polemik keberadaan jdeyo billiard and cafe disorot aktivis KLH dan media terkait perizinan

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Sabtu, 18 April 2026 - 19:57 WIB

4043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongbarat.com Keberadaan usaha JDEYO Billiard dan Cafe di Kampung Saga, Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, terus memicu polemik.

Meski pemilik usaha mengklaim telah mengantongi izin operasional, pihak KLH Banten justru meragukan legalitas tersebut lantaran ketiadaan bukti fisik yang dapat diperlihatkan.Ketegangan ini mencapai puncaknya setelah Direktur KLH Banten, Ferry Anis Fuad, S.H., M.H., melakukan kunjungan verifikasi langsung ke lokasi usaha pada Jumat (17/04/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Ferry meminta klarifikasi langsung kepada pemilik usaha, Koko Andi, perihal keabsahan izin operasional tempat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi, Koko Andi menegaskan bahwa operasional JDEYO Billiard dan Cafe telah memiliki izin yang sah.

Namun, ketika diminta untuk menunjukkan bukti fisik dokumen perizinan, Koko Andi tidak dapat memberikan jawaban pasti dan justru mengarahkan Tim KLH Banten untuk bertanya kepada pihak manajemen.

Ketidakmampuan pemilik menunjukkan dokumen fisik memicu tanda tanya besar bagi pihak KLH Banten.

Ferry menyatakan bahwa klaim “lengkap” tersebut patut diuji validitasnya secara hukum, bukan sekadar pengakuan lisan untuk menghindari pemeriksaan.

“Menurut Koh Andi izin sudah lengkap, akan tetapi menurut pandangan saya izin tersebut patut diragukan karena fisik izin tidak dapat diperlihatkan. Apakah ini memang valid secara hukum, atau hanya sekadar tameng untuk menghindari pengawasan?” ujar Ferry usai melakukan verifikasi lapangan, Jumat malam (17/04/2026).

Ferry menegaskan bahwa mekanisme perizinan saat ini telah berubah drastis pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Y

Berbeda dengan regulasi terdahulu, sistem saat ini menuntut pemenuhan persyaratan secara ketat sebelum izin operasional diterbitkan

“Sistem saat ini sudah berbeda. Dahulu mungkin izin terbit baru pemenuhan persyaratan, namun sekarang tidak lagi demikian. Prosesnya tidak mudah dan harus melalui tahapan verifikasi yang panjang,” jelas Ferry.

Sebagai bentuk edukasi publik dan transparansi, Ferry merinci sejumlah kewajiban administratif yang wajib dipenuhi pelaku usaha gelanggang olahraga dan kuliner, meliputi: Legalitas Dasar: Akta Pendirian Perusahaan dan NPWP.

Sistem OSS: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI 93113 (Fasilitas Gelanggang/Arena Biliar).

Izin Operasional Khusus: Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Sertifikat Standar Usaha, serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan.

Verifikasi Teknis: Rekomendasi dari SKPD terkait seperti Dinas Pariwisata atau Dispora.

Lebih lanjut, Ferry juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah (Perda), terutama terkait jam operasional dan izin gangguan lingkungan di kawasan pemukiman warga.

Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal isu ini guna memastikan bahwa setiap kegiatan ekonomi di wilayah Kabupaten Tangerang mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen JDEYO Billiard dan Cafe belum memberikan tanggapan resmi mengenai dokumen fisik perizinan. Team

Redaksi//

Teropongbarat.com

Investigasi 

Berita Terkait

Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar
Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Karya Tulis Wartawan Berhadiah Jutaan Rupiah
NENEK ELINA BERIKAN MAAF KEPADA TERDAKWA YASIN DAN SUGENG, SIDANG BERLANGSUNG PENUH KEHANGATAN
LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan
PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBYBHIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL
USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA
DIduga Kades Kidal dan Perangkat Kongkalikong Rekayasa Dokumen Melalui PTSL Tanah Ibu Ila Demi Hasanah Terbongkar
Diduga jadi lokasi tempat transaksi penjualaan obat jenis tramadol dan eximer warga kemiri datangi lokasi.

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:18 WIB

PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:23 WIB

Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:27 WIB

PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:52 WIB

Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:31 WIB

Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:04 WIB

Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:56 WIB

Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:03 WIB

75 AJB di Ujung Tanduk: Cap Jempol Milik Siapa? Dugaan Mafia Tanah Longkib Mulai Terkuak

Berita Terbaru

GAYO LUES

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:45 WIB