Kecanduan Judol, Nyawa Ibu Kandung Melayang

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 06:14 WIB

4058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yuliana S.Sos

Seorang pemuda (23) di Lahat, Sumatera Selatan membunuh ibu kandungnya sendiri karena kecanduan jud online. Kita tahu judi online (judol) adalah aktivitas taruhan uang yang dilakukan secara digital, yang saat ini menjadi ancaman serius bagi sosial-ekonomi di Indonesia. Berdasarkan data tahun 2024-2025, perputaran dana judol di Indonesia mencapai ratusan triliun rupiah, dengan mayoritas pelaku berasal dari kelompok berpenghasilan rendah.

Sebelumnya, sudah banyak kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi masalah kecanduan judi online. kecanduan judol efeknya mirip dengan narkoba, mempengaruhi saraf otak dan menciptakan harapan semu kekayaan instan. selain itu dampak judol terhadap kerugian finansial, dimana pemain cenderung kalah dalam jangka panjang karena algoritma diatur oleh penyedia layanan untuk keuntungan mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jutaan pemain biasanya terlilit utang, menyebabkan tindakan kriminal, kekerasan dalm rumah tangga (KDRT) bahkan pembunuhan. Maka harusnya negara serius dalam memberantas judi online ini. Melindungi masyarakat dari perbuatan yang merusak dan menghancurkan semua kalangan.

Dengan diterapkannya sistem kehidupan yang sekulerisme, membuat orientasi hidup manusia adalah mengejar kepuasan materi sebesar-besarnya dan menjadi standar berprilaku.

Penerapan sistem ekonomi kapitalisme menciptakan kesenjangan sosial. Kebutuhan dasar semakin sulit dijangkau rakyat dan akhirnya mendorong maraknya tindak kriminal demi mendapatkan uang meskipun taruhannya adalah nyawa.

Negara kapitalis gagal hadir sebagai perisai (junnah) bagi rakyat. Judi online dibiarkan karena dianggap memberi andil dalam perputaran ekonomi. Regulasi pun bersifat reaktif dan parsial, tidak menyentuh akar masalah.

Sanksi yang diberikan para pelaku kriminal yg tidak memberikan efek jera sehingga membuat kasus terus berulang. Seperti sanksi hukum bagi pelaku dan penyedia judol hari jni dapat dijerat UU ITE (Pasal 27 ayat 2 UU 1/2024) dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp. 10 miliar. Namun, sanksi hukum yang berlaku tidak lantas memberantas judi online, bahkan lebih banyak dan menyebar. Yang memang judi online ini dilindungi dan tetap eksis ditengah-tengah masyarakat.

Jika dikembalikan ke solusi Islam, maka judol tidak akan pernah ada. Islam menjadikan akidah sebagai asas kehidupan dan halal-haram sebagai standar berprilaku, bukan manfaat materi. Sehingga keimanan menjadi benteng pertama bagi individu dalam bertindak.

Sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi orang perorangan melalui pengelolaan kepemilikan umum oleh negara, sehingga kesenjangan sosial tidak terjadi.

Negara Khilafah hadir sebagai raa’in dan junnah bagj bagi rakyat. Judi online diharamkan dan diberantas tuntas bukan sekedar diblokir sementara.

Negara Khilafah menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) bagi prilaku kriminal, sehingga menjerakan pelaku.

Berita Terkait

Serunya “Pilkada Mini” di MTs Swasta Sukaramai: Tiga Pasang Calon, 70 Pemilih, dan Drama Suara yang Bikin Deg-degan
SUKARAMAI URUK: WAJAH GERBANG YANG KEHAUSAN
Satu Senja, Dua Perayaan, dan Sejuta Harapan dari Napasengkut
Keran Tersumbat Itu Terbuka Lagi: Tahun 2026 Jadi Momentum Kebangkitan Musik Pakpak
4 Bukti Sejarah yang Menguatkan Hipotesis Asal-Usul Suku Pakpak dari India
Pakpak Bharat 23 Tahun: Saatnya Pemerintah Mendengar Suara Rakyat
Indonesia Sulit Maju Bukan Karena Miskin, Tetapi Karena Salah Mengelola Kekayaan
Wabup Nagan Raya Resmikan Pembukaan Turnamen Sepakbola HUT Pemuda Gampong Alue Bateung Brook Cup I

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:24 WIB

Anggota posramil Tripa Makmur Gotong Royong Pasang Tenda untuk Peringatan Maulid Nabi

Jumat, 4 September 2026 - 07:48 WIB

Eratkan Keakraban, Babinsa Serda syafrizal Jalin Komsos Bersama warga desa binaa Babah dua di Nagan Raya

Jumat, 4 September 2026 - 07:46 WIB

Babinsa Koramil 03/Seunagan Timur Laksanakan Patroli Karhutla Di Wilayah Binaan.

Jumat, 4 September 2026 - 07:44 WIB

BABINSA KORAMIL 05/DM SOSIALISASIKAN PENCEGAHAN KARHUTLA KEPADA WARGA

Jumat, 4 September 2026 - 07:40 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Laksanakan Komunikasi Sosial Dengan Tokoh Masyarakat Desa Blang Meurandeh

Kamis, 3 September 2026 - 16:36 WIB

Babinsa Bonto Lebang Dampingi Petani, Pastikan Pemeliharaan Tanaman Padi Berjalan Optimal

Kamis, 3 September 2026 - 08:39 WIB

Babinsa Posramil Kuala pesisir Sertu Safrin Ondu Dampingi Petani Perawatan Tanaman Bayam

Kamis, 3 September 2026 - 07:44 WIB

Babinsa Posramil Tripa dan Bhabinkamtibmas Tripa Makmur Gelar Komsos, Himbau Warga Jangan Bakar Lahan 

Berita Terbaru