Subulussalam, teropongbarat.com — Konflik agraria di Dusun IV, Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, kian memanas dan kini memasuki babak baru. Masyarakat transmigrasi resmi menyerahkan kuasa kepada Putra Nasrullah Lembong dan Darwin Syahputra, MT, untuk mewakili kepentingan hukum,oengelolaan kebun mereka dalam sengketa lahan yang selama ini berlarut.(6/5).
Penegasan sikap itu dituangkan dalam surat somasi tertanggal 6 Mei 2026 yang ditujukan kepada Ir. Netap Ginting dan Hepi Bancin. Dalam dokumen tersebut, pihak penerima kuasa meminta dengan tegas agar seluruh aktivitas di atas lahan sengketa segera dihentikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini diambil menyusul laporan warga terkait pembangunan pondok, pemasangan spanduk, serta pembukaan akses lahan tanpa izin di area yang selama ini dikelola kelompok tani transmigrasi.
Dasar Klaim dan Posisi Hukum
Masyarakat mendasarkan klaim kepemilikan pada sejumlah dokumen yang disebut sah dan teradministrasi, di antaranya:
Dokumen Kelompok Tani tahun 2009
Surat Keterangan Penguasaan Fisik (2009/2010)
SK Wali Kota Subulussalam tahun 2015
Legalisasi notarial oleh Abd. Muthalib, SH., M.Kn
Sementara itu, klaim tandingan berupa AJB tahun 2012 yang dibawa pihak Ir. Netap Ginting kini tengah dalam proses verifikasi oleh BPN Subulussalam dan penyelidikan di Polres Subulussalam.
“Status kepemilikan lahan tidak berubah hanya karena ada pihak lain menanam. Namun masyarakat tetap membuka ruang musyawarah untuk solusi adil terkait tanaman,” ujar Putra Nasrullah.
Somasi dan Peringatan Hukum
Dalam somasi yang juga tercantum dalam dokumen yang beredar, pihak penerima kuasa menegaskan bahwa setiap bentuk aktivitas tanpa izin di atas lahan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Jika somasi diabaikan, potensi jeratan hukum meliputi:
Pasal 385 KUHP (penyerobotan tanah/stelionaat)
Pasal 167 KUHP (memasuki lahan tanpa izin)
Pasal 406 KUHP (perusakan)
Selain itu, secara administratif:
AJB 2012 berpotensi dibatalkan jika terbukti cacat hukum
Pihak yang tetap bertahan berisiko kehilangan status “itikad baik”
Surat tersebut juga telah ditembuskan ke berbagai instansi, termasuk BPN, Polres, Camat, Danramil, Polsek, Mukim, dan Kepala Desa, sebagai langkah antisipasi eskalasi konflik di lapangan.
Dukungan Lembaga dan Harapan Warga.
LSM Suara Putra Aceh dan lembaga CAPA menyambut langkah penyerahan kuasa ini sebagai upaya konsolidasi masyarakat. Ketua CAPA, Salman Khan, menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat posisi tawar petani.
“Ini awal pembenahan. Selama ini masyarakat resah karena klaim sepihak yang mengatasnamakan kuasa dari AJB. Dengan kuasa resmi, pengelolaan bisa lebih tertib dan berorientasi pada kesejahteraan,” ujarnya.
Arah Konflik: Dari Lapangan ke Meja Hukum
Dengan masuknya unsur somasi formal, pelibatan aparat, serta verifikasi dokumen oleh lembaga negara, konflik Lae Saga kini bergeser dari sekadar gesekan lapangan menuju proses hukum yang lebih sistematis.
Jika tidak ada langkah kompromi, sengketa ini berpotensi berlanjut ke ranah pidana maupun perdata—menguji keabsahan dokumen, sejarah penguasaan lahan, serta konsistensi kebijakan pemerintah daerah terhadap kawasan transmigrasi.
Di tengah ketegangan, masyarakat berharap penyelesaian dilakukan secara adil tanpa mengorbankan hak petani yang telah lama mengelola lahan tersebut.(@).

















































