LANGKAT,TeropongBarat.com – Polemik terkait dugaan rangkap jabatan Kepala Desa (Kades) Karang Rejo sebagai pengurus Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan isu transparansi kinerja desa terus bergulir. Menyikapi hal tersebut, DPD LSM GMAS Kabupaten Langkat sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Desa Karang Rejo pada Senin (6/7/2026).
Ketua DPD LSM GMAS, Dony Lubis, menyatakan pihaknya menuntut transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dony menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak segera menemui titik terang, pihaknya berencana melanjutkan aksi serupa ke Kantor Kecamatan Stabat guna mendesak ketegasan otoritas terkait.
*Tanggapan Camat Stabat*
Camat Stabat, Bambang Eko Winarno, S.S.T.P., saat dikonfirmasi pada Selasa (7/7/2026), menjelaskan bahwa pihak kecamatan telah berupaya menempuh jalur mediasi. Namun, proses tersebut belum mencapai hasil final karena kendala ketidakhadiran pihak pelapor pada pertemuan sebelumnya.
Mengenai keterlibatan perangkat desa dalam urusan TKBM, Bambang menyebut bahwa hal tersebut bersifat situasional dan terbatas pada masa transisi.
“Desa memfasilitasi berdasarkan kesepakatan bersama akibat adanya konflik internal di tubuh TKBM, di mana pihak Indomarco belum bersedia mengambil alih. Langkah ini diambil semata-mata untuk menjaga kondusivitas wilayah,” ujar Bambang.
Terkait laporan DPD LSM GMAS ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengenai dugaan penyimpangan di Desa Karang Rejo, Bambang menyatakan pihaknya menghormati hak setiap pihak untuk melapor. Meski demikian, pemerintah kecamatan akan tetap merujuk pada hasil pemeriksaan resmi dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Kami mengedepankan keterbukaan informasi dan saat ini sedang menunggu hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh pihak berwenang,” tambahnya.
Klarifikasi Kepala Desa Karang Rejo
Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala Desa Karang Rejo, SN, pada Senin (6/7/2026) mengklarifikasi bahwa perannya dalam kepengurusan TKBM hanyalah sebagai fasilitator penengah untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi atau komersial.
“Keterlibatan saya sebagai penengah adalah upaya menjaga kondusivitas di TKBM saat terjadi konflik internal. Hal ini tercatat dalam dokumen mediasi yang diketahui oleh unsur terkait, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” tegas SN.
Terkait tuduhan penyimpangan anggaran BUMDES dan proyek drainase tahun 2025 yang dilaporkan oleh LSM GMAS, SN membantah dengan tegas.
Mengenai BUMDES, ia mengklaim persoalan tersebut telah melalui proses pemeriksaan di Polres Langkat dan tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Terkait proyek drainase, ia memastikan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
“Kami berkomitmen untuk transparan. Semua proses yang dijalankan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami berharap semua pihak dapat mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
Pewarta: Lufti


















































