Ketua KAKI Jatim: Road Barrier di Jalan Basuki Rahmat Mengakibatkan Laka Lantas, Dishub Kota Surabaya Dapat Kena Sanksi Pasal 275 Ayat (2)

- Redaksi

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:15 WIB

4014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SURABAYA TEROPONG.COM- Sudah lama penghalang jalan atau Road Barrier dipasang di Jalan Basuki Rahmat oleh Dinas perhubungan Kota Surabaya tanpa adanya pengawasan yang efektif dan terkesan diabaikan meskipun sering terjadi kecelakaan lalulintas (laka lantas) bagi pengendara roda dua yang melintas.

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dinilai hanya kerap menertibkan parkir liar di bahu jalan tanpa memikirkan keselamatan pengendara. Ini terkesan hanya mencari kesalahan pengendara tanpa memikirkan keselamatannya, apakah seperti itu tugas pejabat pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seharusnya pemerintah kota Surabaya bukan hanya menegakkan dan menertibkan parkir liar di tepi jalan umum (TJU) melainkan antusias dengan keselamatan masyarakat. Karena bagaimanapun keamanan pengendara lebih penting daripada peningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menyikapi terjadinya kecelakaan di Jalan Basuki Rahmat, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mengatakan bahwa Road Barrier atau Penghalang Jalan yang mengakibatkan Laka Lantas, pihak dinas perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menentang UU No.22 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat (2) dan dapat diberikan Sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku,” kata Ketua KAKI Jatim, Ahad (31/5/2026).

Apapun alasannya kalau sudah menyebabkan kecelakaan lalulintas pihak pemberi penghalang jalan atau Road Barrier harus tetap diberikan Sanksi pidana, supaya ada rasa tanggung jawab. Sebab Jalan umum merupakan prasarana transportasi darat yang diperuntukkan bagi lalu lintas masyarakat luas,” papar Hosen KAKI Jatim.

“Ketua KAKI Jatim Moh Hosen menegaskan, menurut undang-Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 275 Ayat (2), pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menaruh penghalang hingga menyebabkan kecelakaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau perdata atas kerugian korban.

“Dalam Pasal 275 Ayat (2) tersebut dijelaskan, bahwa Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan (termasuk memberikan penghalang/rintangan) dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp50.000.000,” tutur Hosen KAKI Jatim.

Pasal 310 menjelaskan, jika penghalang dipasang karena kelalaian atau keteledoran dan menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp200.000.000. Jika mengakibatkan korban meninggal dunia, dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp12.000.000,” pungkasnya. (Kusnadi)

#Kapolri Jenderal Listyo Sigit
#Menhub Dudy Purwagandhi.
#Kakorlantas Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.
#Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto
#Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Iwan Saktiadi, S.I.K., M.H., M.Si.
#Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si.

(Aziz)

Berita Terkait

Tekan Ruang Gerak Kriminalitas, Sat Samapta Polres Bantaeng Intensifkan Patroli Perintis Presisi di Malam Hari
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Lubuk Pakam Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 3 Tersangka dan Barang Bukti Berat
Sinergi Polri & Petani Kampar Kiri Hilir Berbuah Manis: 50 Kg Jagung Siap Panen
Presiden Berkurban Gunakan APBN Tidak Langgar Aturan, Bentuk Nyata Kepedulian Pemerintah kepada Rakyat
Tebar Solidaritas ,Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali Salurkan 200 Sapi Kurban ke Wilayah Terdampak Bencana di Sumatera
Ketua KAKI Jatim: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Jangan Persulit Anak Bangsa Menuntut Ilmu Pengetahuan
Papua Bersih dan Indah, Satgas Yonif 521/DY Bersama Warga Gelar Gotong Royong Karya Bakti di Kampung Walkep
BAZNAS Kabupaten Langkat Distribusikan 28 Ekor Domba Kurban untuk Mustahik, Fokus pada Pemerataan Gizi

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:27 WIB

Road Barrier di Jl Basuki Rahmat Sering Makan Korban, Forkopimda Pemkot Surabaya Dinilai Tidak Peduli Nasib Rakyat

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:07 WIB

Retribusi Dibayar, Pelayanan Dinilai Belum Maksimal

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:35 WIB

Efisiensi Anggaran Jadi Alibi,TPU Radar Kutabumi Siap Penuh Tanpa Pengganti 

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:45 WIB

Tingkatkan Kebersamaan Melalui Berbagi Kasih, Satgas Yonif 521/DY Bagikan Pakaian Layak Pakai kepada Warga Distrik Benawa

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:35 WIB

Warga Kutabumi Dan Kutabaru Melakukan Pemotongan Hewan Qurban. 

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:56 WIB

Diduga Marak Operasi Ilegal Jenis CPO Ilegal,Tambang Ilegal dan BBM Ilegal di Tebingtinggi 

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:17 WIB

DPD IWO Indonesia Kota Serang Tegaskan Eksistensi Pers sebagai Pilar Kontrol Sosial dan Mitra Strategis Pembangunan

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:49 WIB

“Selamat Hari Raya Kurban 1447 H / 2026 M. Mari sucikan hati, kuatkan iman, dan tebarkan manfaat untuk sesama.”

Berita Terbaru