JAKARTA — Tak lagi harus menunggu tanpa kepastian. Mulai 17 Agustus 2026, masyarakat di 17 kabupaten/kota mendapat layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan layanan tersebut bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan ini menjadi salah satu terobosan dalam transformasi pelayanan pertanahan, khususnya proses balik nama sertipikat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, inti dari perubahan tersebut adalah memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu penyelesaian layanan.
“Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari. Asas kita ini melakukan inovasi ini asasnya adalah memberikan kepastian sama masyarakat,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin, 17 Agustus 2026.
Tiga Tahap, Sepuluh Hari
Layanan Peralihan Hak Terintegrasi menyatukan tiga tahapan yang selama ini melibatkan pemerintah daerah, PPAT, dan Kantor Pertanahan.
Tahap pertama adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah dengan batas waktu tiga hari. Proses ini menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, apabila dalam tiga hari tidak dilakukan verifikasi, permohonan dianggap telah disetujui.
Tahap kedua adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan target waktu dua hari.
Setelah itu, berkas masuk ke Kantor Pertanahan untuk diproses paling lama lima hari.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai target, total waktu pelayanan menjadi 3 hari + 2 hari + 5 hari = maksimal 10 hari kerja.
Skema ini sekaligus mengubah pola pelayanan dari sekadar menerima berkas menjadi pelayanan yang memiliki ukuran waktu yang jelas pada setiap tahapan.
17 Kepala Kantah Teken Pakta Integritas
Komitmen menjalankan layanan baru tersebut diperkuat dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase pertama.
Enam Kepala Kantah menandatangani pakta secara langsung, yakni Kepala Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sementara 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring, yakni Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.
Pakta Integritas juga ditandatangani Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Penandatanganan tersebut menjadi penegasan bahwa percepatan layanan tidak boleh mengorbankan kepastian hukum, ketelitian administrasi, maupun integritas pelayanan.
Dari 17 Kantah Menuju 100 Kantah
Layanan Peralihan Hak Terintegrasi tidak berhenti pada 17 Kantah. Kementerian ATR/BPN menyiapkan perluasan secara bertahap.
Setelah fase pertama dimulai di 17 Kantah, sebanyak 24 Kantah berikutnya direncanakan masuk pada 24 September 2026. Selanjutnya, cakupan layanan ditargetkan terus diperluas hingga mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026.
Nusron mengatakan, pemilihan Kantah tersebut diarahkan untuk memberikan dampak pelayanan yang besar karena 100 Kantah tersebut merupakan kantor dengan volume layanan tinggi.
“Kalau 100 kantor, berarti adalah kantor yang masuk 100 besar. 100 kantor ini sudah melayani sekitar 85% dari total layanan pertanahan. Sementara itu, kantor di luar 100 besar hanya mencakup sekitar 15%,” terang Nusron.
Artinya, ketika layanan 10 hari tersebut telah berjalan di 100 Kantah, sebagian besar masyarakat yang menggunakan layanan pertanahan diproyeksikan sudah dapat merasakan pola pelayanan baru tersebut.
Bukan Sekadar Cepat, tapi Memberi Kepastian
Bagi Kementerian ATR/BPN, transformasi Peralihan Hak Terintegrasi bukan sekadar mengejar angka 10 hari.
Ada tujuan yang lebih mendasar: memastikan masyarakat sebagai pengguna layanan publik memperoleh kepastian atas haknya dan mengetahui kapan proses administrasinya dapat diselesaikan.
“Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” pungkas Nusron.
Dengan diluncurkannya layanan ini, proses balik nama sertipikat diarahkan menjadi lebih terukur, terintegrasi, transparan, dan memiliki kepastian waktu.
Bagi masyarakat, perubahan itu diharapkan sederhana maknanya: ketika seluruh persyaratan terpenuhi, tidak lagi sekadar bertanya “kapan selesai?”, tetapi memiliki standar waktu yang jelas—maksimal 10 hari kerja.
(Anton Steven)















































