Merasa Tertipu Jual Beli Lahan. Saor Manik Segera Tempuh Jalur Hukum Laporkan

REDAKSI ACEH SINGKIL

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:29 WIB

4021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil. TROPONG BRAT.com – Rabu 3 Juni 2026
Saor Manik alias Allon, warga Desa Mandumpang, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, mengaku menjadi korban polemik lahan yang belakangan diketahui merupakan aset Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil di Desa Alur Linci, Kecamatan Suro Makmur.

Menurut Allon, persoalan bermula saat dirinya menerima surat kuasa dari Khairuman, warga Desa Lipat Kajang Bawah, Kecamatan Simpang Kanan, pada 25 Agustus 2025. Dalam surat kuasa tersebut, Khairuman memberikan kewenangan kepada Allon untuk menguasai, merawat, dan menanam kelapa sawit di lahan seluas 10 hektare yang disebut sebagai miliknya.

Sebagai bagian dari kesepakatan, Allon mengaku telah menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp30 juta kepada Khairuman. Namun, belakangan ia mengetahui bahwa lahan yang dimaksud diduga merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat kuasa tersebut ditandatangani kedua belah pihak di atas materai Rp10.000 dan disaksikan oleh Ali Ramsi serta Rudiman Gurinci.

“Dalam persoalan ini saya merasa menjadi korban polemik tanah aset pemerintah daerah di Alur Linci. Saat menerima kuasa dari saudara Khairuman, saya tidak diberitahu bahwa lahan tersebut merupakan milik pemerintah daerah,” kata Allon kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Allon mengaku merasa dirugikan atas peristiwa tersebut dan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum guna memperjuangkan hak-haknya.

“Saya merasa dirugikan dan diduga telah ditipu. Langkah hukum akan saya tempuh untuk mengembalikan hak-hak saya secara prosedural dan sesuai hukum agar persoalan seperti ini tidak menimbulkan korban lainnya di masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Singkil, Edi Widodo, membenarkan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Menurut Edi Widodo, lahan tersebut telah dibeli atau diganti rugi oleh Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Singkil pada tahun 2006 dengan nilai Rp50 juta dan telah tercatat sebagai aset daerah.

“Lahan tersebut adalah milik pemerintah daerah yang telah diganti rugi pada tahun 2006 dan telah dicatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil,” kata Edi Widodo saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan dokumen kuitansi tanda penerimaan pembayaran lunas senilai Rp50 juta dari Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Singkil, tercatat bahwa Khairuman menandatangani dokumen tersebut pada 28 Agustus 2006.

Dokumen itu menunjukkan bahwa proses ganti rugi lahan telah dilakukan oleh pemerintah daerah kepada Khairuman sejak tahun 2006.

Dengan adanya dokumen tersebut, status lahan yang kini menjadi polemik diduga telah beralih menjadi aset Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sejak proses ganti rugi dilakukan.

Persoalan ini berpotensi berlanjut ke jalur hukum untuk memperoleh kepastian mengenai hak dan status kepemilikan lahan yang dipersengketakan.

Narasumber: Saor manik/Alon

Jurnalis: Bima pohan. Aceh Singkil

Berita Terkait

Media Mitra Lapas Labuhan Ruku sampaikan hak jawab, Rahmat Hidayat minta Menteri tidak mudah percaya laporan dugaan tanpa bukti
Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi
DPD APPSI Tebo Melakukan Konsolidasi , Membangun Kekuatan Pedagang Pasar untuk Ekonomi Daerah yang Lebih Maju
Kalapas Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Temuan Ganja Hasil Razia Gabungan Bersama APH dan Telah Disampaikan Secara Terbuka
Ketika Responsivitas Pemerintah Hanya Bergantung pada Algoritma Viral di Media Sosial Oleh: Dinda Rosanti Salsa Bela, S.IP., M.I.P. (Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Jambi)
Babinsa Pos Ramil tripa makmur Melaksanakan Komunikasi Sosial Bersama Masyarakat Di Desa Binaan
Lepas Sambut Danyonif 100/PS, Bupati Langkat H.Syah Afandin Apresiasi Dedikasi Letkol Infanteri Agus.M.Rangkuti
Dana Swadaya 0,5 Ha, AKP Era Maifo: Sinergi Polri-Petani Kunci Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:18 WIB

PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:23 WIB

Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:27 WIB

PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:52 WIB

Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:31 WIB

Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:04 WIB

Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:56 WIB

Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:03 WIB

75 AJB di Ujung Tanduk: Cap Jempol Milik Siapa? Dugaan Mafia Tanah Longkib Mulai Terkuak

Berita Terbaru

GAYO LUES

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:45 WIB