Apa kabar YM Kepala PN Jakarta Pusat

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 10 September 2023 - 22:22 WIB

40361 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Jalaluddin TJ selaku kuasa surat dari dr. Tunggul P. Sihombing, MHA menyampaikan surat konfimasi kepada Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa, 29 Agustus 2023

“Sudah 12 hari kita menyampaikan surat ke Kepala PN Jakarta Pusat berikut tembusan Ke Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Kepala Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Harapan utama kita adalah harus segera diberikan jawaban karena ini adalah amanah (perintah) undang-undang, ” tegas Jalal kepada awak media di Jakarta, Minggu (10/9)

Berkut petikan surat termaksud:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Yth: Ketua PN Jakarta Pusat

Jakarta 28 Agustus 2023

Di

: Jl. Bungur Besar Nomor 24 Jakarta Pusat

PERIHAL

Mengulangi Permintaan Yang Sudah Berkali Kali, Demi Azas Kepastian Hukum Untuk Memastikan Salinan Putusan Dasar Untuk Melaksanakan Eksekusi Bukan Produk Mafia Yang Menjual Nama Hakim, Untuk Itu Mohon Memberikan Salinan Putusan, Sesual Perintah UU

Dengan Hormat,

1. Merujuk Amanat Pasal 1 Ayat (3) Juncto Pasal 24 A Ayat (2) UUD Tahun 1945 Juncto Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Menyatakan Bahwa Indonesia Adalah Negara Hukum. Hakim Harus Berintegritas Adil, Profesional Dan Berpengalaman.

. Merujuk Pasal 143 Ayat (2) Butir a Dan b Juncto Ayat (3) Juncto Pasal 197 Ayat (1) Butir b Dan c Juncto Ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan Kesalahan Nyata Dakwaan, Pertimbangan Dan Dasar Amar Putusan Tentang Unsur Seseorang, Waktu Dan Tempat Kejadian; Unsur Perbuatan Melawan Hukum; Unsur Memperkaya Sendiri Orang Lain/Korporasi; Unsur Kerugian Keuangan Negara; Unsur Ikut Serta (LAMPIRAN I)

3. Merujuk Amanat Pasal 200 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Menyatakan Petikan Dan Salinan Putusan Terlebih Untuk Dasar Eksekusi Dan Peninjauan Kembali Sebagai Benteng Terakhir Proses Hukum Untuk Kebenaran Dan Keadilan, Petikan Dan Salinan Putusan Harus Ditanda Tangani Majelis Hakim & Panitera Pengganti (LAMPIRAN II)

Mencermati Salinan Putusan Yang Dilegalisir Roma Siallagan Atau Martin Turnip Panitera Muda Pidana TIPIKOR Dan Surat Pernyataan Panitera PN Jakarta Pusat, Selain Tidak Sesuai Amanat UU Sebagaimana Disebutkan Diatas Dan Menurut Hemat Pemohon Perbuatan Tersebur Sudah Merupakan Peristiwa Pidana Sebagaimana Amanat Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Bila Tidak Ditanggapi Surat Pemohon Dalam Waktu 14 Hari Kerja, Penyimpangan Ini Oleh Pemohon, Akan Dilaporka Ke Bareskrim Polri (LAMPIRAN III)

Sehubungan Dengan Hal Tersebut Diatas, Demi Azas Kepastian Hukum, Mencegah Produk Mafia Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan & Profesionalisme Hakim. Untuk Itu, Mohon Ketua Pengadilan Menjawab Dan Memberikan Petikan / Salinan Putusan, Yaitu:

1. Putusan Hakim Untuk KASASI Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016

2. Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI 3. Putusan PENINJAUAN KEMBALI (PK) Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018.

Berdasarkan Amanat UU Putusan Yang Ada Harus Batal Demi Hukum Dan Korban Harus Lepas Demi Hukum.

Demikian Disampaikan, Atas Perhatian Dan Tindak Lanjut Yang Diberikan, Dihaturkan Hormat Dan Terima Kasih

Lipsus: NH

Berita Terkait

Dua Bulan Buron, Tim Jatanras Polres Simalungun Ringkus Pelaku Curi 3 HP di Pos Security Telkom
Game Tembak Ikan – Ikan Diduga Judi Muncul Lagi, Polsek Pantai Cermin Ditunggu Tindakannya
Pencuri Kompresor AC Sekolah SMAN 1 Dolmas Diciduk, 1 Buron
Kapolres Sergai Ungkap 27 Tersangka Narkoba dan 8 Pelaku Kejahatan, Dua Kasus Menonjol Jadi Sorotan
Praperadilan C N Ditolak, Polres Sergai Lanjutkan Perkara Dugaan Pencabulan Anak
Sikat Pengedar dan Pengguna, Sat Narkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Sabu di Kota Pari
Gasak Harta Rp307 Juta di Rumah Kosong Bantaeng, Residivis Berusia 59 Tahun Diringkus Tim URC Resmob Polres Bantaeng
Pengedar Sabu di Liberia Sergai Diringkus, 15 Paket Disita

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:43 WIB

*Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi, Bupati Batu Bara Hadiri Rakor Bersama KPK dan Kemendagri

Kamis, 17 September 2026 - 20:52 WIB

Polres Batu Bara Salurkan Bantuan 60 Zak Semen untuk PAUD Islamiyah

Kamis, 17 September 2026 - 20:51 WIB

Polres Batu Bara Salurkan Bantuan 60 Zak Semen untuk PAUD Islamiyah

Kamis, 17 September 2026 - 20:38 WIB

Kapolres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim

Kamis, 17 September 2026 - 20:37 WIB

Kapolres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim

Kamis, 17 September 2026 - 20:25 WIB

Sambut HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Batu Bara Gelar Donor Darah

Kamis, 17 September 2026 - 20:23 WIB

Sambut HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Batu Bara Gelar Donor Darah

Kamis, 17 September 2026 - 20:21 WIB

Mendorong Ekonomi Desa: PAPDESI Langkat Bersama Kemendes Bahas Sinergi Koperasi dan MBG

Berita Terbaru