Kasus 75 AJB Lae Saga Berstatus “Mati Suri”, Tak Ada Jawaban Jelas

ANTONI TINENDUNG

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2026 - 12:19 WIB

40126 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Teropongbarat com.Polemik dugaan ketidakberesan penerbitan 75 Akta Jual Beli (AJB) di kawasan transmigrasi Kampong Lae Saga dan Bangun Sari kini berstatus mati suri. Setelah PPAT Surya Darma memilih bungkam dan menolak memberikan keterangan lebih lanjut, serta rencana wawancara langsung yang batal digelar, kasus yang sempat menggegerkan masyarakat ini seolah menghilang begitu saja dari permukaan.

Sudah berminggu-minggu berlalu sejak pengakuan Surya Darma yang mengakui ada kekeliruan pada tahun 2012 lalu, di mana ia mengaku tidak tahu bahwa lahan itu adalah wilayah hak kelola transmigrasi dan mengakui penandatanganan dilakukan di warung, bukan di kantor resmi. Namun, setelah pernyataan itu keluar, tak ada lagi langkah nyata yang terlihat di mata publik.

Penyelidikan yang sempat dikabarkan akan mendalami dugaan perbedaan tanda tangan, ketidaksesuaian cap jempol, hingga kemungkinan keterlibatan pihak perantara pun kini tak terdengar kabarnya. Warga yang merasa lahannya berpindah tangan tanpa izin resmi masih menunggu kejelasan, namun tidak ada panggilan keterangan baru, tidak ada pengumuman hasil penyidikan, dan tidak ada tanggapan dari pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sikap diam total dari PPAT Surya Darma, yang kini menolak bicara dan meminta masalah ini tidak diberitakan, makin mempertegas kesan bahwa kasus ini sengaja diredam. Padahal, pertanyaan mendasar masih menggantung: siapa yang paling bertanggung jawab? Apakah ini murni kesalahan administrasi, atau memang ada jaringan yang mengatur perpindahan hak tanah ribuan hektare ini secara terorganisir?

Hingga saat ini, tidak ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada dokumen yang dipublikasikan untuk dibuktikan kebenarannya, dan tidak ada kejelasan nasib hak tanah warga transmigrasi. Kasus 75 AJB Lae Saga kini terbungkam rapat, seolah mati, padahal di balik diamnya itu, kerugian warga dan tanda tanya besar keadilan masih hidup dan menunggu jawaban yang tak kunjung datang.

Berbagai pihak khawatir status mati suri ini adalah cara untuk membiarkan masalah ini terlupakan, sehingga pelaku utama bisa lolos dari jerat hukum, sementara hak warga atas tanah warisannya hilang selamanya.

Berita Terkait

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional
Kantor Pertanahan Subulussalam Serahkan 90 Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Pegayo
PT Asdal Prima Lestari Disomasi Ketiga, PPP TPA Bawan Ultimatum Penyelesaian Hak Guru Ngaji
89 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Bawan, Kantah Subulussalam Dorong Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
90 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Pegayo, Kantor Pertanahan Subulussalam Tegaskan Pentingnya Kepastian Hak Atas Tanah
Revitalisasi SD Kuta Cepu Disorot, Spesifikasi Material dan Pekerjaan Diduga Tak Sesuai RAB
Revitalisasi SD Negeri UPT XV Buluh Carak Disorot, Pagu Rp1,18 Miliar Diduga Tak Transparan
TK Syaifullah Sultan Daulat Disorot, Kepala Sekolah Tidak Mengenal Siapa Ketua P2SP Di kegiatan Revitalisasi Dia

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:32 WIB

DPAC RANUYOSO GELAR MUSYAWARAH PENGURUS, USUNG TEMA MAJHENG DHEJEH SOLID, BERAKHLAK, DAN BERINTEGRITAS

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB