JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus membenahi sistem pelayanan pertanahan untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah. Transformasi dilakukan bukan hanya melalui percepatan layanan, tetapi juga dengan memperkuat integrasi data, transparansi proses, serta integritas sumber daya manusia (SDM).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, sistem pelayanan yang semakin terbuka, terintegrasi, dan memiliki kepastian waktu justru menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah praktik mafia tanah.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia,” ujar Nusron saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurut Nusron, mafia tanah dapat berkembang ketika terdapat celah dalam sistem, termasuk adanya wilayah abu-abu dalam proses pelayanan dan ketidaksinkronan data.
“Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu,” tegasnya.
Integrasi NIB dan NOP Persempit Celah
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah perbedaan data antara pemerintah daerah dengan Kementerian ATR/BPN. Di antaranya menyangkut Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB).
Karena itu, Menteri ATR/Kepala BPN bersama Mendagri Tito Karnavian mendorong integrasi kedua data tersebut melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.
Integrasi data NIB dan NOP diharapkan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan di tingkat kabupaten/kota. Dengan data yang semakin terintegrasi, potensi perbedaan informasi yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tidak sah dapat ditekan.
Selain memperkuat sistem data, pemerintah juga mendorong kepastian waktu dalam pelayanan pertanahan.
Balik Nama Ditargetkan Selesai 10 Hari
Salah satu terobosan yang disiapkan Kementerian ATR/BPN adalah layanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari.
Layanan tersebut akan diterapkan secara bertahap mulai 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.
Kepastian waktu ini diharapkan dapat menghilangkan ruang bagi pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan ketidakpastian proses pelayanan dengan menawarkan jasa pengurusan secara tidak resmi kepada masyarakat.
Semakin jelas standar waktu pelayanan, semakin mudah pula masyarakat mengetahui apakah proses permohonannya berjalan sesuai ketentuan atau mengalami hambatan.
Bagi Kementerian ATR/BPN, transformasi tersebut bukan semata-mata tentang membuat pelayanan lebih cepat. Lebih jauh, kebijakan itu diarahkan untuk menciptakan sistem yang sulit dimanipulasi dan mudah diawasi.
Perang Melawan Mafia Tak Cukup dengan Penindakan
Nusron menekankan, pemberantasan mafia tanah tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku setelah pelanggaran terjadi.
Menurutnya, pencegahan melalui pembenahan sistem harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum dan peningkatan integritas aparatur.
“Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi daripada mafia. Karena, yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” ujar Nusron.
Dengan demikian, transformasi pelayanan pertanahan diarahkan pada dua sisi sekaligus: memudahkan masyarakat yang membutuhkan layanan dan mempersempit peluang bagi pihak yang ingin memanfaatkan kelemahan sistem.
Data yang terintegrasi, proses yang transparan, kepastian waktu, teknologi informasi yang memadai, serta SDM yang berintegritas menjadi fondasi yang disiapkan ATR/BPN untuk membangun pelayanan pertanahan yang semakin aman dan terpercaya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi; Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad; serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi.(#nton tin).















































