BPN dan Pemko Subulussalam Didesak Buka Warkah SHM CV Lae Saga, Ada Apa di Balik 517 Hektare Lahan Gambut?

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:52 WIB

40154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

https://youtu.be/Z3iCBOAs544

Dugaan Kesalahan SHM 5,3 Hektare Membuka Pertanyaan Baru, Warga Justru Berhadapan dengan Proses Hukum

LONGKIB | teropongbarat.com — Persoalan agraria di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, kembali memasuki titik krusial. Penelusuran terhadap riwayat penguasaan lahan yang kini berada dalam pengelolaan CV Lae Saga menemukan sejumlah pertanyaan yang belum memperoleh jawaban terbuka, mulai dari asal-usul tanah, proses perolehan hak, keberadaan warkah hingga status legalitas perkebunan yang disebut mencapai sekitar 517 hektare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan semakin menarik perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan kesalahan administrasi dalam penerbitan SHM atas nama Rajadin seluas sekitar 5,3 hektare.

Informasi tersebut disebut mencuat dalam rapat di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Bila benar terdapat kekeliruan dalam proses penerbitan atau pencantuman nama pada SHM, maka publik tentu berhak mengetahui apakah persoalan tersebut hanya terjadi pada satu bidang atau terdapat persoalan lain dalam rangkaian penerbitan sertifikat di kawasan yang sama.

Pertanyaan itu menjadi penting karena di kawasan tersebut terdapat pula konflik lahan sekitar 49,3 hektare yang melibatkan warga dan pihak perusahaan.

Ironisnya, dalam konflik tersebut, warga yang mengaku telah lama menguasai dan mengelola lahan justru harus berhadapan dengan proses hukum.

Dari Tanah Leluhur Menjadi Perkebunan Sawit

Penelusuran awak media juga menemukan adanya cerita panjang mengenai proses pengalihan tanah masyarakat di wilayah Lae Saga dan Belukur.

Sejumlah warga mengklaim sebagian lahan yang kini menjadi areal perkebunan sebelumnya merupakan tanah yang mereka kuasai atau dikenal sebagai tanah leluhur masyarakat.

Namun dalam perjalanannya, sebagian lahan tersebut disebut berpindah penguasaan melalui berbagai surat kuasa, surat jual beli maupun transaksi yang oleh warga dipertanyakan keabsahannya.

Pertanyaan terbesar warga bukan sekadar mengenai siapa yang kini menguasai lahan.

Mereka mempertanyakan:

Siapa yang menjual? Siapa yang membeli? Siapa yang menerima uang? Dan apakah pemilik atau penguasa awal tanah benar-benar pernah menerima pembayaran?

Sebab apabila benar terjadi transaksi tanpa sepengetahuan atau tanpa persetujuan pemilik awal, maka persoalannya bukan lagi sekadar sengketa batas tanah. Ia dapat berkembang menjadi persoalan serius mengenai keabsahan peralihan hak dan dokumen yang lahir setelahnya.

Warkah SHM Harus Dibuka

Karena itu, BPN Kota Subulussalam dan Pemerintah Kota Subulussalam didesak tidak berhenti pada penyelesaian administratif di permukaan.

Seluruh warkah SHM yang berkaitan dengan areal CV Lae Saga perlu diperiksa dan ditelusuri secara menyeluruh.

Mulai dari alas hak, surat ganti rugi, surat kuasa, AJB, bukti pembayaran, identitas para pihak, riwayat penguasaan, proses pengukuran, peta bidang hingga dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.

Sebab dari warkah itulah dapat diketahui bagaimana sebuah bidang tanah masyarakat akhirnya berubah menjadi tanah bersertifikat dan kemudian berada dalam penguasaan perkebunan.

Apalagi jika benar terdapat perbedaan antara nama pemilik, pihak yang memberikan kuasa, pihak yang menerima pembayaran dan pihak yang kemudian tercantum dalam sertifikat.

SHM 5,3 Hektare Jangan Berhenti pada “Salah Nama”

Dugaan kesalahan pada SHM Rajadin seluas 5,3 hektare semestinya menjadi pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan lebih luas.

