Balik Nama Kini Ditargetkan 10 Hari, 17 Kantah Mulai Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:10 WIB

4033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Tak lagi harus menunggu tanpa kepastian. Mulai 17 Agustus 2026, masyarakat di 17 kabupaten/kota mendapat layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan layanan tersebut bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan ini menjadi salah satu terobosan dalam transformasi pelayanan pertanahan, khususnya proses balik nama sertipikat.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, inti dari perubahan tersebut adalah memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu penyelesaian layanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari. Asas kita ini melakukan inovasi ini asasnya adalah memberikan kepastian sama masyarakat,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin, 17 Agustus 2026.

Tiga Tahap, Sepuluh Hari

Layanan Peralihan Hak Terintegrasi menyatukan tiga tahapan yang selama ini melibatkan pemerintah daerah, PPAT, dan Kantor Pertanahan.

Tahap pertama adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah dengan batas waktu tiga hari. Proses ini menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, apabila dalam tiga hari tidak dilakukan verifikasi, permohonan dianggap telah disetujui.

Tahap kedua adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan target waktu dua hari.

Setelah itu, berkas masuk ke Kantor Pertanahan untuk diproses paling lama lima hari.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai target, total waktu pelayanan menjadi 3 hari + 2 hari + 5 hari = maksimal 10 hari kerja.

Skema ini sekaligus mengubah pola pelayanan dari sekadar menerima berkas menjadi pelayanan yang memiliki ukuran waktu yang jelas pada setiap tahapan.

17 Kepala Kantah Teken Pakta Integritas

Komitmen menjalankan layanan baru tersebut diperkuat dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase pertama.

Enam Kepala Kantah menandatangani pakta secara langsung, yakni Kepala Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sementara 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring, yakni Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.

Pakta Integritas juga ditandatangani Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.

Penandatanganan tersebut menjadi penegasan bahwa percepatan layanan tidak boleh mengorbankan kepastian hukum, ketelitian administrasi, maupun integritas pelayanan.

Dari 17 Kantah Menuju 100 Kantah

Layanan Peralihan Hak Terintegrasi tidak berhenti pada 17 Kantah. Kementerian ATR/BPN menyiapkan perluasan secara bertahap.

Setelah fase pertama dimulai di 17 Kantah, sebanyak 24 Kantah berikutnya direncanakan masuk pada 24 September 2026. Selanjutnya, cakupan layanan ditargetkan terus diperluas hingga mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026.

Nusron mengatakan, pemilihan Kantah tersebut diarahkan untuk memberikan dampak pelayanan yang besar karena 100 Kantah tersebut merupakan kantor dengan volume layanan tinggi.

“Kalau 100 kantor, berarti adalah kantor yang masuk 100 besar. 100 kantor ini sudah melayani sekitar 85% dari total layanan pertanahan. Sementara itu, kantor di luar 100 besar hanya mencakup sekitar 15%,” terang Nusron.

Artinya, ketika layanan 10 hari tersebut telah berjalan di 100 Kantah, sebagian besar masyarakat yang menggunakan layanan pertanahan diproyeksikan sudah dapat merasakan pola pelayanan baru tersebut.

Bukan Sekadar Cepat, tapi Memberi Kepastian

Bagi Kementerian ATR/BPN, transformasi Peralihan Hak Terintegrasi bukan sekadar mengejar angka 10 hari.

Ada tujuan yang lebih mendasar: memastikan masyarakat sebagai pengguna layanan publik memperoleh kepastian atas haknya dan mengetahui kapan proses administrasinya dapat diselesaikan.

“Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” pungkas Nusron.

Dengan diluncurkannya layanan ini, proses balik nama sertipikat diarahkan menjadi lebih terukur, terintegrasi, transparan, dan memiliki kepastian waktu.

Bagi masyarakat, perubahan itu diharapkan sederhana maknanya: ketika seluruh persyaratan terpenuhi, tidak lagi sekadar bertanya “kapan selesai?”, tetapi memiliki standar waktu yang jelas—maksimal 10 hari kerja.

(Anton Steven)

Berita Terkait

Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan kampung baru RT 01 RW 04 kecamatn grati
DUA PEMUDA CERME DIAMANKAN TERKAIT DUKUNGAN NARKOTIKA, KASUS DILIMPAHKAN KE POLRES GRESIK
Kanwil BPN Aceh Dukung Perdamaian melalui Sertipikat HKB dan Alokasi Tanah Pertanian
446 Kantor Pertanahan Terapkan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Kini Dapat Kepastian Waktu Layanan
Verifikasi BPHTB Kini Maksimal 3 Hari, ATR/BPN dan Kemendagri Percepat Layanan Balik Nama
Mulai 17 Agustus, ATR/BPN Uji Coba Balik Nama Maksimal 10 Hari di 15 Kantah
Menteri Nusron Tutup Celah Mafia Tanah Lewat Transformasi Pelayanan Pertanahan
10 Kantah Uji Organisasi Berbasis Wilayah, ATR/BPN Pangkas Sekat Pelayanan Pertanahan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Dandim Nagan Raya Pererat Silaturahmi dengan Pimpinan Tharekat Syattariyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:20 WIB

Dandim Nagan Raya Pererat Silaturahmi dengan Pimpinan Tharekat Syattariyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:17 WIB

Babinsa Koramil 04 Beutong Aktif dalam kegiatan komunikasi sosial di masyarakat Desa Binaannya

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Babinsa Komsos dengan Warga Tani, Bahas Antisipasi Hama Monyet di Lahan Pertanian

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Bentuk Kedekatan Dengan Warga Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Warga Di Desa Binaan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:50 WIB

Sertu Joni Irawan Babinsa Koramil 05/Darul Makmur Gelar Komsos Bersama Warga di Desa Simpang Deli Kilang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Babinsa Bonto Lojong Bantu Warga Ratakan Tanah Pembangunan Rumah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Kompak! Dandim 1410/Bantaeng dan Pimpinan BRI Gowes Bareng Memperkuat Sinergi

Berita Terbaru

BIREUEN

SD Sukma Bangsa Bireuen Hadirkan PTA

Sabtu, 22 Agu 2026 - 22:30 WIB