Diduga Tidak Sesuai Prosedur, Penertiban PKL Satpol PP Kota Tangerang di Karawaci Disorot Warga

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:41 WIB

4036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG //  Penertiban pedagang kaki lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang di Jalan M. Thoha, Karawaci, Senin 8 Juni 2026 , menuai keluhan dari warga dan pedagang. Beberapa pedagang mengaku lapaknya dibongkar secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Warga menilai operasi tersebut tidak konsisten dengan penertiban di titik lain yang dinilai masih ramai aktivitas PKL.

“Biasanya di titik lain yang ramai PKL dibiarkan, giliran di sini langsung dibongkar. Petugas juga tidak menunjukkan surat tugas saat diminta,” kata salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya. Selain itu, warga menyebut belum ada koordinasi dengan pihak Kelurahan atau Kecamatan Karawaci sebelum penertiban dilakukan. Padahal Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 49 Tahun 2021 mewajibkan sosialisasi dan koordinasi dengan wilayah setempat sebelum penertiban PKL dilaksanakan.

*Konfirmasi belum berhasil*  Redaksi Detikdki dan RadarCNN telah berupaya meminta konfirmasi terkait kronologi dan dasar hukum penertiban ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang pada Selasa, 9 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Penertiban Umum, Ibu SANTI ,selaku penanggung jawab operasional lapangan, belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat dan belum dapat dihubungi melalui kanal resmi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Kota Tangerang maupun Kabid Tibum.

“Operasi penertiban harus adil, transparan, dan sesuai prosedur. Jangan sampai ada kesan pilih kasih, biar warga juga tidak resah,” ujar YYN, warga Karawaci.

Redaksi akan memuat klarifikasi dari Satpol PP Kota Tangerang sebagai update berita ini. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi 

Teropongbarat.com 

Ysf

Berita Terkait

Dugaan Pungli di Dinas Pertanian Bangkalan, BNPM Pertanyakan Dasar Hukum Kebijakan
Dugaan Penimbunan dan Pembakaran Limbah di Mojokrapak Harus Diusut Tuntas, Aparat Diminta Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah
Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku
Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
Dugaan Aktivitas Pertambangan di Mancak Jadi Sorotan, Wartawan Minta Transparansi Pengawasan Lingkungan
Profesor Sutan Nasomal Pahlawan TBA Basuni Kota Hujan Bogor Dan Pahlawan di Nusantara Presiden Data Ulang Tercecer, Agar Adil Pejuang Mendapatkan Haknya
TNI Bersama Rakyat: Koramil Cerme Sukseskan Program Bedah Rumah Provinsi Gagasan Prabowo Subianto  

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:31 WIB

Patroli Dialogis Satuan Samapta Polres Bantaeng Perkuat Keamanan di Kawasan Pasar dan Pertokoan

Senin, 8 Juni 2026 - 23:36 WIB

Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Spesialis Pencuri Pick Up L300

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:05 WIB

Anggota Piket Polsek Sepatan Gerebek Arena Sabung Ayam, Pak Suyoto Turun Langsung

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:41 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Karya Tulis Wartawan Berhadiah Jutaan Rupiah

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:53 WIB

Polres Sergai Sikat 38 Kasus Narkoba, 58 Pelaku Ditangkap

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:28 WIB

Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Eremerasa Berhasil Diciduk Tim Resmob Polres Bantaeng

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:40 WIB

Kasat Reskrim Polres Bantaeng Dalami Kasus Insiden Saat Unjuk Rasa di depan Kantor Bupati Bantaeng

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:58 WIB

Diduga jadi lokasi tempat transaksi penjualaan obat jenis tramadol dan eximer warga kemiri datangi lokasi.

Berita Terbaru