Publik perlu mendapatkan penjelasan:

Apakah kesalahan tersebut murni kesalahan administratif?

Siapa yang mengajukan permohonan?

Apa alas hak yang digunakan?

Siapa pemilik tanah sebelum sertifikat diterbitkan?

Apakah terdapat bukti pembayaran?

Dan apakah proses pemeriksaan warkah telah dilakukan secara benar?

Jika seluruh proses ternyata sah, BPN tentu memiliki kewenangan untuk menjelaskan dan menunjukkan dasar administrasinya.

Namun jika ditemukan cacat prosedur atau persoalan substansial, maka harus ada tindakan korektif sesuai ketentuan hukum.

Bagaimana Status 517 Hektare?

Pertanyaan berikutnya jauh lebih besar.

CV Lae Saga disebut menguasai atau mengelola areal perkebunan sekitar 517 hektare. Namun muncul pula informasi dan pertanyaan masyarakat mengenai status hak serta perizinan perkebunan tersebut, termasuk isu mengenai HGU.

Di sinilah BPN dan pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terang.

Atas dasar hak apa perusahaan menguasai seluruh areal tersebut?

Apakah seluruh areal memiliki alas hak yang sah?

Apakah terdapat HGU atau bentuk hak lain?

Bagaimana status masing-masing bidang?

Apakah seluruh areal berada di kawasan yang dapat diberikan hak?

Dan apakah ada bagian lahan yang sebelumnya merupakan tanah masyarakat, tanah transmigrasi atau lahan yang secara ekologis memiliki status khusus karena berada di kawasan gambut?

Pertanyaan tersebut penting karena luas penguasaan tanah yang mencapai ratusan hektare tidak boleh hanya dilihat dari keberadaan sertifikat, tetapi juga harus ditelusuri dari sejarah tanah dan proses perolehannya.

Dugaan Peran Orang Berpengaruh

Dalam penelusuran awak media, muncul pula nama seorang tokoh berinisial HP yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan proses pengalihan sejumlah lahan kepada pihak perusahaan.

Informasi tersebut masih merupakan dugaan dan membutuhkan pembuktian.

Karena itu, tidak tepat menjadikan seseorang sebagai pelaku sebelum seluruh dokumen dan keterangan para pihak diperiksa.

Namun nama tersebut patut ditelusuri apabila memang tercantum atau berkaitan dengan surat kuasa, transaksi, AJB, surat ganti rugi atau dokumen lain dalam rantai peralihan tanah.

Kuncinya sederhana: buka dokumen.

Jika nama tersebut tidak memiliki keterkaitan, dokumen akan menjelaskannya.

Jika ternyata memiliki peran, maka dokumen pula yang akan menunjukkan sejauh mana keterlibatannya.

Warga Jangan Menjadi Korban dari Lemahnya Administrasi

Persoalan Lae Saga kini memperlihatkan paradoks dalam konflik agraria.

Di satu sisi terdapat warga yang mengaku kehilangan ruang penguasaan atas tanah yang mereka klaim sebagai tanah leluhur.

Di sisi lain terdapat perusahaan yang menguasai areal perkebunan dalam skala besar.

Kemudian muncul sertifikat, sengketa, persoalan administrasi dan proses hukum terhadap warga.

Pertanyaannya: mengapa negara lebih mudah melihat warga sebagai pelaku ketika konflik terjadi, tetapi sejarah tanah yang menjadi akar konflik belum dibuka secara menyeluruh?

Jika terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan warga, proses hukum tentu harus berjalan.

Tetapi proses hukum juga semestinya tidak berhenti pada pihak yang berada di hilir.

Akar persoalan harus dibongkar sampai ke hulu.

Siapa yang pertama kali mengalihkan tanah?

Siapa yang memberikan kuasa?

Siapa yang menerima uang?

Siapa yang mengajukan sertifikat?

Siapa yang memprosesnya?

Dan apakah seluruh proses tersebut sesuai aturan?

Polres dan Kejaksaan Diminta Tidak Setengah-Setengah

Polres Subulussalam dan Kejaksaan Negeri Subulussalam juga didesak melakukan penelusuran secara lebih komprehensif dan terintegrasi.

