Subulussalam, teropongbarat.com – Dugaan praktik mafia tanah di kawasan transmigrasi Kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, memasuki babak yang semakin menentukan. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang selama ini disengketakan warga transmigrasi disebut menemukan fakta penting: tanda tangan dalam dokumen AJB yang diuji dinyatakan tidak identik dengan tanda tangan pemilik asli.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Subulussalam setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah keluar hasil dari Labfor dan tanda tangan di dalam AJB dengan tanda tangan pemilik asli dinyatakan tidak identik,” ujar Kasat Reskrim kepada awak media, Selasa (24/06).
Temuan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan penerbitan sedikitnya 75 AJB di kawasan transmigrasi Lae Saga dan Bangun Sari.
Sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah dokumen yang menjadi objek perkara, termasuk dokumen AJB yang berada di kediaman Ir. Netap Ginting, serta melakukan pengumpulan berbagai dokumen pembanding untuk kepentingan pemeriksaan forensik.
Kasat Reskrim juga memastikan bahwa penyidikan belum berhenti pada hasil laboratorium semata. Penyidik akan memanggil sejumlah saksi serta pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses lahirnya AJB tersebut, termasuk PPAT Surya Darma yang menerbitkan dokumen yang kini dipersoalkan.
AJB yang Selama Ini Dijadikan Dasar Penguasaan Lahan
Selama ini, Ir. Netap Ginting dan Heppy Bancin diketahui tetap bersikukuh mempertahankan legalitas puluhan AJB yang diterbitkan tahun 2012 tersebut. Dalam berbagai kesempatan, keduanya menyatakan AJB tersebut sah dan menjadi dasar pemberian kuasa dari para pembeli lahan di kawasan Lae Saga.
Dengan berbekal AJB tersebut, mereka disebut mengaku memiliki kewenangan mengelola, menguasai, bahkan menjual lahan yang tersebar dalam lebih kurang 75 AJB yang diterbitkan PPAT Surya Darma.
AJB itu pula yang selama ini dijadikan dasar penguasaan lahan dan aktivitas pemanenan tandan buah segar (TBS) sawit di kawasan yang kini masih disengketakan oleh warga transmigrasi.
Persoalan tersebut bahkan telah memicu berbagai gugatan dan laporan hukum, baik perdata maupun pidana, yang hingga kini masih bergulir terkait penguasaan lahan warga transmigrasi di Kampong Lae Saga dan Bangun Sari.
Namun keluarnya hasil Laboratorium Forensik kini menghadirkan babak baru yang sangat penting dalam perkara tersebut.
Jika nantinya hasil forensik tersebut diperkuat dengan alat bukti lain dalam proses penyidikan, maka muncul pertanyaan mendasar mengenai validitas dokumen yang selama ini dijadikan dasar penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut.
Bagi sebagian warga transmigrasi, hasil pemeriksaan forensik tersebut dianggap mulai menjawab keraguan yang selama ini mereka sampaikan terkait dasar kepemilikan maupun dasar kuasa yang digunakan untuk mengelola lahan-lahan tersebut.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang PPAT Mulai Menguat
Sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada dugaan pemalsuan tanda tangan, tetapi juga pada proses lahirnya puluhan AJB tersebut.
Nama PPAT Surya Darma kembali menjadi perhatian setelah sejumlah keterangannya kepada media dianggap membuka fakta-fakta penting mengenai proses penerbitan AJB pada tahun 2012.
Dalam wawancara sebelumnya, Surya Darma mengaku proses penandatanganan AJB tidak dilakukan di kantor PPAT melainkan di lokasi lain yang diarahkan oleh pihak tertentu. Ia juga mengaku tidak mengetahui bahwa lahan yang diperjualbelikan merupakan kawasan hak kelola transmigrasi.
Pernyataan tersebut kini menjadi salah satu materi penting yang sedang didalami penyidik untuk menguji apakah seluruh prosedur penerbitan AJB telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik kini menunggu apakah penyidik mampu mengungkap ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan//@tim.inv.A1.
















































