Tagihan PLN Membengkak ,Pemko Subulussalam Belum Membayar

ANTONI TINENDUNG

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:16 WIB

40208 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUBULUSSALAM – Teropong barat comKepala Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Subulussalam, Tommy Wiranata Putra Pamungkas, berharap Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam segera menyelesaikan seluruh tunggakan rekening listrik yang masih menjadi kewajiban pemerintah daerah, baik untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) maupun sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK).

Menurut Tommy, tunggakan tersebut merupakan akumulasi tagihan dari beberapa tahun anggaran dan hingga kini masih menjadi beban yang belum seluruhnya diselesaikan oleh Pemko Subulussalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berharap Pemerintah Kota Subulussalam dapat segera menyelesaikan pembayaran tagihan listrik, termasuk sisa tunggakan dari tahun 2024 hingga 2025, baik untuk PJU maupun SKPK,” ujar Tommy, Rabu (16/7).

PLN, kata dia, telah beberapa kali menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Kota Subulussalam sebagai bentuk pemberitahuan sekaligus permohonan agar kewajiban pembayaran segera dipenuhi. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran pelayanan kelistrikan dan mencegah bertambahnya nilai tunggakan.

Berdasarkan data yang dihimpun, total tunggakan listrik Pemerintah Kota Subulussalam kepada PLN diperkirakan mencapai sekitar Rp4,2 miliar. Nilai tersebut berasal dari tunggakan rekening Penerangan Jalan Umum (PJU) serta tagihan listrik sejumlah SKPK yang belum dibayarkan.

Salah satu tunggakan yang masih tercatat adalah rekening listrik Kantor Wali Kota Subulussalam. Berdasarkan surat resmi PLN tertanggal 4 Juni 2026, total tagihan listrik kantor tersebut selama periode 2024–2026 mencapai Rp124.243.076. Dari jumlah itu, tagihan tahun 2024 sebesar Rp83.255.481, tahun 2025 telah dilunasi, sedangkan tahun 2026 masih menyisakan tunggakan sebesar Rp41.567.595.

PLN berharap penyelesaian tunggakan senilai sekitar Rp4,2 miliar tersebut dapat menjadi prioritas Pemerintah Kota Subulussalam. Pelunasan dinilai penting sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran atas layanan kelistrikan yang digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Subulussalam belum memberikan keterangan resmi mengenai jadwal pelunasan tunggakan maupun langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada PLN yang diperkirakan mencapai sekitar Rp4,2 miliar.

Berita Terkait

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional
Kantor Pertanahan Subulussalam Serahkan 90 Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Pegayo
PT Asdal Prima Lestari Disomasi Ketiga, PPP TPA Bawan Ultimatum Penyelesaian Hak Guru Ngaji
89 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Bawan, Kantah Subulussalam Dorong Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
90 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Pegayo, Kantor Pertanahan Subulussalam Tegaskan Pentingnya Kepastian Hak Atas Tanah
Revitalisasi SD Kuta Cepu Disorot, Spesifikasi Material dan Pekerjaan Diduga Tak Sesuai RAB
Revitalisasi SD Negeri UPT XV Buluh Carak Disorot, Pagu Rp1,18 Miliar Diduga Tak Transparan
TK Syaifullah Sultan Daulat Disorot, Kepala Sekolah Tidak Mengenal Siapa Ketua P2SP Di kegiatan Revitalisasi Dia

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:32 WIB

DPAC RANUYOSO GELAR MUSYAWARAH PENGURUS, USUNG TEMA MAJHENG DHEJEH SOLID, BERAKHLAK, DAN BERINTEGRITAS

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB