BINJAI,Teropong.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 31 Agustus hingga 1 September 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria beserta barang bukti sabu dan ekstasi di lokasi berbeda.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial R (35), BPS (29), dan AG (25). Terduga pelaku R ditangkap pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Sirsak, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.
Sementara itu, BPS dan AG ditangkap pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Sirsak, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat.
Dari tangan para terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 56,25 gram, 14 butir ekstasi seberat 7,23 gram, satu unit timbangan elektrik, dua pipet modifikasi berbentuk sekop, satu unit ponsel, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp50.000.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane menyatakan pengungkapan ini merupakan upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.
“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” kata Ismail.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Sedangkan BPS dan AG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkotika guna melindungi masyarakat dan generasi muda. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi aktivitas peredaran narkoba.
“Jika masyarakat mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan Kota Binjai yang aman dan bersih dari narkoba,” ujar Bimo.
Pewarta:Lufti


















































