“Organda Desak Pemko Subulussalam Terbitkan Qanun Jalan Khusus Perusahaan, Masyarakat Jangan Terus Menanggung Dampaknya”
Subulussalam, teropongbarat.com. Penggunaan jalan umum oleh kendaraan operasional perusahaan tambang, perkebunan, dan industri di Kota Subulussalam kembali menjadi sorotan. Ketua Organda Subulussalam, Sobirin Hutabarat, mendesak Pemerintah Kota Subulussalam segera menyusun dan menerbitkan Qanun tentang Kewajiban Jalan Khusus Perusahaan guna mengurangi berbagai dampak negatif yang selama ini dirasakan masyarakat.(04/06).
Menurut Sobirin, aktivitas angkutan perusahaan yang menggunakan jalan umum secara intensif telah menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan, kemacetan lalu lintas, hingga meningkatnya risiko kecelakaan dan pencemaran lingkungan.
“Jalan umum dibangun menggunakan anggaran negara yang bersumber dari pajak masyarakat. Karena itu penggunaannya harus mengutamakan kepentingan publik. Perusahaan yang memperoleh keuntungan dari aktivitas bisnisnya sudah seharusnya memiliki jalan operasional sendiri,” tegas Sobirin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jalan Cepat Rusak, APBD Menanggung Beban
Salah satu persoalan paling nyata adalah kerusakan jalan akibat lalu lalang kendaraan bertonase tinggi. Truk pengangkut hasil perkebunan, material tambang, maupun kebutuhan industri memiliki beban yang jauh lebih besar dibanding kendaraan biasa.
Akibatnya, banyak ruas jalan mengalami kerusakan lebih cepat dari usia rencana konstruksinya. Ironisnya, biaya perbaikan sering kali dibebankan kepada pemerintah daerah melalui APBD, sementara perusahaan tetap menikmati keuntungan dari penggunaan fasilitas publik tersebut.
“Ini menjadi beban yang tidak adil bagi masyarakat. Jalan rusak karena aktivitas industri, tetapi biaya perbaikannya ditanggung oleh rakyat melalui anggaran daerah,” ujarnya.
Ancam Keselamatan Pengguna Jalan.
Selain kerusakan infrastruktur, keberadaan kendaraan berat di jalan umum juga dinilai meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Pengendara sepeda motor dan kendaraan kecil harus berbagi ruang dengan truk-truk besar yang memiliki keterbatasan manuver dan jarak pengereman lebih panjang.
Belum lagi persoalan debu, tumpahan material angkutan, serta pandangan yang terhalang kendaraan besar yang kerap menjadi pemicu kecelakaan di sejumlah ruas jalan.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Jangan sampai kepentingan bisnis mengorbankan keselamatan pengguna jalan lainnya,” kata Sobirin.
Ganggu Lingkungan dan Kenyamanan Warga
Dampak lain yang tidak kalah penting adalah pencemaran lingkungan. Emisi kendaraan berat, debu dari muatan yang tidak tertutup sempurna, kebisingan mesin, hingga getaran yang ditimbulkan kendaraan bertonase besar dinilai mengganggu kenyamanan warga yang tinggal di sepanjang jalur angkutan perusahaan.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kesehatan masyarakat serta merusak bangunan yang berada di tepi jalan.
Desak Lahirnya Qanun Jalan Khusus.
Atas dasar itu, Organda Subulussalam meminta Pemerintah Kota dan DPRK Subulussalam segera merumuskan Qanun Jalan Khusus Perusahaan yang mewajibkan setiap perusahaan tambang, perkebunan, maupun industri membangun dan menggunakan jalan operasional sendiri (haul road).
Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar, pembatasan jam operasional kendaraan berat, serta kewajiban perusahaan berkontribusi dalam perbaikan jalan umum yang terdampak aktivitas usahanya.
Sobirin menilai langkah tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan infrastruktur daerah sekaligus menciptakan keadilan bagi masyarakat.
“Sudah saatnya Pemerintah Kota Subulussalam mengambil langkah nyata. Jangan sampai masyarakat terus menjadi pihak yang menanggung kerusakan jalan, kemacetan, dan risiko kecelakaan, sementara perusahaan menikmati keuntungan dari penggunaan jalan umum tanpa tanggung jawab yang seimbang,” pungkasnya.
Pengamat transportasi menilai, keberadaan regulasi jalan khusus bagi perusahaan bukan hanya soal lalu lintas, tetapi juga menyangkut keadilan sosial, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan daerah. Tanpa aturan yang tegas, beban kerusakan infrastruktur akan terus meningkat dan pada akhirnya kembali ditanggung oleh masyarakat melalui anggaran pemerintah.//@nton Steven tin**
















































