10 Kantah Uji Organisasi Berbasis Wilayah, ATR/BPN Pangkas Sekat Pelayanan Pertanahan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:49 WIB

4033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai membongkar pola kerja lama di Kantor Pertanahan. Mulai 17 Agustus 2026, sepuluh Kantor Pertanahan menerapkan struktur organisasi berbasis wilayah, menggantikan pola sektoral yang selama ini membagi pekerjaan berdasarkan jenis layanan.

Perubahan ini menjadi bagian dari transformasi organisasi ATR/BPN untuk mempercepat pelayanan sekaligus membuat persoalan pertanahan lebih cepat terdeteksi dan ditangani.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, perubahan tersebut membuat pejabat di Kantah tidak lagi bekerja dalam sekat-sekat bidang yang terpisah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin, 17 Agustus 2026.

Dalam model baru, setiap seksi memiliki tanggung jawab berdasarkan wilayah. Kepala Seksi tidak hanya menangani satu jenis urusan pertanahan, tetapi bertanggung jawab terhadap administrasi dan kondisi pertanahan di wilayah kecamatan yang menjadi cakupannya.

“Seksi satu, membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kepala Seksi bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” kata Nusron.

Tak Lagi Menunggu Masalah Membesar

Menurut Nusron, perubahan struktur organisasi bukan sekadar mengganti nomenklatur atau memindahkan meja kerja. Yang hendak diubah adalah cara aparat pertanahan membaca dan menyelesaikan persoalan di lapangan.

“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” ujarnya.

Dengan pendekatan kewilayahan, petugas diharapkan memiliki pemahaman yang lebih lengkap mengenai kondisi tanah di wilayahnya. Persoalan yang muncul tidak harus menunggu berpindah dari satu seksi ke seksi lain sebelum mendapat penanganan.

Model tersebut juga membuka peluang bagi Kantah untuk bekerja lebih responsif. Informasi mengenai karakteristik wilayah, administrasi pertanahan, hingga potensi persoalan dapat menjadi bagian dari tanggung jawab unit kerja yang menangani wilayah tersebut.

Dengan kata lain, ATR/BPN ingin mengubah pola kerja dari menunggu persoalan masuk menjadi lebih aktif mengenali persoalan di wilayah.

10 Kantah Jadi Tahap Awal

Penerapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru tersebut pada tahap awal dilakukan di 10 Kantah, yakni:

– Kantah Kota Medan;
– Kantah Kota Denpasar;
– Kantah Kabupaten Sidoarjo;
– Kantah Kota Tangerang;
– Kantah Kota Balikpapan;
– Kantah Kabupaten Sragen;
– Kantah Kabupaten Gresik;
– Kantah Kabupaten Demak;
– Kantah Kabupaten Tabanan; dan
– Kantah Kabupaten Bandung.

Sepuluh Kantah tersebut menjadi bagian awal dari penerapan model organisasi berbasis wilayah sebelum dilakukan evaluasi dan pengembangan lebih lanjut.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, transformasi tersebut memiliki dasar regulasi yang jelas. Salah satunya adalah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan, yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, yang diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.

Kedua regulasi tersebut menjadi fondasi penataan kelembagaan, termasuk pembagian tugas, fungsi, kewenangan, dan alur kerja dalam organisasi baru.

“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya,” ujar Dalu.

Ia mengatakan perubahan tersebut diharapkan menghasilkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat dan terintegrasi, sekaligus memperkuat kemampuan Kantah dalam merespons berbagai persoalan pertanahan di daerah.

Transformasi ini pada akhirnya bukan hanya soal siapa mengerjakan apa, melainkan siapa bertanggung jawab atas apa yang terjadi di suatu wilayah. ATR/BPN berharap pola tersebut membuat pelayanan lebih dekat dengan masyarakat dan persoalan pertanahan dapat ditangani sebelum berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.

(Anton Tin)

Berita Terkait

Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan kampung baru RT 01 RW 04 kecamatn grati
DUA PEMUDA CERME DIAMANKAN TERKAIT DUKUNGAN NARKOTIKA, KASUS DILIMPAHKAN KE POLRES GRESIK
Kanwil BPN Aceh Dukung Perdamaian melalui Sertipikat HKB dan Alokasi Tanah Pertanian
446 Kantor Pertanahan Terapkan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Kini Dapat Kepastian Waktu Layanan
Verifikasi BPHTB Kini Maksimal 3 Hari, ATR/BPN dan Kemendagri Percepat Layanan Balik Nama
Mulai 17 Agustus, ATR/BPN Uji Coba Balik Nama Maksimal 10 Hari di 15 Kantah
Menteri Nusron Tutup Celah Mafia Tanah Lewat Transformasi Pelayanan Pertanahan
Balik Nama Kini Ditargetkan 10 Hari, 17 Kantah Mulai Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Dandim Nagan Raya Pererat Silaturahmi dengan Pimpinan Tharekat Syattariyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:20 WIB

Dandim Nagan Raya Pererat Silaturahmi dengan Pimpinan Tharekat Syattariyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:17 WIB

Babinsa Koramil 04 Beutong Aktif dalam kegiatan komunikasi sosial di masyarakat Desa Binaannya

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Babinsa Komsos dengan Warga Tani, Bahas Antisipasi Hama Monyet di Lahan Pertanian

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Bentuk Kedekatan Dengan Warga Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Warga Di Desa Binaan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:50 WIB

Sertu Joni Irawan Babinsa Koramil 05/Darul Makmur Gelar Komsos Bersama Warga di Desa Simpang Deli Kilang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Babinsa Bonto Lojong Bantu Warga Ratakan Tanah Pembangunan Rumah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Kompak! Dandim 1410/Bantaeng dan Pimpinan BRI Gowes Bareng Memperkuat Sinergi

Berita Terbaru

BIREUEN

SD Sukma Bangsa Bireuen Hadirkan PTA

Sabtu, 22 Agu 2026 - 22:30 WIB