Editorial (22/04).
Subulussalam, teropongbarat.com. Di sebuah kota kecil yang sedang berjuang mengejar bayang-bayang pembangunan, sebuah ironi justru dipertontonkan terang-terangan. Kantor-kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam disegel oleh kontraktor—bukan oleh aparat penegak hukum, bukan pula oleh lembaga peradilan.
Pertanyaannya sederhana: sejak kapan kontraktor berubah fungsi menjadi “penagih utang negara”?
Dalam lanskap regulasi, tindakan penyegelan fasilitas pemerintah oleh pihak ketiga jelas tidak memiliki pijakan hukum yang sah. Kontraktor adalah pelaksana pekerjaan, bukan debt collector, apalagi “petugas bank” yang berhak menyita atau menyegel aset. Ketika praktik seperti ini terjadi, itu bukan sekadar pelanggaran administratif—itu adalah potret rapuhnya tata kelola pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyegelan tersebut bukan hanya simbol konflik antara penyedia jasa dan pemerintah, tetapi juga menjadi penghambat langsung jalannya pelayanan publik. Aparatur sipil negara yang seharusnya bekerja melayani masyarakat, justru terhalang masuk ke ruang kerjanya sendiri. Negara seperti dipaksa berhenti oleh pihak yang seharusnya tunduk pada sistemnya.
Fenomena ini layak disebut sebagai “meludah ke langit”—yang jatuhnya kembali ke wajah pemerintah sendiri.
Namun, akar persoalan tampaknya jauh lebih dalam.
Penyegelan ini hanyalah gejala dari penyakit lama: defisit anggaran yang terus membengkak, utang daerah yang tak terkendali, dan manajemen fiskal yang jauh dari prinsip kehati-hatian. Di tengah kondisi tersebut, pemerintah kota justru kerap menyuarakan narasi capaian pembangunan yang terdengar indah, namun terasa hampa di lapangan.
Rakyat tidak hidup dari rilis pencapaian. Mereka hidup dari realitas.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Haji Rasit Bancin, beban fiskal daerah disebut-sebut semakin berat. Ironisnya, pada tahun anggaran 2026, DPRK Subulussalam justru ramai-ramai mengajukan pokok pikiran (pokir) dengan dalih regulasi memperbolehkan. Dalih normatif itu terdengar sah di atas kertas, namun menjadi problematik ketika implementasinya tidak konsisten, bahkan cenderung menyimpang dari kepentingan publik.
Lebih jauh lagi, muncul dugaan adanya oknum legislatif yang tidak hanya mengusulkan program, tetapi juga “mengawal” kontraktor tertentu dalam pelaksanaannya. Jika benar, ini bukan sekadar konflik kepentingan—ini adalah indikasi serius yang semestinya menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan.
Pokir yang membengkak tanpa prioritas jelas, ditambah praktik yang berpotensi tidak transparan, hanya akan mempercepat laju defisit daerah. Sementara itu, fungsi pengawasan DPRK yang seharusnya menjadi penyeimbang justru dipertanyakan.
Di sisi lain, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang diharapkan mampu memberikan arah dan solusi strategis, tampak belum memainkan peran optimal. Dalam situasi krisis seperti ini, diam bukanlah pilihan netral—ia bisa menjadi bagian dari masalah.
Apa yang terjadi di kota Syeh Hamxah Fansury Subulussalam hari ini, adalah potret masa depan yang seharusnya dihindari.
ketika kontraktor merasa lebih berkuasa dari sistem, ketika pemerintah kehilangan otoritas atas asetnya sendiri, dan ketika rakyat menjadi penonton dari konflik elite yang tak berujung.
Jika tidak segera dibenahi, penyegelan kantor bukan lagi sekadar insiden—ia akan menjadi simbol runtuhnya wibawa pemerintahan kota Subulussalam di mata Dunia. //Anton Steven tin.

















































