Polres Binjai Tangkap Tiga Terduga Pengedar Narkoba,Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Disita

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Sabtu, 5 September 2026 - 02:21 WIB

4013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi Foto Kegiatan Satnarkoba Polres Binjai

Dokumentasi Foto Kegiatan Satnarkoba Polres Binjai

 

 

BINJAI,Teropong.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 31 Agustus hingga 1 September 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria beserta barang bukti sabu dan ekstasi di lokasi berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial R (35), BPS (29), dan AG (25). Terduga pelaku R ditangkap pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Sirsak, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.

Sementara itu, BPS dan AG ditangkap pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Sirsak, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat.

 

 

 

Dari tangan para terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 56,25 gram, 14 butir ekstasi seberat 7,23 gram, satu unit timbangan elektrik, dua pipet modifikasi berbentuk sekop, satu unit ponsel, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp50.000.

 

 

Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane menyatakan pengungkapan ini merupakan upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.

 

 

“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” kata Ismail.

 

 

 

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

 

 

 

Sedangkan BPS dan AG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

 

 

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkotika guna melindungi masyarakat dan generasi muda. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi aktivitas peredaran narkoba.

 

 

 

“Jika masyarakat mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan Kota Binjai yang aman dan bersih dari narkoba,” ujar Bimo.

 

 

 

Pewarta:Lufti

 

 

 

 

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Pencegahan Laka Lantas di Gereja GKPB  
Tersangka Pembacokan Anggota Ormas Diduga Dilepas, Ketua GM Pujakesuma Batu Bara Angkat Bicara: Hukum Harus Tegak Lurus
Polres Langkat Tangkap Pria 49 Tahun Bersama 100 Butir Ekstasi di Tanjung Pura
Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng
Respon Laporan Warga,Satresnarkoba Polres Langkat Musnahkan Gubug yang Diduga Tempat Narkoba
Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng
Fenomena Desil Bansos: Tokoh Teluk Aru Soroti Ketidaksesuaian Data dan Fakta di Lapangan
*Hadiri Penutupan KKNT FH UNA, Bupati Baharuddin Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum dan Generasi Muda Produktif*

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Wartawan Ditahan, Dugaan Pengedar Obat Keras Justru Lolos dari Jerat Hukum. Kapolsek Teluknaga Siap di Propamkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Prabowo Perintahkan Kemenaker Kemenlu Perjuangkan TKW Libia Kembali Ke Indonesia!!!

Senin, 15 Juni 2026 - 17:40 WIB

ALPETARA Deklarasikan Gerakan Pelajar Cerdas dan Peduli Kamtibmas, Tolak Tawuran serta Narkoba

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:06 WIB

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Kini Berani Urus Sertipikat Tanah Sendiri Tanpa Calo

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:07 WIB

Temui Gus Ipul ,Syah Afandin Perjuangkan Tambahan Bantuan Korban Banjir Langkat

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:23 WIB

Futsal May Day Cup 2026 Pelajar Se-Tangerang Raya: Stop Tawuran, Anarkis, Vandalisme dan Tolak Narkoba

Selasa, 24 Maret 2026 - 21:17 WIB

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Resmi Laporkan Intimidasi dan Ancaman Ke Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam

Jumat, 4 Sep 2026 - 23:55 WIB