JAKARTA — Masyarakat kini tidak perlu lagi menunggu tanpa kepastian kapan tanah mereka akan diukur. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.
Layanan ini memberikan kepastian waktu sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga proses pengukuran dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari, sementara PBT ditargetkan selesai paling lama lima hari setelah pengukuran. Dengan demikian, seluruh rangkaian layanan dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 12 hari.
“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Tak Ada Lagi Menunggu Tanpa Kepastian
Pengukuran Terjadwal dirancang untuk membuat layanan pertanahan lebih terukur dan transparan. Salah satu mekanisme yang diterapkan adalah prinsip first in, first out (FIFO), yakni permohonan yang lebih dahulu masuk akan dilayani terlebih dahulu.
Dengan sistem tersebut, masyarakat dapat mengetahui kapan pengukuran tanah akan dilakukan, sehingga tidak lagi menghadapi ketidakpastian dalam proses pelayanan.
Bahkan, menurut Nusron, apabila pemohon menghendaki pengukuran dilakukan pada hari berikutnya, permintaan tersebut dapat dipenuhi sepanjang jadwal layanan memungkinkan.
“Kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” jelasnya.
Penerapan sistem tersebut juga menunjukkan perubahan pendekatan pelayanan pertanahan, dari sekadar menyelesaikan permohonan menjadi memberikan kepastian waktu layanan kepada masyarakat.
Rata-Rata Tunggu Nasional 0–1 Hari
Secara nasional, penerapan Pengukuran Terjadwal menunjukkan perkembangan positif. Saat ini, rata-rata masa tunggu pengukuran tanah di Kantah telah berada pada kisaran nol hingga satu hari.
Meski demikian, Kementerian ATR/BPN masih menemukan empat Kantah dengan masa tunggu di atas tujuh hari. Keempatnya adalah Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.
Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi terhadap Kantah tersebut dan mencari solusi atas berbagai kendala yang menyebabkan waktu tunggu masih melebihi standar.
Langkah evaluasi tersebut diperlukan agar standar layanan Pengukuran Terjadwal dapat diterapkan secara optimal dan merata di seluruh Kantah.
Bagi Kementerian ATR/BPN, inovasi pelayanan bukan sekadar mempercepat proses administrasi, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh kepastian, transparansi, dan rasa keadilan dalam mendapatkan layanan pertanahan.
“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” tegas Nusron.
Dengan diterapkannya Pengukuran Terjadwal di 446 Kantah, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya menghadirkan layanan pertanahan yang semakin cepat, pasti, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
(Anton Tin)















































