LANGKAT,Teropong Barat.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DP (33) diamankan petugas karena diduga menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui PS. Kasi Humas Polres Langkat, IPTU M. R. Siregar, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (1/7/2026) sekira pukul 00.30 WIB.
“Terduga pelaku diamankan saat berada di depan sebuah rumah kosong dengan mengendarai sepeda motor di Dusun Suka Mulia, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat,” ujar IPTU M. R. Siregar.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu dengan berat bruto 83,50 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah plastik asoy warna kuning, sepotong plastik asoi warna hitam, selembar kertas nasi warna cokelat, selembar tisu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
Saat ini, DP beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Langkat guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
“Kami terus berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Langkat. Peran serta aktif dari masyarakat sangat kami butuhkan dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba,” pungkas IPTU M. R. Siregar.
Pewarta:Lufti


















































