ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LANGKAT, Teropong Barat.com – Polsek Tanjung Pura jajaran Polres Langkat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial YD (38) beserta sejumlah barang bukti di Dusun V Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Senin (18/05/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Tanjung Pura, IPTU Mimpin Ginting, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, personel opsnal Polsek Tanjung Pura bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” ujar IPTU Mimpin.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu klip plastik ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,84 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 17 klip plastik kosong, 3 alat hisap (bong), 2 sendok pipet, 1 karet pirex, 1 pipet sedot, 2 unit ponsel, 3 unit *handy talkie* (HT), 9 mancis, serta 1 bilah samurai besi.
“Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami sangat mengapresiasi dukungan masyarakat yang berani melapor,” tambah Kapolsek.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba dan kriminalitas yang meresahkan warga. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat 24 jam di *Call Center* 110 Polri jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Saat ini, YD beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pewarta: Lufti
















































