
LANGKAT,Teropong Barat.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM GMAS Kabupaten Langkat menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Amarta, tepat di depan Kantor Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (6/7/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait kinerja Kepala Desa Karang Rejo.
Ketua DPD LSM GMAS, Dony Lubis, dalam orasinya menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa dari sekitar 100 warga yang keberatan atas rangkap jabatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Karang Rejo. Menurut Dony, oknum kepala desa tersebut juga menjabat sebagai pengurus TKBM Stabat.
“Permintaan kami sederhana, agar kepala desa memilih salah satu jabatan guna memastikan pelayanan masyarakat di desa tetap berjalan optimal,” tegas Dony di lokasi aksi.
Klarifikasi Pemerintah Desa Karang Rejo
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Desa Karang Rejo, berinisial SN, memberikan klarifikasi melalui pesan tertulis kepada awak media TeropongBarat.com. SN menegaskan bahwa keterlibatannya dalam kepengurusan TKBM PT Indomarco Prismatama DC Stabat bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan hasil kesepakatan bersama.
“Keterlibatan saya sebagai fasilitator dan penengah untuk menjaga kondusivitas saat terjadi konflik internal di TKBM yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Ini tertuang dalam dokumen mediasi yang ditandatangani oleh berbagai pihak, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” jelas SN
Pihak pemerintah desa menyatakan siap transparan dan terbuka jika ada pihak yang ingin melakukan pemeriksaan melalui mekanisme hukum yang berlaku, serta meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Tanggapan Terkait Laporan DugaanPenyimpangan Anggaran
Selain isu rangkap jabatan, awak media juga mengonfirmasi laporan LSM GMAS ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan penyimpangan anggaran drainase tahun 2025 dan penjualan aset BUMDES.
Mengenai isu BUMDES, SN menjelaskan bahwa proses tersebut telah sesuai aturan dan disetujui oleh instansi terkait. “Terkait masalah BUMDES, sudah dikonfirmasi ke Polres Langkat. Prosesnya sudah sesuai aturan dan saat diperiksa Kanit Ekonomi, tidak terbukti ada pelanggaran,” ungkapnya.
Sementara terkait dugaan pembengkakan anggaran drainase, SN menyatakan bahwa proyek tersebut telah dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis (bastek) yang ditetapkan. “Kualitas dan ukuran sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK),” pungkas SN.
Pewarta: Lufti


















































