Warga Transmigrasi Lae Saga Serahkan Kuasa, Konflik Agraria Longkib Masuk Fase Tegas Hukum

ANTONI TINENDUNG

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:59 WIB

40469 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Subulussalam, teropongbarat.com — Konflik agraria di Dusun IV, Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, kian memanas dan kini memasuki babak baru. Masyarakat transmigrasi resmi menyerahkan kuasa kepada Putra Nasrullah Lembong dan Darwin Syahputra, MT, untuk mewakili kepentingan hukum,oengelolaan kebun mereka dalam sengketa lahan yang selama ini berlarut.(6/5).

Penegasan sikap itu dituangkan dalam surat somasi tertanggal 6 Mei 2026 yang ditujukan kepada Ir. Netap Ginting dan Hepi Bancin. Dalam dokumen tersebut, pihak penerima kuasa meminta dengan tegas agar seluruh aktivitas di atas lahan sengketa segera dihentikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diambil menyusul laporan warga terkait pembangunan pondok, pemasangan spanduk, serta pembukaan akses lahan tanpa izin di area yang selama ini dikelola kelompok tani transmigrasi.

Dasar Klaim dan Posisi Hukum
Masyarakat mendasarkan klaim kepemilikan pada sejumlah dokumen yang disebut sah dan teradministrasi, di antaranya:
Dokumen Kelompok Tani tahun 2009
Surat Keterangan Penguasaan Fisik (2009/2010)
SK Wali Kota Subulussalam tahun 2015
Legalisasi notarial oleh Abd. Muthalib, SH., M.Kn
Sementara itu, klaim tandingan berupa AJB tahun 2012 yang dibawa pihak Ir. Netap Ginting kini tengah dalam proses verifikasi oleh BPN Subulussalam dan penyelidikan di Polres Subulussalam.

“Status kepemilikan lahan tidak berubah hanya karena ada pihak lain menanam. Namun masyarakat tetap membuka ruang musyawarah untuk solusi adil terkait tanaman,” ujar Putra Nasrullah.

Somasi dan Peringatan Hukum
Dalam somasi yang juga tercantum dalam dokumen yang beredar, pihak penerima kuasa menegaskan bahwa setiap bentuk aktivitas tanpa izin di atas lahan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Jika somasi diabaikan, potensi jeratan hukum meliputi:
Pasal 385 KUHP (penyerobotan tanah/stelionaat)
Pasal 167 KUHP (memasuki lahan tanpa izin)
Pasal 406 KUHP (perusakan)
Selain itu, secara administratif:
AJB 2012 berpotensi dibatalkan jika terbukti cacat hukum
Pihak yang tetap bertahan berisiko kehilangan status “itikad baik”

Surat tersebut juga telah ditembuskan ke berbagai instansi, termasuk BPN, Polres, Camat, Danramil, Polsek, Mukim, dan Kepala Desa, sebagai langkah antisipasi eskalasi konflik di lapangan.

Dukungan Lembaga dan Harapan Warga.

LSM Suara Putra Aceh dan lembaga CAPA menyambut langkah penyerahan kuasa ini sebagai upaya konsolidasi masyarakat. Ketua CAPA, Salman Khan, menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat posisi tawar petani.

“Ini awal pembenahan. Selama ini masyarakat resah karena klaim sepihak yang mengatasnamakan kuasa dari AJB. Dengan kuasa resmi, pengelolaan bisa lebih tertib dan berorientasi pada kesejahteraan,” ujarnya.

Arah Konflik: Dari Lapangan ke Meja Hukum
Dengan masuknya unsur somasi formal, pelibatan aparat, serta verifikasi dokumen oleh lembaga negara, konflik Lae Saga kini bergeser dari sekadar gesekan lapangan menuju proses hukum yang lebih sistematis.

Jika tidak ada langkah kompromi, sengketa ini berpotensi berlanjut ke ranah pidana maupun perdata—menguji keabsahan dokumen, sejarah penguasaan lahan, serta konsistensi kebijakan pemerintah daerah terhadap kawasan transmigrasi.
Di tengah ketegangan, masyarakat berharap penyelesaian dilakukan secara adil tanpa mengorbankan hak petani yang telah lama mengelola lahan tersebut.(@).

Berita Terkait

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional
Kantor Pertanahan Subulussalam Serahkan 90 Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Pegayo
PT Asdal Prima Lestari Disomasi Ketiga, PPP TPA Bawan Ultimatum Penyelesaian Hak Guru Ngaji
89 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Bawan, Kantah Subulussalam Dorong Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
90 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Pegayo, Kantor Pertanahan Subulussalam Tegaskan Pentingnya Kepastian Hak Atas Tanah
Revitalisasi SD Kuta Cepu Disorot, Spesifikasi Material dan Pekerjaan Diduga Tak Sesuai RAB
Revitalisasi SD Negeri UPT XV Buluh Carak Disorot, Pagu Rp1,18 Miliar Diduga Tak Transparan
TK Syaifullah Sultan Daulat Disorot, Kepala Sekolah Tidak Mengenal Siapa Ketua P2SP Di kegiatan Revitalisasi Dia

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:32 WIB

DPAC RANUYOSO GELAR MUSYAWARAH PENGURUS, USUNG TEMA MAJHENG DHEJEH SOLID, BERAKHLAK, DAN BERINTEGRITAS

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB