PN Surabaya Nyatakan PT Panorama Rote Mandiri Wanprestasi, Kuasa PT Mitraindo Marine Pratama Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Bermitra

WAKAPERWIL JATIM

- Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:01 WIB

4031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Surabaya TEROPONG.COM– Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan Putusan Nomor 98/Pdt.GS/2025/PN Sby dalam perkara gugatan sederhana yang diajukan PT Mitraindo Marine Pratama terhadap PT Panorama Rote Mandiri. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dan menyatakan PT Panorama Rote Mandiri telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji.

Berdasarkan amar putusan, Majelis Hakim menyatakan hubungan hukum jual beli oli dan pelumas antara PT Mitraindo Marine Pratama dan PT Panorama Rote Mandiri berdasarkan Invoice Nomor 1605/MMP/0721 tertanggal 29 Juli 2021 dan Invoice Nomor 1617/MMP/0721 tertanggal 29 Juli 2021 adalah sah dan mengikat secara hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Majelis Hakim menyatakan PT Panorama Rote Mandiri telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap PT Mitraindo Marine Pratama dan menghukum PT Panorama Rote Mandiri untuk membayar sisa tagihan kepada PT Mitraindo Marine Pratama sebesar Rp122.925.000,- (seratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah), serta membayar biaya perkara sebesar Rp260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah).

Menanggapi putusan tersebut, Asis selaku penerima kuasa dari PT Mitraindo Marine Pratama yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Surabaya yang telah memberikan kepastian hukum atas sengketa yang terjadi antara kedua perusahaan tersebut.

Menurut Asis, putusan pengadilan harus dihormati sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip negara hukum. Ia berharap seluruh pihak yang berperkara dapat melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan oleh pengadilan guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan.

“Putusan pengadilan merupakan produk hukum yang wajib dihormati. Kami berharap seluruh pihak dapat melaksanakan putusan tersebut dengan itikad baik demi menjaga kepercayaan dalam dunia usaha dan menjunjung tinggi kepastian hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Asis mengimbau kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak-pihak yang akan menjalin kerja sama bisnis agar senantiasa berhati-hati dan melakukan kajian secara menyeluruh terhadap calon mitra usaha.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum menjalin kerja sama bisnis dengan pihak mana pun, termasuk PT Panorama Rote Mandiri. Imbauan ini kami sampaikan berdasarkan adanya Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 98/Pdt.GS/2025/PN Sby yang telah menyatakan adanya wanprestasi dalam hubungan hukum antara para pihak. Oleh karena itu, masyarakat perlu melakukan verifikasi dan kajian yang memadai sebelum melakukan kerja sama bisnis,” tegasnya.

Menurutnya, kehati-hatian dalam memilih mitra usaha merupakan langkah penting untuk meminimalisir risiko hukum maupun kerugian ekonomi. Setiap pelaku usaha perlu memastikan bahwa hubungan bisnis dibangun di atas prinsip profesionalisme, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap hukum.

Asis juga menegaskan bahwa banyak perusahaan di Indonesia yang tetap menjaga reputasi dan kepercayaan publik dengan menyelesaikan kewajiban hukumnya secara baik ketika menghadapi sengketa. Sikap demikian dinilai penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan bisnis.

PT Mitraindo Marine Pratama berharap putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha mengenai pentingnya menghormati perjanjian yang telah dibuat, memenuhi kewajiban yang timbul dari hubungan usaha, serta mematuhi putusan pengadilan yang telah dijatuhkan oleh lembaga peradilan.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Panorama Rote Mandiri memiliki hak untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, maupun penjelasan terkait Putusan Nomor 98/Pdt.GS/2025/PN Sby maupun pelaksanaan putusan tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab dalam pemberitaan.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

Semangat Gotong Royong, Babinsa Bersama Warga Bangun Jembatan Penghubung di Salekoa
BNNK Batu Bara Razia THM dan Kawasan Benteng, 7 Pengunjung Positif Narkoba Ekstasi
Guna Beri Rasa Aman Wisatawan,Disbudpar Langkat Gelar Workshop Keamanan Keselamatan Wisata Sungai
Anggota DPRD Batu Bara Rusli Kunjungi Pantai Rimbo Lestari, Kagum dengan Inisiatif Masyarakat Pengelola
Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Silaturahmi BBC, PIC dan Insan Pers Diterima Kombes Pol Edy Sumardi di Mabes Baharkam Polri Depok
Bentuk Penghormatan dan Kepedulian, Kapolres Bantaeng Anjangsana Sejumlah Purnawirawan Polri
Semarak Piala Dunia 2026, Polres Bantaeng Gelar Nobar Bersama Masyarakat*

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:50 WIB

Kamis Malam Penuh Berkah ,Lautan Jamah Mengaji dan Mengharap Ridho Allah SWT di Ponpes Al-Istqlaliyah 

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:56 WIB

PT Palma Sumber Lestari di Pasangkayu: Praktik Bisnis Sawit yang Merusak Lingkungan dan Merenggut Hak Warga

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:13 WIB

Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:11 WIB

Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:11 WIB

Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:33 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Klaem Miris !!! Rakyat Disuruh Bayar Hutang Negara Lewat Pajak Ini Bukan Solusi, Ini Perampokan Yang Dilegalkan

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:42 WIB

KLARESIFIKASI! TEMUAN ULAT PADA SUSU MBG BERASAL DARI PEMASOK – DAPUR & YAYASAN KEMAS DINYATAKAN TIDAK BERSALAH!

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:58 WIB

BHAKTI PRATIWI RING AMRETA SABUANA DI BULAN SURA 2026

Berita Terbaru