LANGKAT, TeropongBarat.com|Gerakan Masyarakat Membangun Negeri dengan Cara Aksi (GEMAR MEMBACA) menyoroti perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan dinas di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Langkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua GEMAR MEMBACA menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pengaduan masyarakat (dumas) resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dengan nomor 052/GEMAR-MEMBACA/B/X/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Namun, laporan tersebut diketahui tidak dapat ditindaklanjuti oleh pihak Kejari karena adanya tumpang tindih penanganan perkara.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan dari Kejari Langkat nomor B-2060/L.2.25.4/Fd.1/05/2026 tertanggal 13 Mei 2026, Kejari menyatakan bahwa perkara serupa saat ini sedang ditangani oleh Polres Langkat. Hal ini merujuk pada surat koordinasi nomor B/1369/V/Res 3.3/2026/Reskrim tertanggal 05 Mei 2026.
Menanggapi informasi tersebut, perwakilan GEMAR MEMBACA, Satria Aridarma, mempertanyakan durasi proses koordinasi antar instansi penegak hukum yang dinilai cukup panjang.
“Kami mempertanyakan transparansi penanganan kasus ini. Laporan kami sudah masuk sejak Oktober 2025, namun koordinasi antara Polres Langkat dan Kejari baru dilakukan pada Mei 2026.
Jeda waktu yang lama ini memunculkan kekhawatiran publik terkait progres penanganan perkara,” ujar Satria saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2026).
Lebih lanjut, Satria menegaskan bahwa pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan kejelasan progres penyidikan di Dinkes Langkat agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami menuntut transparansi. Apabila penanganan kasus ini tetap tidak menunjukkan progres yang jelas, kami berencana melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait, baik dari Dinkes Langkat maupun Polres Langkat, belum memberikan pernyataan resmi mengenai status perkara tersebut.
(Redaksi)


















































