Sergai , Sumut || Teropong Barat.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Perempuan berinisial SY (50), warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai penjahit pakaian, diamankan petugas pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 16.20 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Desa Liberia. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sat Res Narkoba Polres Sergai kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif di lokasi.
Setelah mengidentifikasi target, petugas melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli. Saat transaksi berlangsung dan pelaku menyerahkan paket yang diduga sabu kepada petugas, polisi langsung melakukan penyergapan.
Dari hasil interogasi awal, SY mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial RZ di kawasan Tembung sebanyak lima paket dengan harga Rp200 ribu per paket.
Dari lima paket yang diperolehnya, tiga paket di antaranya disebut telah terjual. Sementara dua paket lainnya masih berada dalam penguasaannya saat ditangkap petugas.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang dibalut kertas putih dan tisu dengan berat kotor 1,1 gram, serta satu unit telepon seluler Android.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika tersebut.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menghentikan peredaran gelap narkotika,” ujar Kasi Humas.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan ke Polres Sergai atau hubungi Call Center 110 agar dapat langsung kami tindak tegas,” tegasnya.
Saat ini, SY bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
( Mangisi Siburian)

















































