LANGKAT,Teropong Barat.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat kembali memutus rantai peredaran narkotika. Kali ini, petugas menggerebek sebuah lokasi di Dusun VI Desa Pematang Tengah, Kecamatan Pematang Jaya, Selasa (07/04/2026) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MLH (28). Ia diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
* Kronologi Penangkapan*
Kasat Resnarkoba Polres Langkat,AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar pemukiman mereka.
“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Amrizal.
Petugas kemudian menyisir sebuah pondok di area tambak ikan yang disinyalir menjadi titik transaksi. Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:
Sabu:7 bungkus plastik klip bening dengan berat bruto 36,34 gram.
Ganja: 1 bungkus kertas koran berisi ranting dan daun kering dengan berat bruto 52,12 gram.
Alat Pendukung: 6 kaca pirex, 2 unit Handy Talky (HT), timbangan plastik,serta sejumlah tas penyimpanan.
*Komitmen Pemberantasan Narkoba*
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si , menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para bandar maupun pengedar narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan menindak tegas dan berkelanjutan. Tidak ada tempat bagi pelaku narkotika di Langkat,” tegas AKBP David.
Ia juga mengapresiasi keberanian warga dalam melapor dan meminta masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam jika melihat aktivitas ilegal di lingkungan mereka.
Saat ini, MLH beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolres Langkat untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
Pewarta:Lufti
















































