Musyawarah Klarifikasi PAW BPK Kampong Bawan Temukan Fakta Administratif, Proses Pencalonan Kades Kembali Disorot

ANTONI TINENDUNG

- Redaksi

Senin, 27 Juli 2026 - 17:56 WIB

40224 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Subulussalam, teropongbarat.com – Polemik pergantian Anggota Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Bawan, Kecamatan Sultan Daulat, yang sebelumnya sempat memicu perdebatan di tengah masyarakat, akhirnya memasuki babak baru.

Musyawarah klarifikasi yang digelar di Ruang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Kota Subulussalam, Senin (27/7/2026), menghasilkan sejumlah temuan administratif yang menjadi dasar penyelesaian persoalan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Musyawarah dihadiri oleh Kepala DPMK Kota Subulussalam, Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Subulussalam, Camat Sultan Daulat, Penjabat (Pj) Kepala Kampong Bawan, Wakil Ketua BPK Kampong Bawan, serta perwakilan masyarakat.

Dalam berita acara hasil musyawarah yang diperoleh media ini, terdapat beberapa poin penting yang menjadi kesimpulan bersama.
Pertama, usulan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota BPK Kampong Bawan dinyatakan masih memerlukan klarifikasi karena calon yang diusulkan bukan berasal dari wilayah keterwakilan anggota BPK yang mengundurkan diri.

Kedua, proses usulan PAW dinilai belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, dokumen usulan PAW yang diterima oleh Penjabat Kepala Kampong Bawan dinyatakan belum lengkap sehingga proses verifikasi administrasi belum dapat dilakukan.
Keempat, mekanisme PAW disebut belum sesuai dengan Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Kampong di wilayah Kota Subulussalam. Karena itu, seluruh dokumen administrasi harus disempurnakan sebelum proses dapat dilanjutkan.

Kelima, forum musyawarah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan kampong harus berjalan selaras antara Pemerintah Kampong dan BPK. Setiap kekeliruan dalam mekanisme maupun administrasi wajib diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam bagian kesimpulan, musyawarah menyepakati bahwa proses PAW Anggota BPK Kampong Bawan harus dilaksanakan kembali sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 18 Tahun 2023. Setelah seluruh tahapan PAW diselesaikan sesuai aturan, barulah dilakukan penyesuaian terhadap Keputusan Wali Kota mengenai pemberhentian, pengangkatan anggota, serta struktur keanggotaan BPK Kampong Bawan.
Hasil musyawarah ini sekaligus menjawab polemik yang sebelumnya berkembang mengenai dugaan adanya dokumen yang tidak sesuai dengan mekanisme resmi dalam proses pergantian BPK.

Persoalan tersebut juga ikut menyeret isu pencalonan Kepala Kampong Bawan atas nama Khairul Sahri, karena salah satu persyaratan administrasi yang berkaitan dengan status dan dokumen BPK menjadi sorotan.
Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, keabsahan dokumen administrasi yang digunakan dalam proses pemerintahan kampong harus terlebih dahulu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, seluruh tahapan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan, termasuk yang berhubungan dengan proses pencalonan kepala kampong, diharapkan mengikuti hasil klarifikasi resmi yang telah disepakati.

Pemerintah Kota Subulussalam melalui DPMK bersama Camat Sultan Daulat kini diharapkan segera menindaklanjuti hasil musyawarah tersebut agar polemik yang sempat memanas di Kampong Bawan dapat diselesaikan secara tuntas, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.(*()

Berita Terkait

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional
Kantor Pertanahan Subulussalam Serahkan 90 Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Pegayo
PT Asdal Prima Lestari Disomasi Ketiga, PPP TPA Bawan Ultimatum Penyelesaian Hak Guru Ngaji
89 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Bawan, Kantah Subulussalam Dorong Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
90 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Pegayo, Kantor Pertanahan Subulussalam Tegaskan Pentingnya Kepastian Hak Atas Tanah
Revitalisasi SD Kuta Cepu Disorot, Spesifikasi Material dan Pekerjaan Diduga Tak Sesuai RAB
Revitalisasi SD Negeri UPT XV Buluh Carak Disorot, Pagu Rp1,18 Miliar Diduga Tak Transparan
TK Syaifullah Sultan Daulat Disorot, Kepala Sekolah Tidak Mengenal Siapa Ketua P2SP Di kegiatan Revitalisasi Dia

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB