JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai membongkar pola kerja lama di Kantor Pertanahan. Mulai 17 Agustus 2026, sepuluh Kantor Pertanahan menerapkan struktur organisasi berbasis wilayah, menggantikan pola sektoral yang selama ini membagi pekerjaan berdasarkan jenis layanan.
Perubahan ini menjadi bagian dari transformasi organisasi ATR/BPN untuk mempercepat pelayanan sekaligus membuat persoalan pertanahan lebih cepat terdeteksi dan ditangani.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, perubahan tersebut membuat pejabat di Kantah tidak lagi bekerja dalam sekat-sekat bidang yang terpisah.
“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin, 17 Agustus 2026.
Dalam model baru, setiap seksi memiliki tanggung jawab berdasarkan wilayah. Kepala Seksi tidak hanya menangani satu jenis urusan pertanahan, tetapi bertanggung jawab terhadap administrasi dan kondisi pertanahan di wilayah kecamatan yang menjadi cakupannya.
“Seksi satu, membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kepala Seksi bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” kata Nusron.
Tak Lagi Menunggu Masalah Membesar
Menurut Nusron, perubahan struktur organisasi bukan sekadar mengganti nomenklatur atau memindahkan meja kerja. Yang hendak diubah adalah cara aparat pertanahan membaca dan menyelesaikan persoalan di lapangan.
“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” ujarnya.
Dengan pendekatan kewilayahan, petugas diharapkan memiliki pemahaman yang lebih lengkap mengenai kondisi tanah di wilayahnya. Persoalan yang muncul tidak harus menunggu berpindah dari satu seksi ke seksi lain sebelum mendapat penanganan.
Model tersebut juga membuka peluang bagi Kantah untuk bekerja lebih responsif. Informasi mengenai karakteristik wilayah, administrasi pertanahan, hingga potensi persoalan dapat menjadi bagian dari tanggung jawab unit kerja yang menangani wilayah tersebut.
Dengan kata lain, ATR/BPN ingin mengubah pola kerja dari menunggu persoalan masuk menjadi lebih aktif mengenali persoalan di wilayah.
10 Kantah Jadi Tahap Awal
Penerapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru tersebut pada tahap awal dilakukan di 10 Kantah, yakni:
– Kantah Kota Medan;
– Kantah Kota Denpasar;
– Kantah Kabupaten Sidoarjo;
– Kantah Kota Tangerang;
– Kantah Kota Balikpapan;
– Kantah Kabupaten Sragen;
– Kantah Kabupaten Gresik;
– Kantah Kabupaten Demak;
– Kantah Kabupaten Tabanan; dan
– Kantah Kabupaten Bandung.
Sepuluh Kantah tersebut menjadi bagian awal dari penerapan model organisasi berbasis wilayah sebelum dilakukan evaluasi dan pengembangan lebih lanjut.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, transformasi tersebut memiliki dasar regulasi yang jelas. Salah satunya adalah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan, yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, yang diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.
Kedua regulasi tersebut menjadi fondasi penataan kelembagaan, termasuk pembagian tugas, fungsi, kewenangan, dan alur kerja dalam organisasi baru.
“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya,” ujar Dalu.
Ia mengatakan perubahan tersebut diharapkan menghasilkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat dan terintegrasi, sekaligus memperkuat kemampuan Kantah dalam merespons berbagai persoalan pertanahan di daerah.
Transformasi ini pada akhirnya bukan hanya soal siapa mengerjakan apa, melainkan siapa bertanggung jawab atas apa yang terjadi di suatu wilayah. ATR/BPN berharap pola tersebut membuat pelayanan lebih dekat dengan masyarakat dan persoalan pertanahan dapat ditangani sebelum berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.
(Anton Tin)















































