90 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Pegayo, Kantor Pertanahan Subulussalam Tegaskan Pentingnya Kepastian Hak Atas Tanah

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:53 WIB

4075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM, TEROPONG BARAT.COM — Upaya menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat terus dilakukan Kantor Pertanahan Kota Subulussalam. Sebanyak 90 sertipikat hasil kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 diserahkan kepada masyarakat Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri, Kamis (14/10/2026).

Penyerahan sertipikat yang berlangsung di Kantor Desa Pegayo tersebut disambut masyarakat penerima sebagai bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak atas tanah.

Bagi masyarakat, sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi. Sertipikat menjadi bukti hak yang memberikan kepastian mengenai status kepemilikan tanah sekaligus dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak 90 sertipikat yang diserahkan melalui program PTSL tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada pemegang hak sekaligus mendorong masyarakat untuk semakin tertib dalam administrasi pertanahan.

Program PTSL sendiri merupakan salah satu langkah pemerintah dalam mempercepat pendaftaran bidang-bidang tanah masyarakat secara sistematis. Melalui program ini, bidang tanah diharapkan semakin terdata, terpetakan dan memiliki kepastian hukum.

Kantor Pertanahan Kota Subulussalam terus mendorong agar pelaksanaan PTSL tidak berhenti pada proses pendaftaran dan penerbitan sertipikat, tetapi benar-benar memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung masyarakat.

Penyerahan sertipikat kepada warga menjadi tahapan penting karena menandai bahwa hasil proses administrasi pertanahan telah sampai kepada pemegang hak.

Masyarakat penerima pun diingatkan untuk menjaga dan menyimpan sertipikat dengan baik. Dokumen tersebut memiliki nilai penting sebagai bukti hak atas tanah dan perlu dijaga agar tidak hilang, rusak, maupun disalahgunakan.

Dengan penyerahan 90 sertipikat tersebut, Desa Pegayo menjadi salah satu wilayah yang merasakan langsung manfaat program PTSL Tahun 2026, sekaligus memperkuat langkah menuju tertib administrasi dan kepastian hukum pertanahan di Kota Subulussalam.

(@nton Tin | MBN)

Berita Terkait

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional
Kantor Pertanahan Subulussalam Serahkan 90 Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Pegayo
PT Asdal Prima Lestari Disomasi Ketiga, PPP TPA Bawan Ultimatum Penyelesaian Hak Guru Ngaji
89 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Bawan, Kantah Subulussalam Dorong Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
Revitalisasi SD Kuta Cepu Disorot, Spesifikasi Material dan Pekerjaan Diduga Tak Sesuai RAB
Revitalisasi SD Negeri UPT XV Buluh Carak Disorot, Pagu Rp1,18 Miliar Diduga Tak Transparan
TK Syaifullah Sultan Daulat Disorot, Kepala Sekolah Tidak Mengenal Siapa Ketua P2SP Di kegiatan Revitalisasi Dia
BPN dan Pemko Subulussalam Didesak Buka Warkah SHM CV Lae Saga, Ada Apa di Balik 517 Hektare Lahan Gambut?

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:32 WIB

DPAC RANUYOSO GELAR MUSYAWARAH PENGURUS, USUNG TEMA MAJHENG DHEJEH SOLID, BERAKHLAK, DAN BERINTEGRITAS

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB