Subulussalam, teropongbarat.com – Polemik pergantian Anggota Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Bawan, Kecamatan Sultan Daulat, yang sebelumnya sempat memicu perdebatan di tengah masyarakat, akhirnya memasuki babak baru.
Musyawarah klarifikasi yang digelar di Ruang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Kota Subulussalam, Senin (27/7/2026), menghasilkan sejumlah temuan administratif yang menjadi dasar penyelesaian persoalan tersebut.
Musyawarah dihadiri oleh Kepala DPMK Kota Subulussalam, Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Subulussalam, Camat Sultan Daulat, Penjabat (Pj) Kepala Kampong Bawan, Wakil Ketua BPK Kampong Bawan, serta perwakilan masyarakat.
Dalam berita acara hasil musyawarah yang diperoleh media ini, terdapat beberapa poin penting yang menjadi kesimpulan bersama.
Pertama, usulan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota BPK Kampong Bawan dinyatakan masih memerlukan klarifikasi karena calon yang diusulkan bukan berasal dari wilayah keterwakilan anggota BPK yang mengundurkan diri.
Kedua, proses usulan PAW dinilai belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, dokumen usulan PAW yang diterima oleh Penjabat Kepala Kampong Bawan dinyatakan belum lengkap sehingga proses verifikasi administrasi belum dapat dilakukan.
Keempat, mekanisme PAW disebut belum sesuai dengan Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Kampong di wilayah Kota Subulussalam. Karena itu, seluruh dokumen administrasi harus disempurnakan sebelum proses dapat dilanjutkan.
Kelima, forum musyawarah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan kampong harus berjalan selaras antara Pemerintah Kampong dan BPK. Setiap kekeliruan dalam mekanisme maupun administrasi wajib diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam bagian kesimpulan, musyawarah menyepakati bahwa proses PAW Anggota BPK Kampong Bawan harus dilaksanakan kembali sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 18 Tahun 2023. Setelah seluruh tahapan PAW diselesaikan sesuai aturan, barulah dilakukan penyesuaian terhadap Keputusan Wali Kota mengenai pemberhentian, pengangkatan anggota, serta struktur keanggotaan BPK Kampong Bawan.
Hasil musyawarah ini sekaligus menjawab polemik yang sebelumnya berkembang mengenai dugaan adanya dokumen yang tidak sesuai dengan mekanisme resmi dalam proses pergantian BPK.
Persoalan tersebut juga ikut menyeret isu pencalonan Kepala Kampong Bawan atas nama Khairul Sahri, karena salah satu persyaratan administrasi yang berkaitan dengan status dan dokumen BPK menjadi sorotan.
Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, keabsahan dokumen administrasi yang digunakan dalam proses pemerintahan kampong harus terlebih dahulu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, seluruh tahapan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan, termasuk yang berhubungan dengan proses pencalonan kepala kampong, diharapkan mengikuti hasil klarifikasi resmi yang telah disepakati.
Pemerintah Kota Subulussalam melalui DPMK bersama Camat Sultan Daulat kini diharapkan segera menindaklanjuti hasil musyawarah tersebut agar polemik yang sempat memanas di Kampong Bawan dapat diselesaikan secara tuntas, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.(*()


















































