Saksi Pelapor Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Longkib Diduga Akan Ubah Keterangan, Penyidik Diminta Waspadai Keterangan Palsu

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 09:13 WIB

4014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulussalam, teropongbarat.com — Penanganan dugaan mafia tanah dan pemalsuan dokumen lahan transmigrasi di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, kini memasuki fase krusial. Aparat penegak hukum diminta mewaspadai kemungkinan adanya perubahan keterangan dari sejumlah saksi pelapor dalam pemeriksaan lanjutan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan yang saat ini ditangani Satreskrim Polres Subulussalam.(11/05).

Informasi yang diperoleh tim investigasi menyebutkan, dua saksi pelapor berinisial SBR dan Jali diduga akan mengubah keterangan yang sebelumnya pernah disampaikan kepada penyidik terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen lahan transmigrasi di Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib.
Sebelumnya, kedua saksi tersebut diketahui pernah memberikan keterangan bahwa mereka tidak pernah menjual lahan transmigrasi yang kini menjadi objek sengketa. Namun belakangan muncul dugaan adanya upaya untuk mengaburkan keterangan awal dalam pemeriksaan lanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi ini memunculkan kekhawatiran publik terkait kemungkinan adanya pengaruh, tekanan, maupun bujukan dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan dalam perkara tersebut.
Karena itu, penyidik Polres Subulussalam diharapkan tetap cermat dan profesional dalam mendalami setiap perubahan keterangan yang diberikan saksi. Dalam proses hukum, memberikan keterangan palsu kepada penyidik dapat berimplikasi hukum dan berpotensi menghambat proses penegakan keadilan.
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut sendiri telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/12/V/RES.1.9./2026/Satreskrim tertanggal 5 Mei 2026.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan Akta Jual Beli (AJB) lahan transmigrasi di kawasan Desa Lae Saga yang kini menjadi perhatian publik karena diduga berkaitan dengan praktik mafia tanah.
Selain ditangani Satreskrim Polres Subulussalam, sorotan masyarakat juga tertuju pada Kejaksaan Negeri Subulussalam melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang tengah menyelidiki dugaan korupsi penguasaan lahan transmigrasi sekitar 200 hektare di Kecamatan Longkib.
Publik berharap aparat penegak hukum mampu menjaga independensi pemeriksaan saksi dan memberikan perlindungan terhadap warga yang memberikan keterangan secara jujur.
Warga transmigrasi menilai kasus ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan persoalan hak hidup masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan masa depan mereka pada lahan transmigrasi.
Dinas Transmigrasi Kota Subulussalam sebelumnya juga telah menegaskan bahwa lahan transmigrasi tidak dibenarkan diperjualbelikan secara komersial, baik lahan cadangan maupun lahan pekarangan hak kelola.
Masyarakat kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang dugaan mafia tanah di kawasan transmigrasi Longkib, termasuk mengusut pihak-pihak yang diduga berupaya memengaruhi maupun mengarahkan keterangan saksi dalam proses penyidikan.//@1.

Berita Terkait

Lagi-Lagi Tim Netap Ginting Berulah, Diduga Hendak Rusak Portal Warga dan Panen TBS, Sempat Diamankan Warga Lae Saga
Kasatreskrim dan Kasi Pidsus Diuji Bongkar Dugaan Mafia Tanah Transmigrasi Longkib
Oknum Ketua Apkasindo Aceh Rebutan Panen Sawit dengan Warga Transmigran Longkib, Ormas dan LSM Turun Membela Petani
Sejumlah Ormas dan LSM Dukung Warga Transmigrasi Longkib Pertahankan Hak Lahan
Warga Transmigrasi Lae Saga Serahkan Kuasa, Konflik Agraria Longkib Masuk Fase Tegas Hukum
Dugaan Pencurian di Lahan SHM Warga Transmigrasi, Laporan Sudah Masuk Polisi, Status Penanganan Dipertanyakan
JATUH BANGUN WARGA TRANSMIGRASI LAE SAGA: GOTONG ROYONG, SENGKETA LAHAN, DAN PERLAWANAN PETANI
Saksi Fakta Desak Ketua Apkasindo Aceh Dicopot, Sengketa Lahan Transmigrasi Longkib Kian Memanas

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:26 WIB

Perawat Khairunnisah Laporkan Dugaan Penipuan Senilai Rp46 Juta ke Polres Batu Bara – Diduga Dijanjikan Kerja di PTPN IV

Senin, 4 Mei 2026 - 16:40 WIB

Pemberitaan Mencederai Lapas Labuhan Ruku – Kalapas Laporkan ke Dewan Pers, YLBH-CNI Siap Hukum

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:16 WIB

Tanggapi Isu Negatif, Kalapas Labuhan Ruku Pastikan Dugaan Narapidana Kendalikan Narkoba adalah Hoaks

Senin, 27 April 2026 - 20:01 WIB

Peringati HBP Ke-62, Lapas Labuhan Ruku Ikuti Tasyakuran Virtual Via Zoom Bersama Pusat dan Beri Penghargaan Kepada Mitra Strategis

Jumat, 24 April 2026 - 17:47 WIB

Razia Insidentil Lapas Labuhan Ruku Sambut HBP ke-62 – Bersihkan Narkoba dan Lodes”

Jumat, 24 April 2026 - 12:35 WIB

Razia Insidentil Lapas Labuhan Ruku Sambut HBP ke-62 – Bersihkan Narkoba dan Lodes”

Kamis, 23 April 2026 - 17:47 WIB

Ikrar Zero Halinar, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli

Rabu, 22 April 2026 - 22:53 WIB

Satreskrim Polres Batu Bara Periksa SPBU Pakam Raya Usai Berita Viral Pengisian Jerigen Tanpa Izin, Hasilnya Tidak Ditemukan Pelanggaran

Berita Terbaru