Subulussalam, teropongbarat.com. Sebuah kebijakan yang dimaksudkan untuk menyegarkan kepemimpinan sekolah justru tersendat di tingkat pelaksana. Di Kota Subulussalam, implementasi aturan baru tentang batas masa jabatan kepala sekolah memunculkan tanda tanya: siapa mengawasi, dan sejauh mana aturan dijalankan?
Sejak tahun ajaran 2025/2026, pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 membatasi masa jabatan kepala SMA/SMK maksimal dua periode atau delapan tahun. Setelah itu, kepala sekolah wajib kembali ke posisi guru. Aturan ini menggantikan skema lama yang memungkinkan jabatan hingga empat periode.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun di lapangan, perubahan itu belum sepenuhnya terasa. Sejumlah kepala sekolah di bawah Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Subulussalam disebut masih menjabat melampaui batas yang ditetapkan.
Kepala Cabdin Subulussalam, Antoni Berampu, tidak membantah adanya kondisi tersebut, namun menegaskan belum ada kebijakan mutasi hingga kini. Dalam keterangannya melalui pesan singkat, ia menyebut proses tersebut berada pada kewenangan dinas pendidikan provinsi.
“Terima kasih infonya, sangat bermanfaat untuk kita teruskan ke Dinas Pendidikan Aceh. Belum ada mutasi sampai saat ini. Mudah-mudahan pihak yang menentukan mutasi sudah mempedomani Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025,” ujar Antoni.
Jawaban itu singkat, namun menyisakan ruang tafsir. Di satu sisi, ia mengakui belum adanya pergeseran jabatan. Di sisi lain, tanggung jawab implementasi seolah didorong ke tingkat yang lebih tinggi.
Antara Regulasi dan Realitas
Kebijakan pembatasan masa jabatan kepala sekolah bukan sekadar administratif. Ia lahir dari kebutuhan akan regenerasi—membuka ruang bagi kepemimpinan baru, sekaligus mencegah stagnasi di lingkungan pendidikan.
Dalam praktiknya, kepala sekolah memegang peran strategis: menentukan arah manajemen sekolah, kualitas pembelajaran, hingga budaya organisasi. Ketika jabatan terlalu lama diduduki oleh figur yang sama, risiko stagnasi kerap mengintai.
Di sinilah regulasi berfungsi sebagai alat pembaruan. Namun tanpa pengawasan dan eksekusi yang tegas, aturan berpotensi berhenti sebagai teks.
Pengawasan yang Dipertanyakan
Dugaan pelanggaran di Subulussalam memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana Cabdin menjalankan fungsi pengawasan?
Sebagai perpanjangan tangan pemerintah provinsi di daerah, Cabdin memiliki posisi strategis dalam memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan. Ketika indikasi pelanggaran muncul, publik berharap ada langkah verifikasi, bukan sekadar meneruskan informasi.
“Kalau aturan sudah jelas, mestinya ada evaluasi. Jangan menunggu lama sampai publik yang mempertanyakan,” ujar seorang pemerhati pendidikan di Subulussalam.
Regenerasi yang Menunggu Kepastian
Di balik polemik ini, ada persoalan yang lebih luas: regenerasi kepemimpinan pendidikan yang tertunda. Guru-guru potensial yang seharusnya mendapat kesempatan memimpin, harus menunggu dalam ketidakpastian.
Padahal, semangat Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 justru ingin membuka ruang itu—mendorong lahirnya pemimpin-pemimpin baru dengan perspektif segar.
Di Subulussalam, ruang itu tampak belum sepenuhnya terbuka.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Aceh terkait langkah konkret yang akan diambil. Sementara itu, sekolah-sekolah tetap berjalan di bawah kepemimpinan lama, dan kebijakan regenerasi masih menunggu realisasi.
Pertanyaannya kini sederhana, namun krusial: apakah aturan akan ditegakkan, atau kembali tersimpan sebagai dokumen kebijakan tanpa daya paksa?//@tin.
















































