Satres Narkoba Sergai Tangkap Pengedar Sabu di Rumahnya

KABIRO SERDANG BEDAGAI

- Redaksi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:07 WIB

4013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai ,|| Sumut // Teropong Barat.com– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial WA berhasil diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin (8/6/2026) sore.

Kasatres Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Perbaungan.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial WA di kawasan Desa Sei Buluh. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba segera melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Bringin Jaya di Mapolres Sergai, Jumat (12/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melakukan pemantauan dan memastikan keberadaan target, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap WA yang saat itu berada di dalam rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan tersangka di kantong baju sebelah kiri. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,87 gram, satu buah kaca pirek, satu buah sekop yang dimodifikasi dari pipet plastik, satu buah dompet warna cokelat, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka WA, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Serdang Bedagai,” tegas AKP Bringin Jaya.

Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika sejalan dengan program Kapolda Sumatera Utara bertajuk “Narkoba Musuh Bersama”. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun tindak kriminal lainnya di lingkungan sekitar melalui Call Center Polri 110.

“Polri Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat.”

( Mangisi Siburian )

Berita Terkait

Polres Sergai Ringkus Komplotan Pencuri Pick Up, Empat Pelaku Diamankan
Laka Lantas “Laga Kambing” di Jalinsum Sei Bamban, Pengendara Motor Alami Patah Tulang
Polres Sergai Perkuat Sinergi dengan PN Sei Rampah Melalui Kunjungan Silaturahmi
Polres Sergai Sikat Sarang Narkoba di Perbaungan, Satu Pelaku Diamankan
Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Spesialis Pencuri Pick Up L300
Polres Sergai Sikat 38 Kasus Narkoba, 58 Pelaku Ditangkap
Polsek Perbaungan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir, Wujud Kepedulian Polri di Bawah Kepemimpinan AKBP Jhon Sitepu
PT. STS Diduga Kangkangi Pemerintahan Harga Singkong 1.350 PerKg Sesuai Arahan Kementan Tidak Dipedulikan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:40 WIB

Tidak Ada Titik Temu Mediasi Sengketa Tanah Desa Kidal “Jangan Jadikan Kesalahan Administrasi Sebagai Alat Untuk Membatalkan Hak Warga”

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:37 WIB

Meningkat 206%, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:35 WIB

Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:34 WIB

Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:33 WIB

Penutupan Latsarmil Komcad Gelombang I 2026, Wamen Ossy Sebut Latsarmil Perkuat Karakter dan Integritas ASN

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:32 WIB

Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Satu Data Sawah Nasional untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:20 WIB

Dugaan Keterlibatan Oknum Semakin Kuat, Alasan Kekurangan Petugas Dianggap Tameng  

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:25 WIB

Proyek Turap APBD Di Cibugel Cisoka Diduga Kurangi Kualitas Pekerjaan, Batang Kayu Ditemukan Di Dalam Bangunan Turap

Berita Terbaru