446 Kantor Pertanahan Terapkan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Kini Dapat Kepastian Waktu Layanan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:55 WIB

4034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Masyarakat kini tidak perlu lagi menunggu tanpa kepastian kapan tanah mereka akan diukur. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.

Layanan ini memberikan kepastian waktu sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga proses pengukuran dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).

Melalui mekanisme tersebut, masyarakat mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari, sementara PBT ditargetkan selesai paling lama lima hari setelah pengukuran. Dengan demikian, seluruh rangkaian layanan dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 12 hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Tak Ada Lagi Menunggu Tanpa Kepastian

Pengukuran Terjadwal dirancang untuk membuat layanan pertanahan lebih terukur dan transparan. Salah satu mekanisme yang diterapkan adalah prinsip first in, first out (FIFO), yakni permohonan yang lebih dahulu masuk akan dilayani terlebih dahulu.

Dengan sistem tersebut, masyarakat dapat mengetahui kapan pengukuran tanah akan dilakukan, sehingga tidak lagi menghadapi ketidakpastian dalam proses pelayanan.

Bahkan, menurut Nusron, apabila pemohon menghendaki pengukuran dilakukan pada hari berikutnya, permintaan tersebut dapat dipenuhi sepanjang jadwal layanan memungkinkan.

“Kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” jelasnya.

Penerapan sistem tersebut juga menunjukkan perubahan pendekatan pelayanan pertanahan, dari sekadar menyelesaikan permohonan menjadi memberikan kepastian waktu layanan kepada masyarakat.

Rata-Rata Tunggu Nasional 0–1 Hari

Secara nasional, penerapan Pengukuran Terjadwal menunjukkan perkembangan positif. Saat ini, rata-rata masa tunggu pengukuran tanah di Kantah telah berada pada kisaran nol hingga satu hari.

Meski demikian, Kementerian ATR/BPN masih menemukan empat Kantah dengan masa tunggu di atas tujuh hari. Keempatnya adalah Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.

Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi terhadap Kantah tersebut dan mencari solusi atas berbagai kendala yang menyebabkan waktu tunggu masih melebihi standar.

Langkah evaluasi tersebut diperlukan agar standar layanan Pengukuran Terjadwal dapat diterapkan secara optimal dan merata di seluruh Kantah.

Bagi Kementerian ATR/BPN, inovasi pelayanan bukan sekadar mempercepat proses administrasi, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh kepastian, transparansi, dan rasa keadilan dalam mendapatkan layanan pertanahan.

“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” tegas Nusron.

Dengan diterapkannya Pengukuran Terjadwal di 446 Kantah, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya menghadirkan layanan pertanahan yang semakin cepat, pasti, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

(Anton Tin)

Berita Terkait

Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan kampung baru RT 01 RW 04 kecamatn grati
DUA PEMUDA CERME DIAMANKAN TERKAIT DUKUNGAN NARKOTIKA, KASUS DILIMPAHKAN KE POLRES GRESIK
Kanwil BPN Aceh Dukung Perdamaian melalui Sertipikat HKB dan Alokasi Tanah Pertanian
Verifikasi BPHTB Kini Maksimal 3 Hari, ATR/BPN dan Kemendagri Percepat Layanan Balik Nama
Mulai 17 Agustus, ATR/BPN Uji Coba Balik Nama Maksimal 10 Hari di 15 Kantah
Menteri Nusron Tutup Celah Mafia Tanah Lewat Transformasi Pelayanan Pertanahan
10 Kantah Uji Organisasi Berbasis Wilayah, ATR/BPN Pangkas Sekat Pelayanan Pertanahan
Balik Nama Kini Ditargetkan 10 Hari, 17 Kantah Mulai Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Dandim Nagan Raya Pererat Silaturahmi dengan Pimpinan Tharekat Syattariyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:20 WIB

Dandim Nagan Raya Pererat Silaturahmi dengan Pimpinan Tharekat Syattariyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:17 WIB

Babinsa Koramil 04 Beutong Aktif dalam kegiatan komunikasi sosial di masyarakat Desa Binaannya

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Babinsa Komsos dengan Warga Tani, Bahas Antisipasi Hama Monyet di Lahan Pertanian

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Bentuk Kedekatan Dengan Warga Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Warga Di Desa Binaan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:50 WIB

Sertu Joni Irawan Babinsa Koramil 05/Darul Makmur Gelar Komsos Bersama Warga di Desa Simpang Deli Kilang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Babinsa Bonto Lojong Bantu Warga Ratakan Tanah Pembangunan Rumah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Kompak! Dandim 1410/Bantaeng dan Pimpinan BRI Gowes Bareng Memperkuat Sinergi

Berita Terbaru

BIREUEN

SD Sukma Bangsa Bireuen Hadirkan PTA

Sabtu, 22 Agu 2026 - 22:30 WIB