Kasus Penganiaan Multi Desa Tulaan Sampai Meja Hakim Keluarga Tutut Keadilan

REDAKSI ACEH SINGKIL

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 23:59 WIB

4044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL,TROPONG BARAT.com– Kasus penganiayaan yang menimpa Muliati yang terjadi di Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, pada Minggu, 5 Januari 2026 di depan pintu rumah korban, kasusnya kini telah memasuki tahapan hukum yang lebih lanjut. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan di tingkat kepolisian, berkas perkara kini telah dilimpahkan dari Polsek Gunung Meriah ke Kejaksaan Negeri untuk dilanjutkan ke proses persidangan.

Kepastian hukum dalam kasus ini menjadi sorotan utama, terutama bagi keluarga korban yang menuntut agar keadilan dapat ditegakkan tanpa kompromi.

Dampak Berkepanjangan, Korban Masih Merasakan Sakit dan trouma
Perlu diketahui, kekerasan fisik yang dialami Muliati tidak hanya berdampak sesaat, melainkan meninggalkan efek yang sangat panjang. Hingga saat ini, korban masih terus merasakan penderitaan dan sakit akibat peristiwa keji tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi fisik dan kesehatan yang belum pulih sepenuhnya ini menjadi alasan kuat bagi keluarga agar pelaku tidak lepas dari jerat hukum. Mereka menuntut agar aparat penegak hukum, khususnya para Jaksa Penuntut Umum, dapat bekerja maksimal dalam menuntut pertanggungjawaban pelaku.

Keluarga: Jangan Ada Kompromi, Hukum Harus Tegak
Mewakili keluarga, kerabat korban menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan transparan dan tegas.

“Kami memohon kepada Bapak/Ibu Jaksa agar dapat menindaklanjuti kasus ini dengan seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku. Penderitaan yang dialami Muliati sangat luar biasa dan berdampak lama. Kami tidak ingin keadilan ini tertunda atau dipersulit,” tegas perwakilan keluarga dengan nada tegas.

Keluarga juga menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga putusan hukum dibacakan, demi memastikan rasa keadilan bagi Muliati dapat terwujud sepenuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga berharap agar proses persidangan nantinya dapat berjalan cepat dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.

( Bima Pohan)

Berita Terkait

Semangat Kebersamaan, Babinsa dan Warga Kompak Perbaiki Jalan Tani
Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan
Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Lakalantas di Desa Biangkeke Merenggut Nyawa, Kasatlantas Polres Bantaeng Angkat Bicara
Halal Bihalal LMB Nusantara : Satukan Laskar Melayu Se-Riau, Bukti Melayu Bangkit Menjaga Marwah
Polres Bantaeng Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Kedisiplinan dan Profesional
Babinsa Bonto Lebang Laksanakan Pendampingan Hanpangan di Lahan Persawahan Warga
Protes Pemberitaan Surya Paloh ,Ribuan Masa KOMBAT Sumut Gelar Aksi Pembakaran Majalah Tempo di Medan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:34 WIB

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 22:53 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Kamis, 2 April 2026 - 14:07 WIB

Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.

Kamis, 2 April 2026 - 10:14 WIB

Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru