LANGKAT,Teropong Barat.com— Persoalan akurasi data penerima bantuan sosial (bansos) hingga kini masih menjadi keluhan masyarakat di daerah.
Ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi faktual warga di lapangan dinilai menjadi pemicu utama penyaluran bansos yang kerap tidak tepat sasaran.
Hal tersebut disampaikan oleh Tokoh Masyarakat Teluk Aru, Adam Malik, S.H., pada Jumat (4/9/2026) saat menanggapi fenomena penentuan kategori Desil dalam program perlindungan sosial pemerintah.
“Dalam perspektif kesejahteraan sosial, banyak gambaran data administratif yang bertolak belakang dengan realita di lapangan. Salah satu pemicunya adalah minimnya proses cross-check atau verifikasi faktual oleh petugas pengumpul data,” ujar Adam Malik.
Menurut Adam, keterbatasan verifikasi yang hanya mengandalkan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik (e-KTP) kerap memicu kekecewaan di tengah masyarakat. Banyak warga kurang mampu justru tereliminasi dari daftar penerima bansos hanya karena status pekerjaan di dokumen kependudukan.
Ia memaparkan, perbedaan variabel status pekerjaan pada e-KTP kerap menimbulkan penafsiran yang keliru saat pemetaan data kesejahteraan.
“Sebagai contoh, warga dengan status pekerjaan ‘wiraswasta’ di KTP yang tinggal di area pusat kota sering kali otomatis dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan. Padahal, secara faktual mereka belum memiliki pekerjaan tetap,” jelasnya.
Adam menambahkan, kondisi status pekerjaan pada dokumen KTP tersebut banyak yang belum diperbarui sejak era 1980 hingga 1990-an. Minimnya sosialisasi dari pemerintah desa maupun kelurahan terkait pembaruan data kependudukan dinilai memperkeruh persoalan ini.
“Di sinilah awal mula carut-marut data penerima bansos. Selain kurangnya edukasi pembaruan data dari instansi terkait, kinerja petugas pendata di tingkat bawah seperti Kepala Lingkungan dan Kepala Dusun yang belum maksimal membuat masalah data ini terus berulang setiap tahun,” tegasnya.
Penentuan Kategori Desil
Sebagai informasi, Pemerintah Republik Indonesia menggunakan acuan standar peringkat kesejahteraan masyarakat yang dibagi ke dalam kelompok Desil untuk menentukan kelayakan penerima manfaat program seperti PKH, BPNT, hingga KIS.
Pembagian kelompok Desil secara umum meliputi:
* Desil 1: Kelompok sangat miskin (tingkat kesejahteraan paling rendah).
* Desil 2: Kelompok miskin.
* Desil 3: Kelompok hampir miskin.
* Desil 4: Kelompok rentan miskin.
* Desil 5: Kelompok menengah bawah (pas-pasan).
* Desil 6–10: Kelompok masyarakat menengah hingga sangat sejahtera (non-prioritas bansos).
Secara akumulasi, kelompok Desil 1 hingga 4 merupakan basis utama sasaran program perlindungan sosial pemerintah. Oleh karena itu, verifikasi data tingkat bawah dinilai sangat krusial agar masyarakat yang benar-benar berada di kategori tersebut dapat terakomodasi secara adil.
(Redaksi)


















































