Batu Bara – Unit Reskrim Polsek Medang Deras, dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ranto Marbun, S.H, berhasil menangkap seorang pria atas dugaan tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan informasi nomor LI/01/II/2026/Unit Intelkam Polsek Medang Deras tanggal 6 Februari 2026.
Tersangka diketahui bernama Muhammad Kusrin alias Burin, 45 tahun, wiraswasta, warga Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dilakukan di Jalan Panglima Muda Lingkungan 1 Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu-sabu.
“Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Ipda Ranto Marbun, S.H menjelaskan kronologis penangkapan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus kecil plastik transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Medang Deras guna proses lebih lanjut.
Saat ini, petugas sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.
Keterangan photo terlampir.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara : AKP P Tamba
Ditulis oleh : Rahmat Hidayat

















































