Kontraktor Bukan Debt Collector: Penyegelan Kantor Pemko Subulussalam Jadi Cermin Kacau Tata Kelola

ANTONI TINENDUNG

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 09:45 WIB

4090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Editorial (22/04).
Subulussalam, teropongbarat.com. Di sebuah kota kecil yang sedang berjuang mengejar bayang-bayang pembangunan, sebuah ironi justru dipertontonkan terang-terangan. Kantor-kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam disegel oleh kontraktor—bukan oleh aparat penegak hukum, bukan pula oleh lembaga peradilan.
Pertanyaannya sederhana: sejak kapan kontraktor berubah fungsi menjadi “penagih utang negara”?

Dalam lanskap regulasi, tindakan penyegelan fasilitas pemerintah oleh pihak ketiga jelas tidak memiliki pijakan hukum yang sah. Kontraktor adalah pelaksana pekerjaan, bukan debt collector, apalagi “petugas bank” yang berhak menyita atau menyegel aset. Ketika praktik seperti ini terjadi, itu bukan sekadar pelanggaran administratif—itu adalah potret rapuhnya tata kelola pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyegelan tersebut bukan hanya simbol konflik antara penyedia jasa dan pemerintah, tetapi juga menjadi penghambat langsung jalannya pelayanan publik. Aparatur sipil negara yang seharusnya bekerja melayani masyarakat, justru terhalang masuk ke ruang kerjanya sendiri. Negara seperti dipaksa berhenti oleh pihak yang seharusnya tunduk pada sistemnya.
Fenomena ini layak disebut sebagai “meludah ke langit”—yang jatuhnya kembali ke wajah pemerintah sendiri.
Namun, akar persoalan tampaknya jauh lebih dalam.

Penyegelan ini hanyalah gejala dari penyakit lama: defisit anggaran yang terus membengkak, utang daerah yang tak terkendali, dan manajemen fiskal yang jauh dari prinsip kehati-hatian. Di tengah kondisi tersebut, pemerintah kota justru kerap menyuarakan narasi capaian pembangunan yang terdengar indah, namun terasa hampa di lapangan.

Rakyat tidak hidup dari rilis pencapaian. Mereka hidup dari realitas.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Haji Rasit Bancin, beban fiskal daerah disebut-sebut semakin berat. Ironisnya, pada tahun anggaran 2026, DPRK Subulussalam justru ramai-ramai mengajukan pokok pikiran (pokir) dengan dalih regulasi memperbolehkan. Dalih normatif itu terdengar sah di atas kertas, namun menjadi problematik ketika implementasinya tidak konsisten, bahkan cenderung menyimpang dari kepentingan publik.
Lebih jauh lagi, muncul dugaan adanya oknum legislatif yang tidak hanya mengusulkan program, tetapi juga “mengawal” kontraktor tertentu dalam pelaksanaannya. Jika benar, ini bukan sekadar konflik kepentingan—ini adalah indikasi serius yang semestinya menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan.

Pokir yang membengkak tanpa prioritas jelas, ditambah praktik yang berpotensi tidak transparan, hanya akan mempercepat laju defisit daerah. Sementara itu, fungsi pengawasan DPRK yang seharusnya menjadi penyeimbang justru dipertanyakan.

Di sisi lain, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang diharapkan mampu memberikan arah dan solusi strategis, tampak belum memainkan peran optimal. Dalam situasi krisis seperti ini, diam bukanlah pilihan netral—ia bisa menjadi bagian dari masalah.

Apa yang terjadi di kota Syeh Hamxah Fansury Subulussalam hari ini, adalah potret masa depan yang seharusnya dihindari.

ketika kontraktor merasa lebih berkuasa dari sistem, ketika pemerintah kehilangan otoritas atas asetnya sendiri, dan ketika rakyat menjadi penonton dari konflik elite yang tak berujung.
Jika tidak segera dibenahi, penyegelan kantor bukan lagi sekadar insiden—ia akan menjadi simbol runtuhnya wibawa pemerintahan kota Subulussalam di mata Dunia. //Anton Steven tin.

Berita Terkait

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah
Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak
Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat
Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?
Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat
Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 07:37 WIB

Komplotan Spesialis Pencurian di Pura Dibongkar, Polsek Denpasar Selatan Amankan Tujuh Pelaku

Rabu, 22 April 2026 - 06:51 WIB

Ketua KAKI Jatim Apresiasi Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Produksi Minyak Goreng Secara Ilegal di Sidoarjo 

Selasa, 21 April 2026 - 23:01 WIB

Pangdam I/BB Tinjau Langsung Kudam dan Kesdam, Pastikan Kesiapan Fasilitas dan Kinerja Satuan

Selasa, 21 April 2026 - 22:38 WIB

LPK-GPI Desak Evaluasi Proyek Jalan Penumangan Unit 6, Diduga Gunakan Material Bekas

Selasa, 21 April 2026 - 14:08 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Padangsambian Kaja Laksanakan Pemantauan Pemilahan Sampah di PDU Kota Denpasar

Selasa, 21 April 2026 - 13:34 WIB

Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan 

Selasa, 21 April 2026 - 07:46 WIB

Pendampingan Sidang Anak, Bapas Saumlaki Pastikan Hak Anak Terpenuhi

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Berita Terbaru

ACEH SINGKIL

APBK Aceh Singkil 2026 Akhirnya Disahkan

Rabu, 22 Apr 2026 - 12:39 WIB