Jika memang terdapat dugaan praktik mafia tanah, maka penyelidikan tidak boleh hanya berorientasi pada konflik terakhir ketika warga berhadapan dengan perusahaan.

Rantai peralihan tanah harus ditelusuri dari awal.

Termasuk dugaan jual beli di bawah tangan, surat kuasa, pembayaran kepada pihak tertentu, penerbitan alas hak, proses pendaftaran tanah, hingga penerbitan SHM.

Begitu pula dengan dugaan keterkaitan lahan masyarakat, lahan transmigrasi dan areal perkebunan.

Sebab apabila ditemukan adanya manipulasi dokumen, keterangan palsu, transaksi tanpa kewenangan atau penyalahgunaan proses administrasi, maka persoalannya bukan lagi konflik antarwarga dan perusahaan.

Itu sudah menjadi persoalan hukum yang harus ditangani negara.

Buka Warkah, Buka Riwayatnya

Kini bola berada di tangan BPN dan Pemerintah Kota Subulussalam.

Masyarakat tidak membutuhkan pernyataan normatif.

Masyarakat membutuhkan dokumen dan penjelasan yang terang.

Buka riwayat tanah.

Buka warkah.

Telusuri AJB.

Periksa surat kuasa.

Cocokkan bukti pembayaran.

Periksa peta bidang.

Pastikan status kawasan.

Dan jelaskan dasar hukum penguasaan perkebunan seluas ratusan hektare tersebut.

Sebab jika semua proses memang sah, keterbukaan justru akan membersihkan nama pihak-pihak yang selama ini dicurigai.

Namun jika ditemukan penyimpangan, maka negara tidak boleh menutup mata.

Jangan sampai warga yang mempertahankan tanah yang mereka yakini sebagai haknya justru masuk penjara, sementara asal-usul tanah yang menjadi sumber konflik tidak pernah benar-benar dibongkar.

Di Lae Saga, persoalannya bukan sekadar siapa yang memiliki sertifikat.

Persoalannya adalah bagaimana tanah itu bisa sampai menjadi sertifikat.

Dan pada titik itulah, warkah menjadi kunci untuk membongkar seluruh rantai persoalan.(tim-inv).

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Subulussalam Serahkan 90 Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Pegayo
PT Asdal Prima Lestari Disomasi Ketiga, PPP TPA Bawan Ultimatum Penyelesaian Hak Guru Ngaji
89 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Bawan, Kantah Subulussalam Dorong Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
90 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Pegayo, Kantor Pertanahan Subulussalam Tegaskan Pentingnya Kepastian Hak Atas Tanah
Revitalisasi SD Kuta Cepu Disorot, Spesifikasi Material dan Pekerjaan Diduga Tak Sesuai RAB
Revitalisasi SD Negeri UPT XV Buluh Carak Disorot, Pagu Rp1,18 Miliar Diduga Tak Transparan
TK Syaifullah Sultan Daulat Disorot, Kepala Sekolah Tidak Mengenal Siapa Ketua P2SP Di kegiatan Revitalisasi Dia
Di Atas Gambut, di Bawah Tekanan: Jejak SHM dan Dugaan Perampasan Ruang Hidup Warga Belukur

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:11 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Reses Tahap III DPRD Batu Bara di Dapil II, Rusli Tampung Aspirasi 10 Kepala Desa

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polres Batu Bara Gelar Apel Operasi Patuh Toba 2026, Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Berkeselamatan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Semarak Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H Di Masjid At-Taubah

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Ops Patuh Rinjani 2026 Resmi Dimulai, Polda NTB Kerahkan 578 Personel Gabungan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Polres Batu Bara Gelar Police Go To School Serentak di Sekolah, Edukasi Pelajar tentang Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Kapolres Batu Bara Bantu Bangun Kembali Rumah Warga Korban Puting Beliung, Salurkan Peralatan Rumah Tangga dan Sembako

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:08 WIB

KASUS PT TSI VS BANK MANDIRI: Rion Arios Desak OJK, BI, dan LPS Beri Kejelasan atas 54 Cek Senilai Rp124 Miliar

Berita Terbaru