Polsek Indrapura Selesaikan Kasus Pencurian Becak Bermotor dengan Restorative Justice, Pelaku dan Korban Bersepakat Damai

- Redaksi

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:28 WIB

4022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, 04 Februari 2026 – Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil menyelesaikan kasus pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUHP) melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Selasa, 03 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/21/II/2026/SPKT Sek Indrapura/Res B. Bara/Polda Sumut, tanggal 02 Februari 2026, terkait pencurian becak bermotor milik Hamaluddin (63 tahun) di Dusun Melayu Desa Perkotaan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan laporan tersebut, pada hari Senin, 02 Februari 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, Hamaluddin mendapati becak bermotor miliknya hilang dari depan rumah. Setelah mencari, ia menemukan pelaku bernama Agusni Pratama (26 tahun) sedang membongkar becak tersebut di ladang sawit. Hamaluddin kemudian mengamankan pelaku bersama warga dan melaporkannya ke Polsek Indrapura. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pada hari Selasa, 03 Februari 2026, pihak pelapor/korban Hamaluddin bersama keluarga pelaku dan perangkat Desa Perkotaan datang ke Polsek Indrapura untuk mengajukan permohonan agar kasus ini diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Hal ini dikarenakan kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai di kantor desa.

Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Ipda Efan Hutabarat, SH MH, kemudian melaksanakan kegiatan Restorative Justice dengan mengedepankan keadilan, yaitu untuk penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku dan korban untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi kedua belah pihak.

Hasil dari kegiatan RJ tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat surat kesepakatan perdamaian. Korban juga telah memaafkan pelaku dan meminta kepada pihak Polsek Indrapura untuk mencabut laporannya.

Kapolsek Indrapura, AKP Rahmad R. Hutagaol S.H.,M.H, mengapresiasi Unit Reskrim yang telah berhasil menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme Restorative Justice.

“Penyelesaian kasus melalui Restorative Justice ini merupakan salah satu upaya Polri untuk memberikan keadilan yangHumanis kepada masyarakat. Kami berharap, dengan adanya penyelesaian seperti ini, hubungan baik antara pelaku dan korban dapat kembali terjalin,” ujarnya.

Tindakan yang dilakukan oleh Polsek Indrapura selanjutnya adalah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak, menerima surat permohonan pencabutan perkara dari pelapor/korban, melakukan BAP lanjutan terhadap pelapor/korban, membuat video testimoni dari pelapor bahwa tidak keberatan, mengembalikan pelaku kepada keluarganya, membuat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan mengembalikan barang bukti kepada pelapor/korban.

Kontributor : Kasi Humas Polres Batu Bara AKP P Tamba

Berita Terkait

Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung
Kanwil Ditjenpas Sumut Sidak Lapas Labuhan Ruku, Perkuat Keamanan dan Tertibkan Barang Terlarang
Polres Batu Bara Salurkan Hasil Panen Jagung Petani ke Bulog Asahan, Total Capai 6.926 Ton
Isra Mi’raj di Lapas Labuhan Ruku Hangat dengan Tausiah Ustadz Anugerah Cahyadi, Momentum Pembinaan Mental dan Spiritual Warga Binaan
Polsek Indrapura Intensifkan Patroli, Sasar Balap Liar, Begal, dan Tawuran
Wujud Kepedulian Sosial, Lapas Labuhan Ruku Berikan Bansos kepada Masyarakat
Sat Samapta Polres Batu Bara Gencar Patroli “Blue Light” Dini Hari, Ciptakan Rasa Aman di Masyarakat
Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Batu Bara Pasang Spanduk Peringatan di Jalur Rawan Laka

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:19 WIB

PT IPAL Andre Raja Nusantara Siap Dukung Pembangunan Berkelanjutan Dengan Solusi IPAL Komprehensif

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:40 WIB

PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN PERANGKAT DESA CERME KIDUL BERLANGSUNG KHIDMAT, DUA PEJABAT DESA RESMI DIKUKUHKAN

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:22 WIB

Pentingnya Hari Pers Nasional sebagai Pengawal Demokrasi

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:27 WIB

Kasdam I/BB Pimpin Upacara Penutupan Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang III Tahun Anggaran 2025

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:43 WIB

JUM’AT BERKAH BERSAMA MDN (Mitra Da’i Nusantara) Pondok Pesantren Hidayatullah Surabaya

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:16 WIB

Peringati HUT ke-80, Persit KCK Cabang XXXIII Kodim Pasuruan Gelar Donor Darah dan Baksos

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:56 WIB

Binter Berbagi Rasa Duka, Satgas Yonif 521/DY Sampaikan Belasungkawa dan Dukungan Moril Kepada Keluarga Yang Berduka di Distrik Benawa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:11 WIB

“Apabila pemerintah desa maupun aparat penegak hukum tidak bertindak tegas, kami akan melaporkan perkara ini ke Polda Jawa Timur,” pungkas Gus Aulia.

Berita Terbaru

LANGKAT

Mahasiswa Minta Komisi III DPRD Langkat RDP Terkait KUR

Jumat, 6 Feb 2026 - 19:47 WIB