minimnya informasi terkait progres kasus yang mereka laporkan.

Aktivitas live TikTok di jam kerja dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang secara tegas mewajibkan setiap anggota Polri melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab serta menggunakan waktu kerja untuk kepentingan dinas.

Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mewajibkan setiap anggota Polri menjaga martabat, kehormatan, dan profesionalitas institusi serta menghindari perbuatan yang dapat menurunkan kepercayaan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tengah tuntutan profesionalisme dan akuntabilitas penanganan perkara, khususnya kasus perempuan dan anak, aktivitas non-dinas di media sosial saat jam kerja dinilai mencederai rasa keadilan para pelapor yang menunggu kepastian hukum.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan internal dan komitmen kedisiplinan personel Polres Sampang, terlebih ketika laporan masyarakat justru terkesan berjalan di tempat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasi Humas Polres Sampang maupun Plt Kanit PPA Polres Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait mandeknya beberapa laporan dan aktivitas live TikTok tersebut. 

Redaksi//

Teropong barat.com

(Investigasi)

Berita Terkait

Modus Penipuan Dana Shopee Terjadi Kembali di Kabupaten Sampang 
SEGEL SABU 3 KG DIBUKA SENDIRI, KUASA HUKUM TERDAKWA SOROT KETIDAKHARMONISASI ANTAR APARAT
Dinilai Tebang Pilih, Acara Parade Combodug Pemkab Sampang Menuai Kontroversi Publik
SMSI Sampang Berbagi Ratusan Paket Takjil di Bulan Ramadhan
Milad Ke 29, PonPes Darussyahid  Melantik dan Mengukuhkan Pengurus IKADA Baru
Aparat Kepolisian Berhasil Menggagalkan Pengiriman Minuman Keras Ilegal Ke wilayah Sampang
Karena Cinta, Pemuda di Sampang Nekat Ingin Mengakhiri Hidupnya
Satreskrim Polres Sampang Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Penganiayaan Guru Madrasah 

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:33 WIB

Wakapolda Riau Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bacakan Amanat Kepala BPIP RI

Senin, 1 Juni 2026 - 20:41 WIB

LPK DPP Madas Sedarah Terbitkan Tata Tertib Baru Program Back Up Mobil

Senin, 1 Juni 2026 - 08:14 WIB

Madas Sedarah Peringati  Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Ideologi Bangsa Penjaga dari serangan Ideologi Khilafah Terorisme.

Senin, 1 Juni 2026 - 07:21 WIB

Babinsa jalin komsos bersama warga binaan

Senin, 1 Juni 2026 - 00:10 WIB

Kurban Polri Sampai ke Pinggiran, Kapolri & Kapolda Riau Titip 4 Sapi di Ponpes UAS Pekanbaru

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:52 WIB

Perang Melawan Stunting di Kampar: BBPOM & Komisi IX DPR RI Blusukan ke Dusun 3 Sumber Sari, Edukasi Emak-Emak Tapung Hulu

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:15 WIB

Ketua KAKI Jatim: Road Barrier di Jalan Basuki Rahmat Mengakibatkan Laka Lantas, Dishub Kota Surabaya Dapat Kena Sanksi Pasal 275 Ayat (2)

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:45 WIB

Tekan Ruang Gerak Kriminalitas, Sat Samapta Polres Bantaeng Intensifkan Patroli Perintis Presisi di Malam Hari

Berita Terbaru