Konflik Warisan Rumah Tua di Dadap Mulyo Memuncak, Kades Tolak Keluarkan Ijin.

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Sabtu, 4 April 2026 - 07:55 WIB

4086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rembang, // Teropongbarat.com Ketegangan komunal melanda Desa Dadap Mulyo, Kecamatan Sarang, pada Kamis (02/04/2026) kemarin. Sengketa warisan sebuah rumah tua yang tak kunjung usai akhirnya meletup menjadi konflik terbuka, melibatkan ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM)

Puluhan anggota Squad Nusantara (SN) terlihat memadati kawasan permukiman. Kedatangan mereka bukan tanpa sebab: merespons laporan adanya upaya pembongkaran paksa terhadap rumah yang masih dalam status sengketa. Rombongan langsung menuju kediaman Bukori, pemberi kuasa yang mengklaim diri sebagai ahli waris sah dari anak almarhum Demyati.

Menurut informasi yang dihimpun wartawan, tindakan perusakan pagar rumah yang diduga dilakukan oleh Taksin (kakak kandung almarhum Demyati), menjadi pemicu utama. Di sisi lain, Taksin diketahui telah menyerahkan kuasa hukum kepada LSM Harimau untuk mengurus klaim kepemilikan atas rumah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konflik semakin tak terbendung setelah terungkap bahwa aset yang disengketakan itu telah dijual oleh Taksin kepada dua pihak yang berbeda, yaitu Kusnan dan Khamdi. Dan sudah memberikan uang tanda jadi (DP) yang disetor sejumlah Rp25 juta.

Ketua Ormas SN, Hartono dengan tegas mempertanyakan dasar hukum transaksi tersebut di hadapan warga dan pembeli serta anggota SN.

“Atas dasar apa mereka menjual rumah ini,” jelasnya.

Sertifikat tanah dan bangunan sudah jelas atas nama Klien kami, milik pemberi kuasa. “Tunjukkan hak kepemilikan kalian jika hendak menjual rumah ini,” ujar Hartono, dengan nada penuh wibawa.

Sementara itu, Khamdi, salah satu calon pembeli, mengaku sebagai pihak yang dirugikan. Di hadapan massa, ia memperlihatkan tiga lembar kwitansi sebagai bukti sah pembayaran.

“Saya sudah memberikan DP (tanda jadi) dengan total Rp25 juta. Pertama Rp10 juta kepada Pak Taksin, kemudian yang ke dua Rp10 juta kepada Basori, dan yang ke tiga Rp5 juta juga kepada Basori.

Semua ada bukti. Kalau rumah ini sengketa, saya tidak mau membelinya. Saya butuh kepastian, kapan masalah ini selesai?” ujar Khamdi dengan nada kesal dan kecewa.

Memanasnya situasi turut dipicu oleh pernyataan Basori, menantu Taksin, yang mengaku telah mendapatkan izin lisan dari Kepala Desa Dadap Mulyo, Khabib untuk melakukan pembongkaran. Klaim tersebut langsung dipatahkan secara diplomatis.

“Pemerintah desa tidak akan mengeluarkan surat izin pembongkaran. Desa tidak punya hak mencampuri persoalan warisan seperti ini. Sudah berkali-kali kami musyawarahkan, tapi tak pernah mencapai titik terang,” tegas Khabib.

Khabib membenarkan bahwa Basori pernah datang mengajukan permohonan surat izin pembongkaran. Namun, permohonan itu ditolak mentah-mentah. Desa tidak ingin menjadi panggung konflik yang berkepanjangan.

Guna meredam permasalahan diadakan mediasi darurat digelar di kediaman Kepala Desa. Dalam pertemuan tertutup yang berlangsung alot, Basori mengakui bahwa ia dan Taksin telah menerima DP dari Khamdi. Namun, ketika disinggung soal mekanisme pengembalian dana, Basori hanya memohon waktu.

“Uang DP Rp25 juta itu sudah kami berikan kepada Jadmiko (LSM Harimau). Total saya sudah memberikan Rp27 juta. Dan kemarin Rp5 juta lagi kepada Pak Mat dan Pak Heru. Kami ingin menyelesaikannya secara kekeluargaan. Mohon waktu,” ujarnya

Kades Khabib yang memimpin jalannya mediasi dengan tegas mendesak seluruh pihak untuk mengakhiri persoalan ini demi ketenteraman warga Desa Dadap Mulyo.

“Jangan sampai desa ini terusik oleh sengketa warisan yang berkepanjangan. Kami berharap ada itikad baik dari semua pihak, termasuk LSM Harimau dan Squad Nusantara untuk mengutamakan jalur musyawarah dan hukum yang berlaku,” pungkas Khabib.

Hingga berita ini diturunkan, suasana Desa Dadap Mulyo masih berada dalam pengawasan SN sebagai pendamping keluarga pemilik sah sertifikat. Pihak pemberi kuasa menyatakan telah mengantongi bukti-bukti kuat, termasuk adanya unsur perusakan pagar rumah.

Mereka berencana melaporkan praktik jual-beli rumah sengketa ini ke aparat penegak hukum jika tak kunjung ditemukan jalan keluar dalam waktu dekat. Langkah itu ditempuh sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum terhadap aset yang sah milik mereka.

Redaksi//

Teropongbarat.com

Investigasi 

Berita Terkait

‎Terbukti Menipu Pencari Kerja! Oknum Dede Kasma di PT ZMIK Deltamas Cikarang Buat Rekrutmen Palsu, Anton Fahyudi Terlantar Jauh dan Siap Lapor Polisi
Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai
Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air
Tanpa Plat Nomor Tetap Dilayani — Truk Berjejer Isi Solar Subsidi Di Bawen, Supir Sebut Pemilik Armada GN, Pengawasan Dipertanyakan
Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar
Tito Ahmad Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan dan Kepastian bagi Driver Online
vonis publik bukan putusan hukum! guru ngaji masih terduga dalam kasus pencabulan
Bersama Bupati dan Dandim 1015, Kapolres Kotim Pantau pembuatan Sekat Kanal di kawasan Bandara, cegah Karhutla meluas.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 23:23 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Pencegahan Laka Lantas di Gereja GKPB  

Jumat, 4 September 2026 - 16:31 WIB

Tersangka Pembacokan Anggota Ormas Diduga Dilepas, Ketua GM Pujakesuma Batu Bara Angkat Bicara: Hukum Harus Tegak Lurus

Jumat, 4 September 2026 - 14:19 WIB

Polres Langkat Tangkap Pria 49 Tahun Bersama 100 Butir Ekstasi di Tanjung Pura

Jumat, 4 September 2026 - 14:15 WIB

Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng

Jumat, 4 September 2026 - 14:05 WIB

Respon Laporan Warga,Satresnarkoba Polres Langkat Musnahkan Gubug yang Diduga Tempat Narkoba

Jumat, 4 September 2026 - 14:01 WIB

Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng

Jumat, 4 September 2026 - 13:54 WIB

Fenomena Desil Bansos: Tokoh Teluk Aru Soroti Ketidaksesuaian Data dan Fakta di Lapangan

Jumat, 4 September 2026 - 13:49 WIB

*Hadiri Penutupan KKNT FH UNA, Bupati Baharuddin Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum dan Generasi Muda Produktif*

Berita Terbaru