STABAT,TeropongBarat.com| Bupati Langkat, H. Syah Afandin, SH, secara resmi membuka Sosialisasi Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Jumat (26/6/2026). Kegiatan yang dihelat di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat sistem merit guna mewujudkan birokrasi yang profesional dan berintegritas.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan, Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si., beserta Ketua Tim Manajemen Talenta Kanreg VI BKN Medan, Eni Nuraini, SH., MH. Turut hadir para Asisten, Staf Ahli Setdakab Langkat, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, serta para camat.
Kepala BKD Kabupaten Langkat, Eka Syahputra Depari, S.STP., dalam laporannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Tujuannya adalah menyelaraskan pemahaman mengenai kebijakan manajemen talenta, sekaligus mendorong pengelolaan karier ASN yang berbasis pada kompetensi, kinerja, dan potensi secara objektif.
“Manajemen talenta adalah strategi untuk membangun sistem pengelolaan SDM yang terukur dan transparan. Harapannya, seluruh ASN memahami mekanisme ini untuk meningkatkan kualitas kinerja secara berkelanjutan,” ujar Eka.
Dalam arahannya, Bupati Langkat H. Syah Afandin menekankan pentingnya fleksibilitas bagi ASN dalam menghadapi kebutuhan organisasi. Ia menegaskan bahwa mutasi atau rotasi jabatan adalah bagian lumrah dari pengembangan karier, bukan sebuah sanksi.
“ASN harus siap ditempatkan di mana saja. Di tingkat pusat, pergeseran jabatan setiap dua hingga tiga tahun adalah hal biasa untuk pengembangan kompetensi. Jangan menganggap rotasi sebagai hukuman,” tegas Syah Afandin.
Lebih lanjut, Syah Afandin memastikan bahwa promosi jabatan ke depan akan dilakukan secara objektif berdasarkan rekam jejak prestasi dan kinerja, bukan berdasarkan kedekatan personal. Hal ini dinilai krusial untuk menyiapkan kader pemimpin masa depan yang berkualitas di Kabupaten Langkat.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, memaparkan bahwa manajemen talenta adalah kunci reformasi birokrasi. Ia mendorong ASN untuk membangun budaya kerja yang adaptif dan responsif terhadap perubahan.
“Perpindahan jabatan adalah media pembelajaran. Melalui perpindahan, ASN justru akan memperluas wawasan dan meningkatkan kompetensi untuk mencapai visi organisasi,” jelas Janry.
Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta secara tatap muka, sementara ASN lainnya dari seluruh perangkat daerah mengikuti melalui *Zoom Meeting*. Pemerintah Kabupaten Langkat optimistis bahwa penerapan sistem merit ini akan menjadi fondasi kuat dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat Langkat.
Pewarta: Lufti


















































