Jelang Penertiban Alat Peraga Kampanye, Bawaslu Bantaeng Gelar Rakor Bersama OPD Dan Parpol

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Minggu, 5 November 2023 - 18:00 WIB

40369 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG TEROPONG BARAT.CO, – Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Minggu (5/10/2023) menggelar Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder dalam rangka menghadapi kampanye pemilu 2024. Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih purwanti dan turut dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Nasir awing, S. Sos, Kasi Pembinaan dan Pengawasan STPOL PP & DAMKAR, Hasriani Hadrawi, dan Komisioner KPU Bantaeng, Ahmad makmur, S. Pd, serta Pimpinan/Pengurus partai politik peserta pemilu se Kab. Bantaeng.\~

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Ningsih purwanti dalam Rakor tersebut menjelaskan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membangun komunikasi dan koordinasi bersama para stakeholder, penyelenggara pemilu dan partai politik di Kabupaten Bantaeng dalam rangka persiapan menghadapi pelaksanaan tahapan kampanye pemilu 2024.

“Rakor ini kami laksanakan guna untuk menyamakan persepsi dan pemahaman kita bersama terkait aturan kampanye pemilu 2024, dalam hal ini berkaitan dengan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) maupun alat peraga kampanye (APK), larangan dalam kampanye, dan lain-lain, hingga persoalan penertiban terhadap alat peraga yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang kemudian diubah melalui Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu,” kata Ningsih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rangka melakukan pencegahan pelanggaran maupun sengketa dalam tahapan kampanye, pihaknya telah menyampaikan sejumlah imbauan kepada partai politik agar bersama-sama memahami dan menaati aturan dalam kampanye. Termasuk upaya-upaya dalam membangun sinergitas dalam pengawasan partisipatif guna mewujudkan pemilu yang tertib, aman dan damai.

“Melalui Rakor ini diharapkan agar tidak ada kesalahpahaman bagi Bawaslu maupun partai politik dalam melakukan pengawasan terkhusus saat penertiban APK nanti,” imbuhnya seraya berharap kepada pemangku kepentingan pemilu di daerah, seperti Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup agar dapat bersama-sama Bawaslu Kabupaten Bantaeng dalam melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kepada stakeholder lainnya agar turut mendukung, menjaga sinergitas dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu, khususnya mendukung kerja-kerja pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bantaeng, Nasir awing mengatakan, bahwa Dinas Lingkungan Hidup sangat apresiatif kepada Bawaslu dan semua pihak dalam rangka menyukseskan pemilu 2024.

“Untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif dalam penyelenggaraan Pemilu, maka kami dari Dinas Lingkungan Hidup siap untuk selalu bersinergi dengan Bawaslu, terkhusus saat penertiban APK nanti. Ini tidak terlepas dari kondisi aman dan damai yang sejauh ini terbentuk dan sudah semestinya selalu dijaga dan dirawat dalam rangka mewujudkan Pemilu yang damai, Luber dan Jurdil”, pungkas Nasir awing.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU Kab. Bantaeng Ahmad makmur menyampaikan, “dalam tahapan kampanye pemilu mendatang, tidak dinafikan akan ditemukan adanya persoalan. Guna menetralisir kecurangan tahapan kampanye, perlu dilakukan upaya pencegahan sejak dini. Semua pihak, terutama parpol diharapkan bisa memahami regulasi pemilu dan menghindari terjadinya pelanggaran pemilu.”

“Oleh karena itu, mari kita ciptakan pemilu yang berkualitas dan bermartabat di Kabupaten Bantaeng,” tutup Ahmad.

Dalam Rapat koordinasi tersebut, sejumlah keputusan bersama juga disepakati, antara lain terkait penertiban terhadap alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan para partai politik peserta pemilu di Kabupaten Bantaeng juga bersepakat untuk melakukan penertiban sendiri terhadap APK yang diketahui tidak sesuai dengan aturan dan harus dibersihkan sebelum kampanye pemilu resmi mulai dilakukan pada 28 November 2023, yakni 25 hari pasca Daftar Calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Bantaeng ditetapkan pada 3 November 2023 kemarin.

Sebagaimana diketahui bahwa hasil kesepakatan bersama dalam Rakor tersebut juga menghasilkan kesepakatan yaitu Parpol dan peserta pemilu diminta untuk menertibkan APK yang terpasang dalam waktu 2×24 jam terhitung mulai hari ini 5 November 2023 dan apabila dalam waktu yang sudah disepakati tidak ditertibkan, maka Bawaslu bantaeng bersama POL PP akan menertibkan semua APK yang terpasang sebelum masa kampanye dimulai. (Opick)

Berita Terkait

Sentuhan Kasih di Hari Jadi: Polwan Polres Bantaeng Berbagi Kebahagiaan dengan Siswa SD Terpencil
Bonto Salluang Jadi Kampung Pancasila 2026, Bupati Bantaeng Apresiasi Sinergi TNI dan Pemerintah
Babinsa Bonto Jaya Bersama Warga Gotong Royong Ratakan Timbunan di Sekitar Masjid Nurul Yakin
Tingkatkan Mutu Pelayanan, BRI Cabang Bantaeng Beri Kejutan Cenderamata di Momentum Harpelnas
Babinsa Bonto Lebang Dampingi Petani, Pastikan Pemeliharaan Tanaman Padi Berjalan Optimal
Dipicu Utang Rp 6 Juta dan Miras, Pria di Bantaeng Tega Habisi Nyawa RA Pakai Parang
Dandim 1410/Bantaeng Tinjau SD Negeri 13 Libboa, Prihatin Kondisi Pendidikan di Wilayah Terpencil
Kodim 1410/Bantaeng Rutin Laksanakan Latihan Pencak Silat Militer

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:31 WIB

Tersangka Pembacokan Anggota Ormas Diduga Dilepas, Ketua GM Pujakesuma Batu Bara Angkat Bicara: Hukum Harus Tegak Lurus

Jumat, 4 September 2026 - 14:19 WIB

Polres Langkat Tangkap Pria 49 Tahun Bersama 100 Butir Ekstasi di Tanjung Pura

Jumat, 4 September 2026 - 14:05 WIB

Respon Laporan Warga,Satresnarkoba Polres Langkat Musnahkan Gubug yang Diduga Tempat Narkoba

Jumat, 4 September 2026 - 14:01 WIB

Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng

Jumat, 4 September 2026 - 13:54 WIB

Fenomena Desil Bansos: Tokoh Teluk Aru Soroti Ketidaksesuaian Data dan Fakta di Lapangan

Jumat, 4 September 2026 - 13:49 WIB

*Hadiri Penutupan KKNT FH UNA, Bupati Baharuddin Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum dan Generasi Muda Produktif*

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

*Bupati Batu Bara Dorong Penguatan Satu Data Indonesia untuk Wujudkan Pembangunan Tepat Sasaran*

Jumat, 4 September 2026 - 13:20 WIB

Minibus dan Sepeda Motor Tertemper KA Sri Lelawangsa di Binjai,Dua Orang Luka Ringan

Berita Terbaru